Polemik Pasal Syarat Ijazah Capres-Cawapres, DPR Klaim Temukan Kejanggalan

oleh -773 Dilihat
oleh
Polemik Pasal Syarat Ijazah Capres-Cawapres, DPR Klaim Temukan Kejanggalan

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan adanya kejanggalan dalam ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya tidak sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang. Penilaian tersebut muncul dalam pembahasan mengenai persyaratan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal yang dipersoalkan mengatur pengecualian bagi calon yang menempuh atau menyelesaikan pendidikan di luar negeri. Pada dasarnya, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat. Namun, ketentuan dalam PKPU tersebut memberikan ruang bagi lulusan sekolah asing untuk memenuhi persyaratan melalui mekanisme penyetaraan atau pembuktian lain sesuai aturan yang ditetapkan.

Menurut Doli, pengaturan teknis melalui PKPU tidak boleh mengurangi, memperluas, ataupun mengubah substansi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena itu, ia menilai ketentuan pengecualian tersebut perlu dikaji dari sisi kewenangan KPU dan kesesuaiannya dengan norma hukum yang lebih tinggi. Perbedaan tafsir undang-undang dan peraturan penyelenggara pemilu dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam proses verifikasi administrasi calon.

Ketentuan tersebut kemudian menjadi polemik karena dikaitkan dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gibran diketahui menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, sehingga penerapan aturan mengenai lulusan sekolah asing menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengecualian dalam PKPU tersebut telah memiliki dasar hukum yang memadai dan diterapkan secara konsisten. Di sisi lain, persoalan ini turut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan KPU dalam menyusun peraturan teknis serta pentingnya kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.

Doli menyebut ketentuan mengenai syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden sebagai hal yang janggal karena norma tersebut dinilai muncul secara tiba-tiba dalam proses penyusunan rancangan aturan untuk tahapan Pilpres 2024. Menurut dia, kemunculan pasal dan ayat itu tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai latar belakang, alasan, maupun tujuan pengaturannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10). Ia menyoroti bahwa Komisi II DPR tidak memperoleh pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika ketentuan itu dimasukkan ke dalam rancangan aturan. Karena itu, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata isi norma mengenai dokumen pendidikan, melainkan proses kemunculannya dalam pembahasan regulasi.

Doli menjelaskan, setiap ketentuan yang hendak dimasukkan dalam aturan tahapan pemilu semestinya dibahas secara terbuka bersama pihak-pihak terkait. Komunikasi penyelenggara pemilu dan Komisi II dinilai penting agar DPR dapat memahami dasar penyusunan pasal, termasuk perubahan atau penambahan norma yang berdampak pada persyaratan peserta Pilpres 2024. Dalam pandangan DPR, tidak adanya penjelasan sejak awal menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang ditempuh.

Keberatan tersebut dengan demikian berfokus pada dugaan tidak adanya komunikasi selama pembahasan berlangsung. DPR mempertanyakan mengapa pasal dan ayat yang dimaksud baru terlihat dalam rancangan aturan, padahal sebelumnya tidak disampaikan sebagai materi yang perlu dibahas bersama. Doli tidak mengubah substansi pernyataannya bahwa kejanggalan terletak pada proses tersebut: norma hadir tanpa pemberitahuan dan tanpa uraian yang menjelaskan dasar penyusunannya. Klaim ini kemudian menjadi bagian dari polemik yang lebih luas mengenai transparansi pembentukan aturan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki sejumlah bahan yang menurutnya dapat mendukung dugaan adanya pasal mengenai syarat ijazah calon presiden dan calon wakil presiden yang disisipkan tanpa sepengetahuan Komisi II. Ia menyampaikan klaim tersebut dalam konteks polemik pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kembali dipersoalkan. Menurut Doli, materi yang dimilikinya bukan sekadar ingatan atau pendapat pribadi, melainkan mencakup data tertulis yang berkaitan dengan proses pembahasan.

Doli juga menyebut terdapat poin-poin pembahasan yang dapat digunakan untuk menelusuri perubahan maupun substansi aturan tersebut. Selain dokumen, ia mengaku menyimpan rekaman video rapat yang dianggapnya relevan dan lengkap. Rekaman itu, menurut keterangannya, dapat membantu memperlihatkan jalannya pembahasan DPR dan KPU, termasuk isu-isu yang dibicarakan dalam forum resmi. Namun, keberadaan data, catatan, dan rekaman tersebut tetap perlu diperiksa secara terbuka dengan membandingkannya terhadap dokumen resmi serta kronologi penyusunan PKPU.

Keterangan Doli berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR pada 2023, ketika ia memimpin rapat bersama KPU dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut. Karena berada dalam posisi pimpinan rapat, ia menilai memiliki pengetahuan langsung mengenai materi yang dibicarakan dan proses yang berlangsung. Atas dasar itu, Doli mempertanyakan bagaimana pasal yang dipersoalkan dapat muncul apabila sebelumnya tidak tercantum atau tidak dibahas dalam forum yang melibatkan Komisi II. Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang menjadi bagian dari perdebatan publik. Data yang disebutkan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi penyelundupan pasal. Verifikasi terhadap seluruh dokumen, rekaman, serta keterangan pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk menentukan apakah terdapat perbedaan hasil pembahasan dan ketentuan yang akhirnya dimuat dalam rancangan PKPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan berbeda terhadap tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Anggota KPU RI Idham Holik membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan, ketentuan yang menjadi sorotan itu tidak muncul secara tiba-tiba ataupun melalui proses yang disembunyikan dari pembahasan kelembagaan.

Menurut Idham, materi norma dalam pasal tersebut telah tercantum dalam pembahasan rancangan PKPU pada rapat konsinyering yang digelar 19 September 2023. Rapat itu berlangsung sehari sebelum KPU mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pembentukan aturan memiliki tahapan pembahasan dan dokumentasi, sehingga tidak tepat apabila langsung disebut sebagai upaya menyelundupkan norma tertentu.

Polemik mengenai syarat ijazah calon presiden dan calon wakil presiden tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan transparansi penyusunan regulasi pemilu. Perbedaan pandangan pihak yang menilai terdapat kejanggalan dan KPU yang menyatakan prosesnya sesuai tahapan membuat pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi penting. Setiap keterangan, dokumen rapat, serta proses pengambilan keputusan dapat menjadi bahan untuk menilai apakah prosedur telah dijalankan secara benar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia Tandjung menyatakan berharap persoalan tersebut dapat terungkap melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Harapan itu disampaikan setelah ia mendengar bahwa KPU telah dilaporkan terkait perkara tersebut. DKPP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga proses pemeriksaan di lembaga itu diharapkan dapat memperjelas rangkaian penyusunan PKPU sekaligus menguji keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Temukan Tempat Nobar Terbaik untuk Laga Persija vs Persib | Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Apa yang Terjadi di Balik Penerbitan? | Kejanggalan Skripsi Jokowi dalam Pandangan Roy Suryo