Polres Probolinggo Ungkap 141 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan

oleh -1100 Dilihat

Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 141 kasus kriminal sepanjang awal tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipta, didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar dan Kasat Narkoba Iptu Nurmansyah, merinci berbagai kasus yang berhasil diungkap serta langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan.

Dari total 141 kasus tersebut, 16 tersangka telah diamankan, di mana 8 di antaranya telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi berbagai tindak kejahatan, mulai dari perjudian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, pornografi, hingga peredaran uang palsu dan penyalahgunaan bahan berbahaya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam konferensi pers ini adalah pengungkapan peredaran uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp900.000.

Menurut keterangan Wakapolres, modus yang digunakan tersangka adalah membelanjakan uang palsu di pasar tradisional untuk mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli. “Pelaku memanfaatkan situasi di pasar untuk menyebarkan uang palsu. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap uang yang diterima,” ujar Wakapolres.

Selain kasus kriminal umum, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 0,5 gram sabu dari 4 kasus narkotika
  • 35.000 butir obat terlarang dari 11 kasus lainnya

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sasaran utama peredaran pil terlarang ini adalah pelajar SMP dan SMA di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Dalam beberapa kasus, pengedar berupaya menargetkan pelajar sebagai konsumennya. Ini sangat memprihatinkan dan akan kami tindak tegas,” tegas Wakapolres.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dalam beberapa kasus, ada keterkaitan antara peredaran narkoba dan perjudian online. Salah satu tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu.

Dalam operasi yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir, Polres Probolinggo berhasil menangkap sejumlah pelaku judi online. Dari salah satu kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai sebesar Rp368.000
  • Rekapan transaksi judi
  • Handphone yang digunakan untuk berjudi

Menurut keterangan polisi, judi online menjadi salah satu kejahatan yang semakin marak dan kerap dikaitkan dengan peredaran narkoba. “Beberapa pelaku judi online juga merupakan pengguna narkoba, sehingga ada indikasi bahwa keuntungan dari perjudian digunakan untuk membeli narkotika,” jelas Wakapolres

Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus dalam waktu relatif singkat, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Sumber: Humas Polres Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *