Tulungagung, 23 Mei 2026 — Aroma dugaan praktik pungutan liar dalam layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menyeruak di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, sorotan mengarah pada pelayanan penerbitan SIM-C di Satpas Polres Tulungagung yang disebut-sebut diwarnai permainan biaya tidak resmi hingga ratusan ribu rupiah.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemohon menyebutkan, ada oknum tertentu yang diduga menawarkan “jalur cepat” bagi peserta ujian praktik SIM-C. Tarif yang dipatok pun tidak sedikit. Pemohon disebut diminta menyiapkan uang sekitar Rp800 ribu agar proses penerbitan SIM dapat berjalan mulus tanpa harus berkali-kali mengikuti ujian praktik.
Keluhan itu mencuat setelah beberapa warga mengaku mengalami kegagalan berulang saat mengikuti tes praktik resmi. Salah seorang pemohon yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya sempat beberapa kali dinyatakan tidak lulus meski merasa sudah mengikuti arahan petugas dan memahami lintasan ujian.
“Sudah ikut sesuai aturan, tapi tetap dinyatakan gagal. Setelah itu ada yang mendekati dan bilang kalau mau cepat lulus bisa dibantu asal siap bayar,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2026).
Menurut pengakuannya, tawaran tersebut muncul bukan dari loket resmi pelayanan, melainkan melalui orang-orang yang berada di sekitar area Satpas. Mereka diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan bantuan kepada peserta yang terlihat kesulitan atau sudah beberapa kali tidak lolos ujian.
Fenomena ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebab, pelayanan SIM sejatinya telah memiliki ketentuan tarif resmi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, biaya penerbitan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya tetap jauh di bawah angka Rp800 ribu seperti yang dikeluhkan warga.
Perbedaan nominal yang mencolok itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik pungli maupun permainan calo dalam proses pelayanan. Sejumlah pemohon bahkan mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem ujian karena muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara peserta reguler dan pemohon yang menggunakan jalur belakang.
Di lingkungan masyarakat, isu mengenai “jalur cepat” pembuatan SIM sebenarnya bukan hal baru. Namun ketika praktik tersebut kembali mencuat di tengah upaya Polri membangun citra pelayanan presisi dan transparan, publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Seorang warga lainnya mengaku sempat ditawari bantuan setelah gagal dalam ujian praktik. Ia menilai situasi tersebut membuat masyarakat berada pada posisi serba sulit. Di satu sisi mereka ingin mengikuti prosedur resmi, namun di sisi lain muncul dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kalau terus gagal tentu orang jadi capek sendiri. Akhirnya ada yang tergoda pakai jalur cepat karena merasa dipersulit,” katanya.
Pantauan di lapangan, aktivitas pemohon SIM di Satpas Tulungagung terbilang cukup padat, terutama menjelang akhir pekan. Kondisi itu dinilai membuka celah munculnya praktik percaloan apabila pengawasan internal tidak berjalan maksimal.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan jajaran pimpinan di lingkungan Polres Tulungagung, khususnya terhadap mekanisme ujian praktik dan interaksi petugas dengan pemohon. Publik berharap ada langkah konkret untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional dan bebas dari praktik menyimpang.
Pengamat pelayanan publik menilai dugaan pungli dalam penerbitan SIM merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan integritas institusi penegak hukum. Menurutnya, apabila praktik semacam itu benar terjadi dan dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan negara.
“Layanan SIM itu hak masyarakat selama syaratnya terpenuhi. Kalau ada praktik pungutan di luar ketentuan resmi, tentu sangat mencederai prinsip transparansi pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pungli seharusnya segera direspons melalui pemeriksaan internal yang terbuka dan profesional. Selain itu, pihak kepolisian juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum maupun jaringan perantara yang bermain di sekitar area pelayanan.
Dalam aspek hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Salah satunya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, dugaan pungli juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Apabila ditemukan unsur percaloan maupun keterlibatan pihak di luar institusi yang bekerja sama dengan oknum tertentu, maka penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan pungli melalui Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Regulasi tersebut menjadi dasar penindakan terhadap praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kepolisian.
Masyarakat berharap keberadaan mekanisme pengawasan internal maupun pengaduan publik benar-benar berjalan efektif. Sebab selama ini, banyak warga memilih diam karena takut proses pengurusan menjadi semakin sulit apabila melapor.
Situasi semacam itu membuat praktik-praktik tidak resmi berpotensi terus berulang tanpa tersentuh penindakan. Padahal, transparansi biaya dan profesionalitas pelayanan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah maupun institusi kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungli SIM-C senilai Rp800 ribu tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat internal kepolisian untuk menjawab keresahan publik. Jika dugaan tersebut terbukti benar, warga meminta agar penindakan dilakukan secara terbuka tanpa pandang bulu demi menjaga marwah pelayanan publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.



Responses (2)
Komentar ditutup.