Kabupaten Bandung Patrolihukumindonesia.com, –
Hotmix hari ini Sabtu, 23 Mei 2026 (Pkl. 07:00) Lokasi : Perumahan BUMI PADMA, RT 03 / RW 06, Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Jawa Barat, di Sinyalir :
Pekerjaan Proyek tidak sesuai SOP, Ketebalan Hotmix hanya 1 – 2 Cm, sedangkan di aturan Ketebalan harus 3 – 5 Cm.
Aspal tipis, gak ada dipadatkan maksimal. Parahnya, RT/RW, Kades, Pemerintah Desa ( Pemdes ) Cipeujeh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT, RW, gak diajak koordinasi di abaikan.
Ini uang rakyat, masa dikerjain asal-asalan?
Dinas PUPR Kabupaten Bandung, tolong cek turun langsung! Ujar warga sekitar.
Warga Masyarakat Sekitar,Dengan Rinci Menjelaskan : ketebalan aspal gak sesuai spek + gak ada koordinasi di proyek pemerintah, ini dasar hukum dan sanksinya ada dan jelas
:
1. *Dasar Hukum yang Dilanggar*
*a. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi*
– Pasal 24: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis.
– Pasal 54: Kalau hasil pekerjaan gak sesuai spek, pengguna jasa bisa minta perbaikan. Kalau gak diperbaiki, kontrak diputus sepihak.
*b. Permen PUPR No. 5 Tahun 2023*
Wajib ada analisis kelayakan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Gak ada sosialisasi ke RT/RW, Kades = melanggar asas transparansi.
*c. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*
Kalau ketebalan dikurangi sengaja buat ngurangin biaya tapi tagihannya full, itu masuk kategori *korupsi*. Unsur merugikan keuangan negara udah cukup.
*d. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang PU*
Proyek yang gak sesuai spesifikasi bisa dihentikan, dibongkar, dan dikerjakan ulang.
### 2. *Sanksinya Apa?*a. Sanksi Administratif – Paling Ringan*
– Denda keterlambatan/perbaikan: Dipotong dari pembayaran kontraktor.
– Perintah bongkar dan kerja ulang pakai biaya sendiri.
– Pemutusan kontrak sepihak.
– Blacklist: Kontraktor gak boleh ikut tender proyek pemerintah 1-3 tahun. Ini diatur di Perpres 12/2021.
*b. Sanksi Denda Uang*
Kalau terbukti merugikan negara, wajib ganti rugi 2x lipat kerugian sesuai UU Tipikor Pasal 18.
*c. Sanksi Pidana – Bisa Masuk Penjara*
Bisa, kalau terbukti ada unsur korupsi atau pemalsuan dokumen.
– Pasal 2 UU Tipikor: Ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200jt-Rp1M.
– Pasal 3 UU Tipikor: Ancaman 1-20 tahun penjara kalau ada penyalahgunaan wewenang.
Biasanya yang masuk penjara itu PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas kalau ketahuan main mata.
### 3. *Jadi Pekerjaannya Harus Diapakan?*
Langkah yang bener:
1. *Stop pekerjaan* sementara oleh Dinas PUPR/Inspektorat.
2. *Uji lab coring aspal* buat ukur ketebalan dan kepadatan. Ini bukti kuat.
3. *Perintahkan bongkar & ulang* kalau gak sesuai. Biaya ditanggung kontraktor.
4. *Proses hukum* kalau ada indikasi markup dan kerugian negara. Laporan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau KPK tergantung nilai proyek.
Gak bisa langsung penjara kalau cuma “teledor”. Tapi kalau terbukti sengaja ngurangi spek buat untung pribadi, sangat bisa masuk pasal korupsi.
Intinya: Pekerjaan wajib dibongkar ulang, kontraktor kena denda + blacklist. Kalau ada korupsi, orangnya yang diproses pidana.ujar salah satu warga .yang menghubungi Tim Redaksi Patrolihukumindonesia.com,
Lanjutnya , Kan ini tidak ada koordinasi baik Ke Pemerintah Desa sampai RT. RW, Aparat Penegak Hukum, oleh pelaksana proyek tersebut .
Di upt Pu Biasanya Pa Enjang ini bukan pa Enjang tapi orang lain., sepertinya dari daerah Jongor Ciparay Kabupaten Bandung, ujar warga dengan nada Geram.
Gimana ini . Media Informasipun tidak ada. Tanpa pemberitahuaan tau tau Gelar aja pekerjaan ujar warga yang menghubungi Awak Media Patrolihukumindonesia.com.
Ini uang rakyat masa dikerjakan asal-asalan ??
Warga mengharap Dinas PU PR Kabupaten Bandung segera tolong cek dan langsung turun ke lokasi tandasnya
Sumber Warga Perum Bumi Padma Pacet Kabupaten Bandung.
Reporter : ( Tim Redaksi Tera )
- Bersihkan Pantai, Kodim 1505/Tidore Tunjukkan Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
- Bentuk Kepedulian, LDII-Persinas ASAD-Senkom Beri Sembako Warga Tanjab
- <a href="https://patrolihukumindonesia.com/konflik-papua-memanas-tpnpb-opm-luncurkan-operasi-balasan-pasca-gugurnya-anggotanya/”>Konflik Papua Memanas: TPNPB-OPM Luncurkan Operasi Balasan Pasca Gugurnya Anggotanya



Responses (2)
Komentar ditutup.