Yogyakarta menjadi lokasi perhatian dalam perkembangan penyelidikan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dialami pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul. Dalam keterangan pada 2 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan untuk menelusuri pungutan sebesar Rp6 juta yang sebelumnya dipersoalkan oleh pihak usaha tersebut. Penyelidikan mencakup latar belakang pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta situasi ketika peristiwa berlangsung.
Polisi telah meminta keterangan dari 17 pihak. Mereka meliputi pihak Bolosego, pengelola parkir, perwakilan paguyuban dan pedagang di kawasan Alun-Alun Kidul, serta pihak Kraton Yogyakarta. Selain itu, penyidik meminta pendapat ahli hukum pidana untuk menilai apakah fakta yang ditemukan dapat memenuhi unsur pelanggaran pidana. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk membandingkan keterangan setiap pihak dan memastikan duduk perkara berdasarkan bukti serta kondisi yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta, keterangan para pihak, dan pendapat ahli pidana yang telah dihimpun selama proses pemeriksaan. Polisi juga tidak menemukan unsur pemaksaan yang dilakukan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena itu, pungutan yang dipersoalkan dinilai tidak dapat diproses sebagai perkara pidana pemerasan. Dengan pertimbangan tersebut, penyelidikan atas dugaan pungli dan pemerasan dalam kasus Bolosego dinyatakan selesai.
Dalam hasil penyelidikan terkait kegiatan Bolosego, kepolisian menjelaskan bahwa ketentuan dalam peraturan daerah tidak dapat diterapkan pada lokasi acara dan area parkir yang dipersoalkan. Penjelasan tersebut berkaitan dengan status lahan, yang disebut bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan demikian, dasar pengelolaan lokasi menjadi bagian penting dalam menjelaskan mengapa pungutan yang dilaporkan tidak dinilai menggunakan ketentuan peraturan daerah tersebut.
Lokasi kegiatan dan area parkir Bolosego disebut berada di tanah Kasultanan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam hasil penyelidikan, kawasan itu dikelola oleh Lilik. Informasi mengenai pengelolaan tersebut merujuk pada surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007. Surat itu menjadi salah satu informasi yang digunakan untuk menerangkan pihak yang mengelola area lokasi acara dan parkir.
Kepolisian menyampaikan status lahan dan dokumen tersebut sebagai dasar keterangan mengenai kewenangan pengelolaan tempat berlangsungnya kegiatan Bolosego. Uraian itu tidak mengubah status tanah, melainkan menjelaskan posisi lokasi dan pengelolanya sebagaimana tercantum dalam hasil penyelidikan. Karena area acara dan parkir disebut berada di tanah Kasultanan serta dikelola berdasarkan surat keterangan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta dinyatakan tidak memiliki kewenangan atas lokasi itu dalam konteks penerapan peraturan daerah yang menjadi perhatian. Penjelasan mengenai lahan ini disampaikan untuk memperjelas dasar penilaian kepolisian terhadap perkara pungutan Rp6 juta, tanpa memberikan penafsiran hukum lain di luar keterangan yang tersedia.
Sebelum kegiatan berlangsung, Bolosego disebut telah memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta untuk melaksanakan acara di kawasan yang dimaksud. Izin tersebut tercantum dalam surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/Be-1960.2006, tertanggal 10 September 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, izin dari Kraton tersebut diterbitkan tanpa biaya. Dengan demikian, tidak terdapat pungutan yang dibayarkan kepada pihak Kraton sebagai syarat penerbitan izin kegiatan.
Di luar izin tersebut, Bolosego kemudian membuat kesepakatan dengan pengelola area parkir terkait penggunaan lahan. Kesepakatan itu mencakup pemakaian area parkir selama lima hari, dengan kompensasi sebesar Rp6 juta. Nilai tersebut merupakan hasil persetujuan pihak penyelenggara dan pengelola area, bukan biaya penerbitan izin dari Kraton. Pengaturan mengenai kompensasi digunakan dalam konteks pengelolaan area parkir selama kegiatan berlangsung, termasuk kebutuhan operasional yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Namun, kegiatan Bolosego hanya berjalan selama satu hari sebelum akhirnya dihentikan. Setelah penghentian tersebut, dilakukan komunikasi dan fasilitasi oleh Polsek Kraton untuk menyelesaikan persoalan pihak penyelenggara dan pengelola parkir. Dari proses itu, sebesar Rp3 juta dikembalikan kepada Bolosego. Sementara itu, sisa Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan pengelolaan di area tersebut. Dana tersebut lain dialokasikan untuk pengelolaan sampah, kebutuhan paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir.
Rangkaian kesepakatan dan penggunaan dana itu menjadi bagian penting dalam penjelasan mengenai perkara tersebut. Pihak kepolisian menilai pembayaran Rp6 juta berkaitan dengan kesepakatan penggunaan area parkir, sedangkan izin Kraton diterbitkan tanpa biaya. Setelah sebagian dana dikembalikan dan sisa dana telah digunakan untuk kebutuhan pengelolaan, persoalan tersebut dipandang sebagai sengketa atau persoalan kesepakatan, bukan tindak pidana.
Polresta Yogyakarta membedakan persoalan dugaan pungutan dari proses penegakan disiplin internal terhadap Aipda S. Pernyataan bahwa pembayaran Rp6 juta dalam kasus Bolosego bukan tindak pidana tidak berarti terdapat pencabutan sanksi atau pembatalan proses disiplin. Aipda S tetap dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dengan demikian, perkara tersebut tidak diproses sebagai tindak pidana, tetapi perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan kewajiban dan etika anggota kepolisian tetap menjadi ranah pemeriksaan internal.
Pemisahan aspek pidana dan disiplin penting untuk memahami posisi hukum kasus ini. Tidak ditemukannya unsur tindak pidana atas pungutan yang dimaksud bukan berarti seluruh tindakan yang menyertainya dianggap benar atau tidak menimbulkan konsekuensi administratif. Sanksi disiplin diberikan berdasarkan ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri, sementara penilaian pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur delik berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, status disiplin Aipda S tidak otomatis gugur hanya karena dugaan pemerasan atau tindak pidana ringan tidak dilanjutkan sebagai perkara pidana.
Kronologi dari pihak Bolosego bermula ketika pemilik usaha, Dyah Laily Fardisa, yang dikenal sebagai Mbak Dy, menceritakan pengalamannya melalui media sosial setelah menghentikan kegiatan berjualan di Alun-Alun Kidul. Bolosego semula merencanakan penjualan selama lima hari, yakni 16-20 September 2026. Rencana tersebut telah memperoleh izin resmi dari Kraton Yogyakarta untuk menggunakan area trotoar. Namun, kegiatan berhenti setelah baru berjalan satu hari. Penghentian itu disebut terjadi karena muncul sejumlah permintaan pembayaran di luar biaya perizinan. Pengalaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong klarifikasi kepolisian mengenai perbedaan dugaan pungutan, unsur pidana, serta pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polri.

