Prabowo Soroti Posisi Ekonomi Indonesia dan Pemerataan Kekayaan

oleh -70 Dilihat
oleh
Prabowo Minta Anggota Kabinet Bersabar Menunggu Giliran Bertugas

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia jika diukur berdasarkan kemampuan daya beli atau purchasing power parity (PPP). Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Prabowo merujuk pada daftar yang baru dikeluarkan Dana Moneter Internasional (IMF). Menurutnya, posisi itu memberikan gambaran mengenai kekuatan ekonomi Indonesia dalam perbandingan global.

Ukuran PPP membandingkan daya beli masyarakat dan nilai barang serta jasa di berbagai negara, dengan memperhitungkan perbedaan tingkat harga. Karena itu, peringkat berdasarkan PPP tidak sama dengan daftar yang menggunakan produk domestik bruto nominal, yang dikonversi ke mata uang tertentu berdasarkan nilai tukar pasar. Kedua ukuran tersebut menjawab pertanyaan yang berbeda tentang skala ekonomi. Penyebutan peringkat ketujuh dalam konteks ini merujuk secara khusus pada ukuran daya beli, sebagaimana tercantum dalam daftar IMF yang disebut Prabowo.

Prabowo memandang posisi tersebut sebagai tanda bahwa Indonesia memiliki kapasitas ekonomi yang besar. Peringkat internasional dapat membantu memperlihatkan skala kegiatan ekonomi nasional, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana manfaat pertumbuhan tersebar di penduduk maupun wilayah. Dengan demikian, klaim mengenai besarnya ekonomi perlu dibaca sesuai indikator yang digunakan dan tidak disamakan langsung dengan tingkat kesejahteraan setiap warga. Pernyataan di forum Rakornas TPAKD itu menempatkan posisi Indonesia dalam konteks kekuatan ekonomi, sementara isu pemerataan kekayaan tetap menjadi perhatian tersendiri dalam pembahasan ekonomi nasional.

Penekanan Prabowo mengenai posisi ekonomi Indonesia tidak berhenti pada besarnya potensi atau capaian yang telah diraih. Ia menyoroti persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kekuatan ekonomi dan kekayaan negara dikelola agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat. Pertumbuhan dan sumber daya yang melimpah dapat menjadi modal penting bagi pembangunan, tetapi keduanya tidak dengan sendirinya menjamin kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga.

Dalam pandangan tersebut, pemerataan merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara serius. Kekayaan nasional mungkin meningkat, sementara sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, maupun kesempatan untuk mengembangkan usaha. Kesenjangan potensi negara dan pengalaman sehari-hari warga menunjukkan bahwa capaian pada tingkat makro belum tentu terasa langsung di tingkat keluarga. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada angka pertumbuhan, melainkan juga pada luasnya kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat.

Pengelolaan kekayaan menjadi kunci untuk menjembatani jarak itu. Kebijakan publik perlu mengarahkan sumber daya dan hasil pembangunan kepada kebutuhan yang nyata, termasuk kebutuhan kelompok yang paling rentan dan kurang memiliki akses terhadap peluang ekonomi. Hal ini menuntut perhatian pada proses penyaluran manfaat, ketepatan sasaran program, serta keberlanjutan dukungan bagi masyarakat. Tanpa tata kelola yang memastikan manfaat tersebar, kemajuan dapat terkonsentrasi pada sebagian pihak saja.

Dengan demikian, kekuatan ekonomi Indonesia bukan sekadar soal jumlah sumber daya atau besarnya aset yang dimiliki. Tantangannya adalah memastikan kekayaan tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan menghasilkan kesempatan yang lebih adil. Penekanan Prabowo mengingatkan bahwa pemerataan tidak muncul otomatis setelah negara mencapai pertumbuhan atau menguasai sumber daya besar. Pemerataan membutuhkan pilihan kebijakan dan pengelolaan yang berpihak pada kepentingan publik, sehingga warga dapat merasakan hasil pembangunan dalam kehidupan konkret mereka. Fokus pada dampak langsung ini juga membantu menilai apakah kemajuan ekonomi telah menjawab kebutuhan masyarakat secara luas, bukan hanya mencerminkan keberhasilan dalam laporan dan indikator nasional.

Prabowo menilai filosofi ekonomi yang selama ini diterapkan di Indonesia belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Penilaian tersebut menempatkan pengelolaan ekonomi sebagai hal yang perlu ditinjau, bukan sekadar diteruskan tanpa evaluasi. Bagi Prabowo, arah kebijakan ekonomi semestinya mencerminkan tujuan dan prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Karena itu, kesesuaian filosofi yang digunakan dan amanat dasar negara menjadi pokok penting dalam pembahasannya mengenai posisi ekonomi Indonesia.

Ia juga menyerukan keberanian untuk mengoreksi diri dan menyampaikan penilaian secara terbuka. Seruan ini menekankan perlunya menghadapi persoalan dengan jujur, termasuk ketika evaluasi menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan belum sesuai dengan harapan. Koreksi, dalam pandangan tersebut, bukan semata-mata pengakuan atas kekurangan, melainkan langkah untuk membuka ruang pembahasan mengenai arah pengelolaan ekonomi. Penyampaian secara terbuka dinilai penting agar evaluasi tidak berhenti pada pernyataan umum, tetapi dapat menjadi bagian dari percakapan publik tentang kebijakan dan prinsip yang mendasarinya.

Dalam kritiknya, Prabowo menyatakan bahwa ekonomi selama ini dinikmati oleh kurang dari satu persen kelompok di atas. Pernyataan itu menggambarkan ketimpangan dalam penikmatan hasil ekonomi sebagaimana ia sampaikan, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai kelompok yang dimaksud atau ukuran yang digunakan. Pokok kritiknya berhubungan dengan siapa yang menikmati ekonomi, sekaligus memperkuat seruannya untuk menilai kembali filosofi dan praktik pengelolaan ekonomi. Ia tidak menyajikan pernyataan tersebut sebagai alasan untuk menghindari koreksi, melainkan sebagai bagian dari penilaian yang perlu diutarakan secara terus terang. Dengan mengaitkan persoalan pemerataan dan amanat konstitusi, Prabowo mendorong evaluasi yang berani terhadap pendekatan ekonomi yang telah diterapkan. Penekanan pada keterbukaan dan kesediaan memperbaiki diri menjadi landasan bagi pembahasan lebih lanjut, sementara penilaiannya mengenai kurang dari satu persen tetap disampaikan sesuai cakupan pernyataan tersebut.Prabowo meyakini bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengakuan bahwa hasil pembangunan belum dirasakan secara merata. Menurutnya, potensi dan kekayaan nasional semestinya dapat memberi manfaat yang lebih luas, tetapi dalam perjalanan panjang pengelolaannya masih terjadi penyimpangan dan kebocoran. Ia menyoroti persoalan itu sebagai tantangan yang perlu dihadapi, bukan alasan untuk mengabaikan peluang Indonesia dalam melanjutkan pembangunan.

Pengakuan mengenai kebocoran kekayaan selama puluhan tahun menempatkan tata kelola sumber daya sebagai salah satu persoalan penting. Kekayaan negara, dalam pandangan yang disampaikan Prabowo, perlu dikelola dengan lebih bertanggung jawab agar manfaatnya tidak berhenti pada kelompok tertentu. Upaya memperbaiki arah pengelolaan juga berkaitan dengan pemerataan hasil pembangunan, sehingga kepentingan masyarakat luas menjadi bagian utama dalam menentukan kebijakan. Dengan demikian, keyakinan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat berjalan berdampingan dengan kebutuhan untuk membenahi hal-hal yang selama ini menghambat pembagian manfaat secara adil.

Prabowo menyatakan komitmennya untuk mengubah arah pengelolaan tersebut dengan kembali menjadikan amanat konstitusi sebagai pedoman. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan cabang produksi penting serta sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara. Sementara itu, Pasal 34 memuat tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan umum yang layak. Rujukan pada kedua pasal itu, sebagaimana disampaikan Prabowo, menjadi dasar untuk menata pengelolaan kekayaan nasional dan memperluas manfaatnya. Komitmen tersebut diarahkan pada pengelolaan yang lebih sejalan dengan kepentingan rakyat, sekaligus menanggapi penyimpangan dan kebocoran yang ia sebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menempatkan Pasal 33 dan Pasal 34 sebagai landasan dalam menentukan kembali arah kebijakan ekonomi dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Analisis Puan Maharani dan Rencana Pendidikan Gratis Prabowo | Mendorong Pemerataan Internet Berkualitas di Indonesia