Aceh – Rektor IAIN langsa, kalah lagi di tingkat kakasi. Kalau terus berdebat dengan hukum, akibat senang atau tidak terhadap bawahannya. Sampai kapan pun tidak selesai, ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan langsa H A Muthalib Ibrahim SE,.SH,.M.Si , M.Kn, sebaiknya pihak rektor segera lantik Mawardi di tempat yang dulunya di copot oleh Rektor IAIN langsa yang dilakukan secara sepihak.
Pertarungan hukum, antara Rektor IAIN langsa. Prof, Dr. H, Ismail Fahmi Arrauf Nasution. M,A. Dengan mantan dekan fakultas ushuluddin, adab dan dakwah (fuad). Dr, Mawardi Siregar. M,A. Akhirnya mencapai titik terang, mahkamah agung (MA). Dengan secara tegas, menolak permohonan kasasi. Yang di ajukan oleh pihak Rektor, sekaligus menguatkan kemenangan Mawardi Siregar di tingkat kasasi.
Keputusan puncak ini, tercantum dalam putusan kasasi nomor 144 K/TUN/2026. Yang dijatuhkan pada senin, 27 juli 2026. Majelis hakim kasasi, yang diketuai Yulius Hakim. Dengan anggota cerah bangun dan Hari Sugiharto, memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Rektor IAIN langsa. Dan menghukumnya membayar biaya perkara, pada tingkat kasasi sebesar Rp 400.000.
Kekalahan telak ini, menjadi pukulan terakhir bagi Rektor IAIN langsa. Dalam upaya hukum, yang ditempuhnya. Sebelumnya, Rektor telah kalah di pengadilan tata usaha negara (PTUN) banda aceh dan kalah lagi di tingkat banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) medan.
Kronologi sengketa, kasus ini. Berawal dari pemberhentian Dr, Mawardi Siregar dari jabatannya. Sebagai sekan FUAD oleh Rektor IAIN langsa, melalui keputusan Rektor nomor : 788 tahun 2024 tanggal 14 oktober 2024, keputusan tersebut dinilai cacat prosedur.
Merasa dirugikan, Mawardi Siregar. Menggugat keputusan tersebut, ke PTUN banda aceh. Pada 21 mei 2025, PTUN banda aceh mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa SK pemberhentian tersebut. Cacat secara prosedur, dan substansi. Serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), PTUN. Bahkan memerintahkan Rektor, untuk merehabilitasi jabatan Mawardi Siregar sebagai dekan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Rektor mengajukan banding ke PTUN medan. Namun, pada 25 september 2025 lalu. PTUN medan, justru menguatkan putusan PTUN banda aceh. Langkah terakhir. Yang ditempuh Rektor adalah mengajukan kasasi ke mahkamah agung, yang kini juga berakhir dengan penolakan.
Akhir putusan kasasi, dalam putusannya. Mahkamah Agung, tidak hanya menolak kasasi Rektor. Tetapi juga menegaskan, kembali kemenangan Mawardi Siregar. Atas putusan, yang dibacakan pada 27 juli 2026 bulan lalu. Menyatakan : 1. Menolak permohonan kasasi, dari pemohon kasasi. Rektor, institut agama islam negeri (IAIN) langsa. 2, menghukum pemohon kasasi. Untuk membayar biaya perkara, pada tingkat kasasi sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Dengan putusan ini, maka secara hukum. Pemberhentian Dr, Mawardi Siregar. M,A. Sebagai dekan FUAD, dinyatakan tidak sah dan iya berhak untuk kembali menjabat.
Implikasi dan dampak, kekalahan beruntun ini. Menjadi sorotan tajam, bagi kepemimpinan Rektor IAIN langsa. Hal ini, memicu pertanyaan serius. Mengenai tata kelola, dan kepatuhan terhadap asas hukum di lingkungan kampus.
Putusan mahkamah agung (MA), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewisde). Mewajibkan Rektor untuk segera melaksanakan isi putusan, yakni mencabut SK pemberhentian. Dan mengembalikan jabatan Mawardi Siregar, namun. Hingga berita ini diturunkan, ke sejumlah media masa. Berdasarkan pengamatan, Mawardi Siregar. Belum juga di lantik kembali, sebagai dekan FUAD IAIN langsa.
Ditempat terpisah itu juga, ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan langsa H A Muthalib Ibrahim. Mendesak Reaktor IAIN langsa, untuk segera di lantik Mawardi Siregar. Yang sudah di putuskan oleh mahkamah agung (MA) sebagai dekan, putusan MA. Adalah putusan tertinggi, tidak ada alasan lain. Harus dilakukan, ujar H Thalib kepada sejumlah wartawan senin 31 agustus 2026 di langsa.
Lebih lanjut lagi, di katakan sudah jelas putusannya. Untuk apa harus di tahan-tahan hak orang, dengan adanya putusan hukum. Rektor tidak perlu malu masalah ini, akui saja kekalahan itu. Kembalikan jabatannya, ketempat semula. Sebutnya H Thalib tersebut, dengan bernada senyum dan berwajah ceria.
Jabatan bukan warisan, hanya sesaat saja. Bahkan pula, bukan hanya jabatan dekan saja di kampus jabatan rektor pun bisa habis pada waktunya. Kisruh ini, sangat lama. Sudah jadi kita mintak rektor hentikan film ini, mainkan dalam film baru. Dan kasus ini bisa panjang, kalau tidak dilantik kembali jabatan Mawardi yang telah terlanjur di copot oleh pak rekor. Tutup, dan mengakhiri komentar H Thalib tersebut.
(Tim Gabungan Media Online Nusantara/Jihandak Belang/Sumber : H Thalib Pendekar Tua)

