Putusan MK atas Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Arah Pemakzulan

oleh -410 Dilihat
oleh
Putusan MK atas Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Arah Pemakzulan

6 Oktober 2026. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian tersebut merujuk pada cara Mahkamah memeriksa dan memutus perkara yang diajukan, termasuk ketika isu mengenai persyaratan pendidikan ditempatkan dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum.

Fickar menilai Mahkamah Konstitusi tidak memperluas kewenangan meskipun pemeriksaan perkara dilakukan hingga menyentuh pokok permohonan. Menurut dia, pendalaman terhadap substansi permohonan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa lembaga tersebut mengambil kewenangan baru. Pemeriksaan sampai pada pokok perkara dipandang sebagai bagian dari proses peradilan untuk menilai persoalan yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Dalam pandangan Fickar, batas kewenangan Mahkamah tetap ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dipahami sebagai langkah untuk menambahkan kewenangan di luar mandat tersebut. Ia menilai Mahkamah membatasi diri pada kewenangan yang telah diberikan konstitusi saat menangani perkara itu. Penilaian tersebut berfokus pada kewenangan lembaga dan proses pemeriksaan permohonan, tanpa menarik kesimpulan lain di luar keterangan yang disampaikan oleh Fickar.

Fickar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipahami melalui tiga pokok utama. Pertama, MK tetap memeriksa perkara tersebut hingga masuk ke pokok permohonan. Namun, pemeriksaan itu tidak berarti MK memperluas kewenangan yang dimilikinya. Dalam pandangan Fickar, batas kewenangan lembaga tetap dijaga selama proses pengadilan berlangsung. Karena itu, kekhawatiran bahwa MK akan bertindak melampaui kewenangan dan melanggar konstitusi tidak terbukti. Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK tetap mengadili perkara, tetapi tidak menjadikan pemeriksaan pokok permohonan sebagai dasar untuk memperlebar ruang kewenangannya.

Kedua, Fickar menilai MK memahami karakter perkara yang diajukan. Perkara itu berada dalam ranah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemahaman tersebut penting karena menentukan kerangka hukum yang digunakan dalam menilai permohonan. Dengan menempatkannya sebagai perselisihan hasil pemilihan umum, MK tidak memperlakukan perkara tersebut sebagai sengketa dengan ruang pemeriksaan yang tidak terbatas. Penilaian itu sekaligus menunjukkan bahwa MK mempertahankan batas perkara yang menjadi kewenangannya dan persoalan lain di luar ranah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Ketiga, Fickar menyoroti dua kendala dalam permohonan. Kendala pertama berkaitan dengan waktu pengajuan yang dinilai terlambat. Kendala kedua menyangkut kedudukan hukum atau legal standing pemohon, yang menurut penilaiannya tidak dimiliki. Kedua persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat posisi permohonan di hadapan MK. Dengan demikian, penilaian Fickar tidak hanya berfokus pada apakah MK memeriksa pokok perkara, tetapi juga pada batas kewenangan, jenis perselisihan yang diperiksa, serta kelayakan permohonan dari sisi waktu pengajuan dan kedudukan hukum pemohonnya.

Penilaian Fickar menempatkan persoalan prosedural sebagai salah satu alasan penting dalam melihat perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Secara substansi, permohonan tersebut memang menyentuh pokok persoalan mengenai apakah persyaratan pendidikan wakil presiden telah terpenuhi. Namun, isu materiil itu tidak serta-merta membuat permohonan dapat diperiksa sampai seluruh pokok gugatannya. Ada persyaratan formal yang harus dipenuhi lebih dahulu agar suatu perkara dapat diterima dan dinilai oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Fickar, kendala pertama berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan. Dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau PHPU presiden dan wakil presiden, waktu pengajuan merupakan bagian dari prosedur yang menentukan dapat atau tidaknya permohonan diproses. Apabila permohonan diajukan melewati batas waktu yang berlaku, persoalan tersebut dapat menjadi dasar bagi tidak diterimanya perkara, terlepas dari substansi yang hendak dipersoalkan. Dengan demikian, isu tentang syarat pendidikan Gibran perlu dibedakan dari penilaian mengenai kepatuhan terhadap jadwal pengajuan perkara.

Fickar juga menyoroti ketiadaan legal standing atau kedudukan hukum dari pihak pemohon. Kedudukan hukum berhubungan dengan apakah pemohon memiliki dasar kepentingan dan kewenangan untuk mengajukan permohonan dalam perkara PHPU. Tanpa legal standing, permohonan dapat menghadapi hambatan sejak tahap awal pemeriksaan, sehingga pokok argumentasi mengenai syarat pendidikan belum tentu dipertimbangkan secara mendalam. Uraian ini tidak memberikan rincian tambahan mengenai identitas pemohon, batas waktu yang dimaksud, maupun pertimbangan teknis lain yang digunakan dalam pemeriksaan. Karena itu, yang dapat ditegaskan ialah pembedaan isu yang dipersoalkan, yakni syarat pendidikan Gibran, dan hambatan prosedural berupa tenggat pengajuan serta kedudukan hukum pemohon.

Fickar menilai substansi persoalan yang diajukan pemohon terkait syarat pendidikan Gibran diarahkan ke mekanisme pemakzulan atau impeachment. Penilaian tersebut menempatkan isu mengenai pemenuhan syarat calon wakil presiden bukan semata-mata sebagai persoalan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pandangan itu, pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses penyelenggaraan atau pemenuhan persyaratan jabatan, sehingga mekanisme penanganannya berada dalam ranah ketatanegaraan yang berbeda.

Arah tersebut, sebagaimana dijelaskan Fickar, berarti substansi permohonan tidak diarahkan untuk menghasilkan pemeriksaan ulang terhadap hasil pemilu melalui perkara perselisihan hasil pemilihan umum di MK. Pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional tersendiri yang memiliki tahapan dan kewenangan berbeda. Penilaian mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme itu tetap bergantung pada proses serta ketentuan yang berlaku, bukan pada perubahan otomatis terhadap hasil pemilu atau status seseorang sebagai pejabat negara.

Pernyataan Fickar perlu dipahami sebagai penilaian atas jalur yang dianggap relevan bagi perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Penilaian tersebut tidak berarti MK telah mengeluarkan keputusan baru yang merinci atau menetapkan pemakzulan. Tidak pula dapat dimaknai bahwa proses pemakzulan pasti berlangsung. Arah yang disebutkan hanya menunjukkan perbedaan substansi persoalan yang diajukan pemohon dan kewenangan MK dalam memeriksa perselisihan hasil pemilu. Tahap lanjutan, apabila ada, tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh konstitusi.