6 Oktober 2026. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus perkara
Rangkaian Kabar Nasional: Penganiayaan Polisi, Perayaan Juara, dan HUT ke-81 TNI
Karangasem, Bali, menjadi lokasi dugaan penganiayaan terhadap I Gede Bagiada yang bermula dari perselisihan mengenai sebuah video di media sosial. Bagiada diduga
Sahroni Dorong Pengujian Aset Terkait Tindak Pidana di Pengadilan
Sikap Sahroni dalam pembahasan RUU Perampasan Aset berfokus pada perlunya pengujian aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui pengadilan. Pandangan tersebut menempatkan
Polresta Yogyakarta Nyatakan Pungutan Rp6 Juta dalam Kasus Bolosego Bukan Tindak Pidana
Yogyakarta menjadi lokasi perhatian dalam perkembangan penyelidikan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dialami pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul.
Usulan Pengembalian Aset Korban Masuk dalam RUU Perampasan Aset
Muhammad Fatahillah Akbar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya mengatur pemulihan kerugian negara. Menurutnya,
Polda Metro Jaya Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan di KM Maulana 23
Polda Metro Jaya menempatkan pendampingan korban sebagai bagian penting dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
Putusan Nadiem Makarim dan Ujian Integritas Negara Hukum
Keterangan yang tercatat menyebut Menurut saya, satu putusan belum cukup untuk membentuk suatu standar nasional. Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut
Perselisihan Video Media Sosial Berujung Penganiayaan Polisi di Karangasem
Perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap polisi di Karangasem disebut bermula dari sebuah video yang diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







