Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026. Langkah ini menjadi upaya resmi untuk membawa persoalan yang beredar di ruang digital ke dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Dalam laporan itu, Ruben menyerahkan bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Materi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menilai rangkaian peristiwa serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Penyampaian bukti kepada kepolisian juga membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum ditempuh untuk mengungkap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perkara tersebut. Penentuan pihak terkait dan status hukum dalam kasus ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta penyidikan Polda Metro Jaya. Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan perlu menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.
Laporan ini menandai sikap Ruben untuk menyelesaikan dugaan serangan terhadap nama baiknya melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata melalui pernyataan di media sosial. Dengan menyerahkan bukti kepada aparat, perkara tersebut diharapkan dapat ditelusuri secara terukur, termasuk untuk memastikan fakta yang mendasari laporan. Seluruh proses berikutnya akan mengikuti prosedur yang berlaku, sementara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan diketahui berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Setelah menyampaikan laporan kepada Polda Metro Jaya, Ruben Onsu tidak berhenti pada pengaduan secara lisan maupun administratif. Ia turut menyerahkan sejumlah materi digital kepada pihak kepolisian untuk mendukung penanganan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyampaian informasi mengenai unggahan yang diduga berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah.
Bukti yang diserahkan disebut terdiri atas satu unit flashdisk dan tangkapan layar dari unggahan di Instagram. Flashdisk tersebut menjadi media penyimpanan berbagai data yang dianggap berkaitan dengan laporan, sementara tangkapan layar digunakan untuk memperlihatkan materi unggahan yang menjadi perhatian Ruben dan tim hukumnya. Penyerahan materi itu memberikan kepolisian bahan awal untuk menelusuri konteks, waktu, serta hubungan unggahan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Keberadaan bukti digital tersebut pada tahap ini perlu dipahami sebagai bagian dari bahan pendukung pengaduan. Materi yang diserahkan dapat membantu penyidik melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sumber unggahan, isi pernyataan, akun yang terkait, dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang dilaporkan. Proses tersebut tetap berada dalam kewenangan kepolisian sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku.
Penyerahan flashdisk dan tangkapan layar itu belum dengan sendirinya menunjukkan keaslian, kebenaran, atau kekuatan hukum dari setiap materi. Penilaian terhadap hal-hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik. Karena itu, bukti digital yang diberikan Ruben masih berfungsi sebagai data awal untuk membantu proses pendalaman, sementara kesimpulan mengenai unsur perkara maupun validitas materi tersebut belum dinyatakan dalam informasi yang tersedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan yang diajukan Ruben Onsu telah mendapatkan tindak lanjut awal dari pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penelaahan sementara, laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penanganan melalui unit tersebut dinilai relevan karena materi laporan berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi atau pernyataan yang beredar melalui ruang digital.
Pernyataan itu disampaikan Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi pelimpahan penanganan bukan berarti perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses kepolisian untuk memastikan laporan diperiksa oleh direktorat yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai dengan karakter perkara.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan serta bukti-bukti yang diserahkan. Pemeriksaan dapat mencakup penilaian terhadap isi pernyataan yang dipersoalkan, rekam jejak penyebarannya, akun atau pihak yang diduga terlibat, dan kesesuaian bukti dengan unsur pidana yang dilaporkan. Tahapan ini diperlukan agar setiap kesimpulan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Budi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan fitnah yang dilaporkan Ruben. Kepolisian juga belum menyampaikan penetapan status hukum terhadap pihak tertentu. Hasil pemeriksaan dan analisis digital akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pelapor, saksi, maupun pihak lain yang dianggap berkaitan.
Dengan demikian, rekomendasi penanganan oleh Direktorat Reserse Siber menunjukkan bahwa laporan Ruben sedang diarahkan kepada unit yang sesuai, tetapi belum dapat dipandang sebagai keputusan akhir mengenai substansi perkara. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak perlu menunggu hasil pendalaman resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya penyerahan bukti oleh Ruben Onsu kepada pihak kepolisian. Konfirmasi tersebut menjadi penjelasan resmi terkait langkah Ruben yang menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang dilaporkannya.
Menurut Onkoseno, bukti yang diserahkan Ruben telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Penyerahan itu berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian. Namun, keterangan tersebut tidak disertai uraian lebih lanjut mengenai bentuk bukti, isi materi yang disampaikan, ataupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Dengan adanya penyerahan bukti, laporan Ruben Onsu kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Polda Metro Jaya masih menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses ini mencakup penanganan laporan berdasarkan data dan dokumen yang telah diterima, tanpa dapat disimpulkan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.
Onkoseno belum menyampaikan perkembangan lain terkait laporan tersebut. Tidak ada informasi tambahan mengenai hasil pemeriksaan, status hukum pihak yang dilaporkan, maupun kesimpulan penyelidikan. Karena itu, perkembangan perkara masih menunggu proses penanganan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. Konfirmasi mengenai penyerahan bukti hanya menegaskan bahwa Ruben telah menyampaikan materi pendukung kepada kepolisian sebagai bagian dari langkah hukumnya.
