Jakarta | Puluhan wisatawan dilaporkan menerobos kawasan terlarang Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, untuk berswafoto dan merekam video. Rombongan tersebut diduga mendekati area yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya, meskipun gunung api itu masih menunjukkan aktivitas vulkanik. Aksi penerobosan menjadi perhatian karena dilakukan demi mengabadikan momen di lokasi yang seharusnya tidak dimasuki wisatawan.
Memasuki kawasan terlarang tanpa izin atau mengabaikan batas keselamatan dapat membahayakan nyawa. Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang sewaktu-waktu dapat mengalami erupsi, lontaran material vulkanik, guguran, maupun perubahan kondisi di sekitar kawah dan lereng. Risiko tersebut tidak selalu terlihat secara langsung, sehingga suasana yang tampak tenang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kawasan itu aman.
Selain ancaman aktivitas gunung api, kondisi medan di sekitar pulau juga dapat menyulitkan proses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Wisatawan yang berada di area terlarang berpotensi terjebak ketika cuaca memburuk, gelombang tinggi muncul, atau akses keluar menjadi terbatas. Karena itu, setiap pengunjung perlu mematuhi rekomendasi keselamatan dan larangan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Hingga informasi ini disampaikan, identitas serta asal para wisatawan tersebut belum diketahui. Belum ada keterangan lengkap mengenai jumlah pasti rombongan, pihak yang membawa mereka ke lokasi, maupun waktu pengambilan foto dan video. Dokumentasi aksi tersebut kemudian menimbulkan perhatian publik karena memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap batas kunjungan di kawasan gunung api aktif. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan bahwa keinginan mendapatkan foto yang menarik tidak sebanding dengan risiko keselamatan yang mungkin ditanggung.
Keberadaan rombongan wisatawan di area terlarang Gunung Anak Krakatau diketahui pada awal Oktober 2026. Temuan itu berlangsung ketika petugas pos pantau dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaksanakan pemeliharaan berkala terhadap peralatan pemantauan yang berada di lereng gunung. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pekerjaan rutin petugas di kawasan pemantauan Gunung Anak Krakatau.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati puluhan wisatawan berada di wilayah yang seharusnya tidak dimasuki. Mereka terlihat mengambil foto dan merekam video di kawasan tersebut. Aktivitas berswafoto dilakukan oleh rombongan saat petugas sedang menjalankan pekerjaan pemeliharaan. Keberadaan para wisatawan di area itu kemudian menarik perhatian petugas yang berada di lokasi.
Area tempat rombongan ditemukan bukan merupakan tempat yang semestinya didatangi wisatawan untuk mengambil gambar atau membuat rekaman. Meski demikian, para wisatawan masih berada di sana ketika petugas melakukan pemantauan dan pemeliharaan berkala. Situasi tersebut menunjukkan bahwa rombongan telah memasuki batas kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan wisata maupun pembuatan dokumentasi pribadi.
Setelah menyadari kehadiran petugas pos pantau PVMBG, para wisatawan kemudian turun secara berbondong-bondong dari area tersebut. Mereka meninggalkan lokasi secara bersama-sama setelah mengetahui bahwa keberadaan mereka telah terlihat oleh petugas. Peristiwa ini terungkap melalui kegiatan lapangan yang dilakukan petugas pada awal Oktober 2026, ketika pemantauan dan pemeliharaan peralatan berlangsung di lereng Gunung Anak Krakatau.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan, Andi Suwardi, menyampaikan dugaan mengenai jalur yang digunakan rombongan wisatawan hingga dapat mencapai kawasan gunung api tersebut. Berdasarkan keterangan itu, rombongan diduga menyewa kapal dari Dermaga Canti. Kapal tersebut kemudian diperkirakan membawa mereka menuju Pulau Sebesi sebelum perjalanan dilanjutkan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau.
Keterangan mengenai jalur kedatangan tersebut masih berupa dugaan. Belum ada kepastian bahwa rombongan benar-benar menggunakan rute itu, termasuk mengenai proses keberangkatan dari dermaga, tujuan persis kapal, maupun cara mereka dapat memasuki kawasan yang seharusnya tidak didatangi wisatawan. Karena itu, informasi tersebut perlu disampaikan secara hati-hati sambil menunggu pemeriksaan dan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Andi tidak menyampaikan kepastian mengenai identitas rombongan, asal para wisatawan, maupun rincian perjalanan lain di luar dugaan jalur melalui Dermaga Canti dan Pulau Sebesi. Informasi tersebut juga belum dapat digunakan untuk menyimpulkan siapa yang mengatur perjalanan atau bagaimana rombongan mencapai area terlarang. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian perjalanan mereka serta mengklarifikasi dugaan masuknya wisatawan ke kawasan Gunung Anak Krakatau.
Penyampaian informasi dengan status dugaan penting dilakukan agar publik tidak menerima perkiraan sebagai fakta. Jalur yang disebutkan hanya menggambarkan kemungkinan berdasarkan keterangan Kepala Pos Pantau, bukan hasil konfirmasi menyeluruh mengenai perjalanan rombongan. Setiap perkembangan mengenai asal keberangkatan, penggunaan kapal, dan akses menuju kawasan gunung api tetap menunggu hasil verifikasi dari instansi terkait.
Peristiwa puluhan wisatawan yang menerobos zona terlarang Gunung Anak Krakatau untuk berswafoto menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana keinginan memperoleh gambar dapat mengabaikan batas keselamatan yang telah ditetapkan. Aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban di kawasan wisata, melainkan berkaitan langsung dengan karakter Gunung Anak Krakatau sebagai gunung api aktif. Kawasan di sekitarnya tidak dapat diperlakukan seperti lokasi rekreasi biasa yang bisa dijelajahi secara bebas.
Daya tarik pemandangan gunung api, laut, dan lanskap kepulauan memang dapat mendorong wisatawan mengabadikan momen dari jarak sedekat mungkin. Namun, foto atau video dengan latar gunung api aktif tidak sebanding dengan risiko yang dapat muncul ketika batas kawasan terlarang diabaikan. Kondisi gunung api dapat berubah, sementara pengunjung yang berada di area yang tidak diperuntukkan bagi wisatawan memiliki posisi yang lebih rentan terhadap berbagai potensi bahaya di sekitarnya.
Sorotan terhadap kejadian ini juga menegaskan bahwa keberadaan larangan di Gunung Anak Krakatau bukan tanpa alasan. Statusnya sebagai gunung api aktif menjadikan kawasan tersebut memiliki batas dan ketentuan yang harus dihormati, termasuk oleh wisatawan yang datang untuk menikmati pemandangan atau membuat konten. Tindakan menerobos batas demi swafoto menunjukkan bahwa popularitas suatu lokasi tidak serta-merta menjadikannya aman untuk didatangi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Fakta bahwa banyak wisatawan memilih memasuki zona terlarang demi mendapatkan foto menjadi pengingat tersirat bahwa daya tarik visual tidak boleh mengalahkan kesadaran terhadap risiko. Gunung Anak Krakatau bukan destinasi yang dapat dijelajahi sesuka hati. Ketika batas yang telah ditetapkan diabaikan, sebuah momen swafoto dapat berubah menjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri dan menimbulkan perhatian luas terhadap pentingnya menghormati kawasan gunung api aktif.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Dugaan Suara Dentuman dari Gunung Anak Krakatau Diterima di Banyak Wilayah | Update Terbaru Erupsi Gunung Anak Krakatau

