Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 28 Oktober 2026. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses menuju demutualisasi BEI, yakni perubahan struktur bursa dari organisasi yang dimiliki para anggota menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih terbuka. Penyelenggaraan rapat tersebut akan memberi ruang bagi para pemegang saham untuk membahas langkah yang berkaitan dengan arah perubahan kelembagaan bursa.
Jadwal RUPSLB itu mengalami penyesuaian dari rencana sebelumnya. BEI semula hendak menggelar rapat pada 15 September 2026, tetapi pelaksanaannya ditunda karena peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai demutualisasi belum diterbitkan. Keberadaan aturan tersebut dinilai penting sebagai landasan bagi pembahasan dan proses lanjutan, sehingga agenda rapat dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyampaikan bahwa RUPSLB akan menunggu terbitnya peraturan OJK tersebut. Menurut penjelasan yang disampaikan, BEI perlu mempelajari isi regulasi terlebih dahulu sebelum rapat dilaksanakan. Dengan demikian, penundaan bukan semata perubahan kalender, melainkan juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memahami kerangka hukum yang akan mengatur demutualisasi secara lebih jelas.
Penetapan tanggal 28 Oktober 2026 menunjukkan bahwa BEI kembali menyiapkan forum bagi pemegang saham setelah menanti kepastian regulasi. Sebelum rapat berlangsung, isi peraturan OJK dan agenda resmi RUPSLB akan menjadi perhatian karena keduanya dapat membantu menjelaskan ruang lingkup keputusan yang perlu dibahas. Informasi tersebut juga penting bagi pemangku kepentingan pasar modal yang mengikuti perkembangan rencana perubahan struktur bursa.
Meski jadwal baru telah ditetapkan, perkembangan proses tetap bergantung pada kesiapan regulasi dan materi yang akan dibawa ke rapat. Karena itu, pelaku pasar dan pihak terkait dapat mencermati pengumuman resmi BEI maupun OJK untuk memperoleh rincian terbaru. RUPSLB pada akhir Oktober diharapkan menjadi momentum untuk membahas tahapan demutualisasi berdasarkan aturan yang telah terbit dan dipelajari oleh perseroan.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bukan sekadar perubahan bentuk kepemilikan atau tata kelola bursa. Langkah ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan bagi pembaruan sektor keuangan nasional. Melalui proses tersebut, struktur BEI diarahkan agar dapat berkembang dari organisasi yang dimiliki oleh anggota bursa menjadi badan yang kepemilikannya dapat melibatkan pihak lain sesuai ketentuan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menjadi salah satu tahap penting untuk membahas arah dan pelaksanaan perubahan itu.
Aturan P2SK memungkinkan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kemungkinan tersebut membuka ruang bagi keterlibatan institusi publik dalam struktur kepemilikan bursa, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk Danantara, rencana partisipasi disebut akan ditempuh melalui Danantara Investment Management (DIM). Dengan demikian, DIM berperan sebagai jalur investasi yang direncanakan, bukan sebagai pemegang saham yang keterlibatannya sudah dipastikan melalui keputusan final.
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa pihaknya berkomunikasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai proses demutualisasi. Ia juga menyebut Danantara telah memberi arahan kepada DIM untuk melaksanakan investasi terkait proses tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan dan persiapan investasi tengah berjalan, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan nilai maupun porsi kepemilikan. Kabar mengenai rencana Danantara mengambil porsi saham di atas 5% karena itu perlu diperlakukan sebagai informasi yang masih memerlukan tindak lanjut. Besaran tersebut bukan keputusan final, dan realisasinya bergantung pada pembahasan lebih lanjut, proses investasi, serta persetujuan sesuai aturan. Pemisahan rencana dan keputusan penting agar publik dapat memahami perkembangan demutualisasi secara proporsional, tanpa menganggap angka yang beredar sebagai komitmen kepemilikan yang telah disahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak dapat dilakukan secara cepat. Perubahan bentuk kepemilikan dan tata kelola bursa tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk pembenahan infrastruktur serta kesiapan kelembagaan. Menurutnya, kondisi BEI saat ini belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan perubahan itu. Karena itu, pembahasan mengenai demutualisasi perlu ditempatkan sebagai proses bertahap, bukan keputusan yang langsung dapat diterapkan tanpa penyesuaian mendasar. Persiapan yang cermat diperlukan agar perubahan tidak berhenti pada aspek formal, tetapi juga didukung aturan dan mekanisme operasional yang sesuai.
Salah satu pekerjaan yang tengah dilakukan BEI adalah mengidentifikasi ketentuan internal yang perlu diperbarui. Pemeriksaan tersebut mencakup aturan yang masih dibangun berdasarkan struktur bursa mutual, yakni model ketika kepemilikan dan keanggotaan bursa berkaitan erat. Jika struktur kepemilikan hendak diperluas, sejumlah ketentuan yang berlaku perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi penghambat. Langkah identifikasi ini menjadi bagian penting dari persiapan, sebab perubahan aturan harus dilakukan secara konsisten dan mencakup berbagai aspek tata kelola. BEI perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan mana yang bertentangan dengan bentuk bursa yang dituju, serta bagaimana penyesuaiannya dapat dilakukan.
Anggaran dasar menjadi salah satu contoh aturan yang perlu mendapat perhatian. Ketentuan saat ini membatasi pemegang saham BEI pada anggota bursa, sehingga belum menyediakan ruang bagi kepemilikan yang lebih luas. Selain itu, anggaran dasar tersebut tidak membuka kemungkinan pembagian dividen. Batasan ini mencerminkan karakter mutual yang selama ini melekat pada bursa dan perlu dievaluasi apabila model kepemilikan berubah. Hasan menekankan bahwa BEI harus membereskan ketentuan-ketentuan tersebut terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh. Pembenahan aturan internal, bersama kesiapan infrastruktur dan kelembagaan, menjadi prasyarat agar proses demutualisasi dapat berjalan dengan landasan yang jelas. Dengan demikian, perubahan tidak hanya menyangkut siapa yang dapat memiliki saham, tetapi juga mencakup tata kelola, hak pemegang saham, dan mekanisme yang mengatur operasional bursa. Tahapan ini menuntut koordinasi serta kajian menyeluruh, sehingga setiap perubahan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan pasar modal Indonesia ke depan.
Setelah agenda RUPSLB diselesaikan, tahapan menuju demutualisasi BEI tidak langsung berupa penjualan saham. Menurut Hasan, bursa terlebih dahulu perlu menyesuaikan anggaran dasar dan sejumlah peraturan yang berlaku. Perubahan tersebut menjadi landasan tata kelola dan hukum bagi struktur kepemilikan baru, sekaligus mengatur bagaimana saham dapat ditawarkan kepada pihak di luar keanggotaan bursa. Langkah ini diperlukan agar rencana pembukaan kepemilikan berjalan sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan yang diperlukan. Sesudah perubahan internal disiapkan, BEI dapat memasuki tahap persiapan awal penawaran saham kepada calon mitra atau investor strategis non-anggota. Dengan demikian, RUPSLB merupakan awal rangkaian pekerjaan lanjutan, bukan keputusan yang langsung merealisasikan transaksi.
Dalam penjajakan calon pemegang saham, pihak yang dapat dipertimbangkan mencakup Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta badan hukum Indonesia lainnya. Hasan menyebut calon tersebut perlu dinilai sebagai mitra atau investor strategis bagi bursa. Setelah rencana penawaran disiapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak yang dituju, mereka dapat memberikan respons, termasuk menyatakan minat atau tidak melanjutkan. Jika terdapat pihak yang berminat, proses berikutnya dapat mencakup pembicaraan lebih lanjut, lain negosiasi mengenai valuasi BEI dan harga saham. Tahapan tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menilai nilai perusahaan serta persyaratan transaksi sebelum keputusan investasi dibuat. Karena itu, penawaran awal tidak serta-merta berarti saham telah terjual atau kesepakatan harga sudah tercapai.
Rencana kepemilikan juga memiliki batasan pengawasan.
Baca juga: Kantor Baznas Depok Jadi Target Pembobolan, Data Penting Hilang | Aksi Massa di Jakarta Hari Ini: Informasi Penting untuk Warga | Momen Penting Wushu Indonesia di Asian Games 2026







