Sanksi Hukum Jika Kendaraan Belum Lakukan Uji Emisi

oleh -1500 Dilihat
oleh

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai dengan Sabtu (26/8) mendatang. Tilang ini merupakan salah satu dari tiga kerugian apabila kendaraan tidak melakukan uji emisi.

 

“Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8).

 

Penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat polusi udara di Jabodetabek. Penilangan ini dilakukan terhadap kendaraan roda empat dan roda dua.

 

Dalam penilangan ini, pemerintah menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Dasar hukum pertama yaitu UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1).

 

Peraturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan ke dalam alur ban sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Kemudian, Pasal 286 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Kemudian, dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur DKI No. 66 Tahun 2020 yang menyatakan untuk kewajiban uji emisi, yaitu pada Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yaitu penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Lalu, Pasal 2 ayat (2) mengatakan mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pasal (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun. Selain menerapkan penilnagan, pelanggar uji emisi akan mendapat sanksi berupa membayar tarif parkir termahal serta penerapan koefisien denda pajak kendaraan bermotor sesuai peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dari kedua pasal tersebut, maka pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu jika tidak melakukan uji emisi.

 

Kebijakan penilangan terhadap uji emisi ini diharapkan agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga kualitas mesin serta agar emisi kendaraan terjaga. Sebelum diberlakukan, penilangan akan dilakukan uji coba tilang pada Jum’at 25 Agustus dan akan diberlakukan secara masif mulai 1 September 2023.

Tinggalkan Balasan