Kota Bogor | Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar peredaran narkoba jenis baru ‘coklat ganja’ di wilayah Bogor.
Hal itu diketahui dalam kegiatan pres rilis yang dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Kamis, 1 Februari 2024.
“Jadi ini adalah modus varian terbaru dari narkotika jenis ganja, yaitu coklat ganja,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Kita amankan dari empat orang tersangka berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21),” sambung dia.
Menurut dia, keempat tersangka ini memiliki peran tersendiri. Mulai dari yang mengolah ganja menjadi coklat, pengedar dan lain sebagainya.
“Para pelaku kita amankan di kontrakannya di wilayah Bojong Gede (Kabupaten Bogor),” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Selain membuat dan mengedarkan coklat ganja, dilanjutkan dia, keempat tersangka juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintesis.
Adapun, dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Jadi pesan kepada para orang tua agar waspada terhadap keluarganya ataupun anak-anaknya, ya coklatnya ternyata bisa dicampur sama ganja,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso