Kutai Kartanegara – Mewakili Komandan Kodim, Mayor Inf Mahfudz selaku kepala staf kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan tema “Forkopimda Mendengar”, dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bertempat di ruang serbaguna Pemkab Kukar jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis siang (1/2/2024).
Acara rapat forkopimda mendengar dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak turut di hadiri oleh Bupati Kukar Drs.Edi Damansyah. M.Si, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid SE MSi, Kapolres Kukar Akbp Heri Rusyaman. SIK.MH, Kapolres Bontang Akbp Alex F.LTobing.SIK, Korwil BIN Kukar Kolonel Inf. Muh.Iskandar, Kasdim 0906/Kkr Mayor Inf Mahfudz. S. Sos, Kasdim 0908/Btg Mayor Inf. Masrukan, Kejari Kukar Ari bintang prakosa SH. M.Hum, Ketua pengadilan Negeri Tenggarong Ben Ronal P. Situmorang, SH. MH, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Subari, Kesbangpol Kukar Rinda Desianti. S.Sos., M.Si, Ketua KPU Kukar Purnomo.S.HI , Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo. SSi. M.Pd, Seluruh Danramil Sekabupaten Kukar, Seluruh Kapolsek, Seluruh Camat dan Seluruh Lurah/Kades Sekabupaten Kukar.
Edi Damansyah selaku Pupati Kukar menyampaikan arahan “Marilah kita memberikan dukungan support kepada penyelenggara pelaksanaan pemilu yang akan di lakukan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 dimana kita semua masih bisa memantau pekerjaan KPU selaku penyelenggara dan penyaluran logistik semua sudah berjalan dengan baik bahkan kita juga membantu bagaimana mendistribusikanan logistik ke kecamatan yang ada di Kabupaten Kukar”, tuturnya.
“Kami berharap kebijakan pemerintah sudah jelas nanti akan ada surat edaran menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan itu adalah hari yang diliburkan sehingga harapannya seluruh warga masyarakat dapat melakukan penjoblosan”, tambahnya.
Pada rapat forkopimda mendengar tersebut mewakili Dandim 0906/kkr, Mayor Inf Mahfudz mengatakan, “Seperti apa yang menjadi arahan bapak Kasad tentang Netralitas TNI AD pada Pemilu 2024 dimana tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Parpol manapun beserta Paslon yang di usung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis”, ujarnya.
“Selain tidak berpolitik praktis TNI juga tidak memberikan fasilitas dan tempat sarana maupun prasarana kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye, Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD”, imbuhnya.
Kegiatan rapat kordinasi di lakukan untuk mengetahui kesiapan di masing – masing Instansi dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 selain itu juga bersama – sama mengamankan dan mensukseskan jalannya pemilu Tahun 2024 khususnya di Wilayah Kutai kartanegara.
Sumber Penrem 091/ASN