Independen, Aktual dan Cepat

Mengintip Praktik Nakal Sopir Tangki CPO di Jalan Akibat Tegiur Dengan Harga Dari Oknum Penampung

Pontianak Kalbar | Praktik nakal para supir tangki pembawa CPO bukan hal yang asing lagi,maka dari itu para pemilik pabrik sawit atau di kenal dengan PKS harus lebih waspada terhadap para supir supir yang di percaya mereka untuk membawa muatan dari lokasi pabrik ke tempat yang sudah di tentukan utuk tempat pembongkaran antara prusahaan ke prusahaan.

Praktik nakal para supir tersebut tidak lain tidak bukan sudah berjalan sekian lama semua sudah ter oganisir dari supir ke kordinator lapangan hingga para oknum penampung penampungnya.

Nah di Kalbar sendiri cukup banyak pemain para penampung kenakalan supir supir tangki tersebut,pada gilanya dari hasil *PANTAUAN IVESTIGASI* Awak Media bersama LSM Lembaga Sodaya Masyarakat dan Aktivis 9 Januari 2023 di wilayah pantai utara hingga daerah Kalbar 2 sampe wilayah Provinsi Kalteng ,berhasil di himpunan keterangan para masyarakat yang di dapatkan, bahwa pelaku pelaku oknum nya banyak terlibat APH dan cukup tenar nama namanya bekerja sama degan para pemilik modal dan oknum yang juga paham tentang aturan hukum.

Nah dalam hal ini kerugian perusahaan pabrik sawit ( PKS ) yang wajib membayar pajak resmi baik untuk daerah maupun negara degan adanya kenakalan para supir tangki tersebut jika di biarkan sangat lah besar sekali dan ini sudah berjalan sekian lama di semua wilayah.

Jadi jika terjadi ke tidak adilan terhadap CSAR tidak di tribusikan maksimal kepada wilayah domisili PKS atau perkebunan sawit berada oleh pihak perusahaan itu wajar wajar aja sebab dari hasil pencurian para oknum ini terhadap CPO juga dampak nya besar,dalam hal ini diharapkan pikah PKS harus waspada lebih baik lagi,dan wajib melakukan perbaikan menajemen yang baik dan pihak APH juga wajib memberikan dukungan yang baik jika ada oknum oknum APH yang terlibat dalam kerjasama kenakalan para supir supir tersebut menjadi penadah barang curian milik PKS segera di tindak tegas degan aturan yang berlaku dan sesuai sumpah jabatan mereka pada saat di lantik dan di sumpah.

Bersambung…….

RED: TEM INVESTIGASI MEDIA LSM DAN AKTIVIS 96

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *