Trenggalek, 18 September 2023 – Sebuah tambang galian C yang diduga ilegal tanpa izin berlokasi di Jalan Pingit, Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Tambang ini disinyalir dimiliki oleh seseorang bernama H. Nonot, yang dikabarkan merasa sangat kebal hukum, diduga dengan bantuan oknum APH.
Dalam konfirmasi media, H. Nonot membela diri dengan menyatakan bahwa tanah tempat tambang tersebut berdiri telah dibeli dari warga dan sedang dalam proses pengurusan Surat Hak Milik (SHM),” Ucap H. Nonot.
Namun, terkait perijinan tambang, ia mengakui pernah mengurusnya, namun proses pengurusan tersebut terhenti karena pengurus izin sebelumnya telah berhenti, sehingga tambang ini belum memiliki izin resmi,” Sambungnya.
Lebih jauh, terkait pasokan bahan bakar solar untuk alat berat milik H. Nonot, yang berjumlah sekitar 4 unit, kabarnya dipasok oleh seseorang berinisial KK dari Tulungagung. Namun, masih belum jelas apakah solar yang digunakan adalah jenis dexlit atau solar subsidi.
Yang mengejutkan adalah fakta bahwa tambang ini berada sangat dekat dengan rumah Kepala Desa Gador.
Masyarakat setempat merasa resah dengan adanya tambang ini, karena mereka menyaksikan dampak negatifnya, seperti polusi udara dan potensi bahaya terhadap lingkungan,” kata masyarakta yang enggan di sebutkan namanya.
Masyarakat Desa Gador mengharapkan dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan alam,” Lanjut ungkap masyarat yang enggan di sebutkan namanya.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus tambang galian C ini serta memastikan bahwa semua pihak, termasuk kepala desa, ikut bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian alam,” Pungkasnya. (OKY)