Independen, Aktual dan Cepat

Truk KB 8190 GH Sarat Bermuatan Kayu Belian (Ulin) Diduga Milik IWN Alias Bos AM

Ketapang Kalbar | Dari hasil temuan awak media dalam mencari informasi dan pemberitaan di dapatkan temuan sebuah truk bermuatan kayu Ulin (Belian) posisi di jalan lintas Trans Kalimantan Sandai hari Sabtu Tanggal 3 Febuari 2024 Wib.

Sebuah truk bernomor polisi KB 8190 GH Ini jelas sarat bermuatan kayu,” yang perlu di pertanyakan *(Asal Usul Kayu)* dari mana asal penebangan lokasi hutan nya,.!!

Tidak cukup itu saja awak media mencoba menelusuri siapa pemilik truk yang bermuatan kayu,dan dengan mudah di dapatkan sang pemilik truk adalah seorang ASN berprofesi sebagi Guru di sebuah sekolah Kabupaten Ketapang Kecamatan Sandai berinisial EK.

EK,saat di Konfirmasi awak media mengakui dirinya hanya mengambil Prah (Angkutan) saja dan kayu didalam teruk tersebut punya IWN asal wilayah disalah satu Kecamatan Kabupaten Kubu Raya Pontianak Provinsi Kalbar.

EK,juga mengatakan kepada awak media apa yang bisa di bantu,!!!?? awak media menjawab kalau kita paham teman cari makan,giman kita ketemu ngopi aja pungkas awak media ngajak ngopi kepada oknum ASN yang punya kendaraan truk pembawa muatan kayu yang tidak tau dimana *(Asal Usul Kayu)* lokasi penerbangannya atau pengambilannya,!!

EK,pemilik truk ngak jawab lagi Cet Wa Awak media sampe sekarang ngak ada jawaban dari EK, dan awak media juga bertanya yang mana nama IWN orang nya,juga ngak di jawab.

Tidak sampe disitu awak media pun tidak begitu lama di telpon salah satu pemain kayu Ulin (Belian) yang sudah tidak asing lagi namanya di Ketapang dan para APH berinisial AM dirinya menelpon dan mengirim Cet Wa ke awak media dengan bahasa,*(Jagan Buat Hal Aku Mohon)* sekarang kepala ku,lagi pusing…… terangnya kepada awak media.

Dalam hal ini,awak media tidak perlu tau siapa pemilik dan apakah itu *(Legal Atau Ilegal)* yang jelas harus tau bisa ditunjukan Asal HPH atau yang lain nya. Sebab nama nama tersebut sudah tidak asing lagi sebagi pemain kayu di wilayah Ketapang Sandai,jika emang ada oknum APH yang terlibat dengan orang orang perambah hutan tampa ijin kiranya segera ditindak tegas juga.

Dampak kerusakan hutan sudah sangat luas, Contoh terjadinya banjir dimana mana salah satu dari perambahan hutan,sekiranya bapak Kapolri,Mentri LH,serta Bapak Presiden RI segera menindak tegas oknum perusak hutan.

Kayu Ulin (Belian) Atau kayu Besi yang dikenal bahas di jawa,adalah salah satu kayu yang di lindungi,*Sesuai Peraturan Pemerintah Menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 yang Mengeluarkan jenis-jenis tanaman sasaran pemburu kayu seperti ulin dan kayu besi dari daftar tanaman yang dilindung* Peraturan pemerintah ini di keluarkan menteri tentang UU ilegal logging dan peraturan Presiden RI.

Dengan berita ini diterbitkan sekiranya segera menjadi atensi bagi penegak hukum dan aparatur yang berkompeten dalam pencegahan kerusakan hujan dan penanggulangan bencana banjir.

Tem Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *