Polresta Bandung Ungkap 105 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Selamatkan 175 Ribu Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan

oleh -19 Dilihat
oleh

Kabupaten Bandung, Patrolihukumindonesia.com., – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT), serta mengamankan 116 orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, pengembangan jaringan, serta penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi, yang terdiri dari 41 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 19 kasus narkotika jenis sintetis (sinte), 3 kasus ganja, 1 kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” kata Kompol Made.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka, terdiri atas 113 laki-laki dan 3 perempuan. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain para tersangka, Satres Narkoba Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika jenis sintetis beserta 16,68 gram bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Kompol Made menjelaskan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pertama, penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tertentu ilegal di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RJ, asal Aceh, dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek.

Kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MS dengan barang bukti berupa 206,80 gram sabu.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem map atau peta, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli, serta memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk perkara obat keras ilegal, para tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Made menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polresta Bandung

Reporter : ( TERA )