Surabaya, 29 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di sebuah basecamp yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus penganiayaan. Lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Teuku Umar Nomor 12, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (29/7/2026) sore dengan pengamanan ketat.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, dengan melibatkan sekitar 40 personel gabungan. Proses tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai bentuk pemenuhan prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan.
Setelah apel pengecekan personel, tim penyidik memasuki area basecamp untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap ruangan. Selama proses berlangsung, petugas melakukan pencarian barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 11 bilah senjata tajam. Seluruh barang yang ditemukan selanjutnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian perkara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan kelompok M1R terhadap sejumlah warga PSHT. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menguji kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak yang telah dimintai keterangan.
Rangkaian kegiatan berlangsung sekitar 30 menit, dimulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Selama pelaksanaan penggeledahan, situasi di sekitar lokasi tetap kondusif, sementara aparat melakukan pengamanan agar aktivitas penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan.
Hingga penggeledahan selesai, polisi masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik akan menggunakan hasil penggeledahan tersebut sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Abdul Latif
- Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan
- Polresta Bandung Ungkap Kasus Curas di Majalaya, Pelaku Dibekuk Saat Berada di Jalan Raya Laswi
- Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Begal, Tiga Laporan Polisi Berhasil Diungkap
