Satu Data HAM Didorong Jadi Pijakan Kebijakan yang Terukur

oleh -93 Dilihat
oleh
Satu Data HAM Didorong Jadi Pijakan Kebijakan yang Terukur

Jakarta | Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan bahwa Satu Data HAM perlu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang terukur dan tepat sasaran. Ketersediaan data yang terpadu dan dapat dipercaya dinilai penting untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia. Dengan pijakan informasi yang jelas, pemerintah dapat menyusun kebijakan berdasarkan kondisi nyata, bukan semata perkiraan. Mugiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam kegiatan publikasi Satu Data HAM tahun 2026 di Jakarta pada Selasa. Ia menempatkan data sebagai salah satu unsur penting agar upaya pemajuan HAM memiliki arah, sasaran, serta ukuran capaian yang dapat ditinjau secara berkala.

Data yang berkualitas membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat yang terdampak persoalan HAM, termasuk siapa yang menghadapi hambatan dalam mengakses hak atau layanan. Informasi yang disusun secara konsisten juga dapat memperlihatkan persebaran masalah antardaerah dan karakter kebutuhan yang berbeda. Pemetaan semacam ini membuat respons kebijakan lebih sesuai dengan konteks setempat, sekaligus mengurangi risiko bahwa persoalan kelompok tertentu luput dari perhatian. Ketika data tersedia dalam format yang dapat dibandingkan dan diperbarui, pemangku kepentingan dapat melihat perubahan situasi dari waktu ke waktu. Dengan demikian, pengumpulan informasi bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya memahami dampak persoalan HAM secara lebih menyeluruh.

Selain mendukung identifikasi dan pemetaan, Satu Data HAM dapat digunakan untuk menilai apakah kebijakan maupun program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah dapat membandingkan tujuan program dengan data penerima manfaat dan kondisi di lapangan, kemudian mengenali kesenjangan yang masih perlu ditangani. Hasil penilaian tersebut menjadi masukan untuk memperbaiki rancangan, pelaksanaan, atau alokasi sumber daya. Penggunaan data secara bertanggung jawab juga memerlukan kualitas, keterpaduan, dan pembaruan informasi, serta perhatian terhadap perlindungan data pribadi. Jika unsur-unsur itu dijaga, data dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus membantu pengambilan keputusan yang lebih terukur. Karena itu, pengembangan Satu Data HAM diarahkan agar bukti yang tersedia mendukung kebijakan P5HAM dan evaluasi manfaatnya bagi masyarakat.

Kerangka Satu Data HAM bertumpu pada kebijakan tata kelola data. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menetapkan prinsip bahwa data harus memenuhi standar, memiliki metadata, memenuhi interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang konsisten. Prinsip tersebut menjadi dasar agar data pemerintah tidak dikelola secara terpisah tanpa kesesuaian. Di bidang hak asasi manusia, Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM memberi landasan bagi pengelolaan data terkait HAM. Kebijakan ini mengarahkan proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan agar berlangsung terencana, seragam, serta mengikuti tata kelola yang dapat ditelusuri dan dievaluasi.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Kementerian HAM mendorong integrasi data yang berasal dari berbagai unit pemerintah dan pemangku kepentingan lintas sektor. Kolaborasi diperlukan karena isu HAM mencakup banyak bidang, mulai dari layanan publik hingga perlindungan kelompok rentan, sementara informasi yang relevan sering tersebar di lembaga berbeda. Penyelarasan definisi, format, indikator, dan mekanisme pembaruan membantu mengurangi duplikasi serta kesenjangan data. Dengan demikian, pengambil kebijakan dapat membaca situasi secara lebih utuh, membandingkan capaian antarwilayah, dan mengenali persoalan yang memerlukan tindak lanjut. Data yang terstandar dan terverifikasi juga memperkuat dasar penetapan prioritas, perencanaan program, pengalokasian sumber daya, serta pemantauan hasil. Hasil analisis dapat digunakan untuk menilai apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Publikasi data HAM merupakan bagian penting dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Informasi yang tersedia secara terbuka memungkinkan masyarakat memahami kondisi, kemajuan, serta tantangan pemenuhan hak, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja lembaga. Namun, keterbukaan tidak berarti seluruh informasi dapat diumumkan tanpa batas. Pengelolaan dan penyajian data harus mempertimbangkan perlindungan data pribadi, keamanan, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan atau dilindungi. Karena itu, diperlukan pengaturan akses, pemeriksaan kualitas, dan penyamaran identitas apabila diperlukan sebelum data dipublikasikan. Keseimbangan keterbukaan dan perlindungan tersebut menjaga hak individu tanpa mengurangi manfaat informasi.

Mugiyanto menilai bahwa data hak asasi manusia (HAM) yang dikelola dan digunakan secara bertanggung jawab dapat menjadi dasar penting untuk menilai dampak kebijakan. Informasi yang akurat membantu pemerintah melihat apakah program yang telah berjalan benar-benar memenuhi hak masyarakat, bagian mana yang masih belum efektif, serta faktor yang menghambat pelaksanaannya. Dengan evaluasi berbasis bukti, kebijakan tidak hanya dinilai dari rencana atau jumlah kegiatan, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan oleh kelompok yang menjadi sasaran.

Data yang memadai juga dapat mendukung penentuan intervensi yang lebih tepat sasaran. Ketika suatu wilayah atau kelompok menghadapi hambatan tertentu, pemangku kepentingan dapat menyesuaikan pendekatan, alokasi sumber daya, dan bentuk layanan berdasarkan kebutuhan nyata. Namun, penggunaan data perlu memperhatikan perlindungan privasi, keamanan informasi, dan prinsip tidak merugikan kelompok yang tercatat. Transparansi mengenai tujuan pengumpulan serta cara pemanfaatan data turut membangun kepercayaan masyarakat.

Untuk memperkuat proses tersebut, Kementerian HAM mendorong kolaborasi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Kerja bersama diperlukan agar sumber data dapat saling melengkapi, metode pengumpulan lebih konsisten, dan hasil analisis dapat digunakan dalam perencanaan maupun evaluasi. Akademisi dapat membantu mengembangkan pendekatan pengukuran, sementara masyarakat sipil dapat menyampaikan pengalaman komunitas dan mengawasi agar kebutuhan kelompok terdampak tercermin dalam kebijakan.

Data yang terpilah menurut gender, usia, disabilitas, dan wilayah diharapkan mampu memperlihatkan perbedaan akses serta kesenjangan pemenuhan hak yang mungkin tersembunyi dalam angka agregat. Gambaran yang lebih rinci dapat menunjukkan, misalnya, kelompok mana yang kesulitan memperoleh layanan, daerah mana yang belum terjangkau, atau hambatan apa yang dialami penyandang disabilitas dan kelompok usia tertentu. Temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan menentukan prioritas pelaksanaan secara terukur. Dengan demikian, kelompok yang selama ini kurang terlihat atau belum terjangkau memiliki peluang lebih besar untuk diperhatikan, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan program di lapangan.

Mugiyanto menekankan bahwa keberhasilan Satu Data HAM tidak dapat diukur hanya dari tersedianya sistem informasi atau terkumpulnya data dalam satu platform. Sistem yang baik merupakan landasan penting, tetapi manfaatnya baru terasa ketika para pemangku kepentingan bersedia menggunakan informasi tersebut untuk meninjau kebijakan, mengenali persoalan, dan menentukan langkah perbaikan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan perlu mencakup sejauh mana data benar-benar memengaruhi proses pengambilan keputusan dan mendukung pemajuan hak asasi manusia.

Data, menurut penekanan tersebut, perlu didengarkan dan diperlakukan sebagai dasar untuk memahami pengalaman masyarakat, bukan sekadar kumpulan angka. Statistik dapat membantu melihat pola dan perkembangan, tetapi angka saja belum tentu menjelaskan siapa yang terdampak, hambatan apa yang mereka hadapi, atau kebutuhan apa yang belum terpenuhi. Karena itu, pemanfaatan Satu Data HAM perlu membuka ruang bagi informasi yang lebih utuh, termasuk masukan dan pengalaman kelompok yang kerap luput dari pencatatan maupun perhatian kebijakan. Mendengar suara mereka membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya mencerminkan kondisi kelompok yang paling mudah terdata.

Mugiyanto berharap Satu Data HAM berkembang menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan para pihak untuk berbagi informasi, menyelaraskan pemahaman, dan menggunakan bukti secara bertanggung jawab.

Baca juga: Pentingnya Keamanan Siber dalam Satu Data Nasional