Jakarta | Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Konsultasi Publik III Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Timur-Barat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Data lain dalam laporan menunjukkan Keberhasilan pembangunan ini membutuhkan bantuan dari segenap stakeholder yang ada, baik pemerintah, penyelenggara pembangunan, dunia usaha, maupun masyarakat Jakarta yang mempunyai peran masing-masing dan saling melengkapi," ujarnya dikutip Minggu (11/10/2026). Fajar menyampaikan, persiapan pengadaan tanah telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberitahuan rencana pembangunan dan sosialisasi pada 16 September 2026, pendataan awal pada 17-18 September 2026, konsultasi publik pertama pada 24 September, konsultasi publik kedua pada 1 Oktober, hingga konsultasi publik ketiga yang dilaksanakan pada 8 Oktober 2026. Fase I Tahap I membentang dari Tomang hingga Medan Satria dengan panjang sekitar 24,5 kilometer, termasuk sekitar enam kilometer jalur menuju depo. Berdasarkan pemaparan, terdapat 60 bidang lahan terdampak dengan luas sekitar 88.000 meter persegi, yang terdiri atas 37 bidang Hak Milik, empat bidang Hak Guna Bangunan, 18 bidang tanah milik BMN/BMD, dan satu bidang Hak Pengelolaan. Lahan terdampak tersebut terdiri atas 42 bidang privat dan 18 bidang publik.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pada konsultasi publik ketiga ini, Pemprov DKI Jakarta kembali mengundang para pihak yang berhak, pengelola barang, pengguna barang, maupun masyarakat yang terdampak untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan rencana pengadaan tanah. Ia menjelaskan, dalam konsultasi publik tersebut, para peserta memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan, peran penilai, insentif yang dapat diberikan, objek yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban para pihak yang berhak. Pemaparan dilanjutkan oleh tim terkait, termasuk dari PT MRT Jakarta, untuk memberikan gambaran mengenai rencana pembangunan dan proses pengadaan tanah kepada pihak yang hadir," katanya. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan kombinasi jalur bawah tanah dan layang, sedangkan Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang seluruhnya direncanakan berada di bawah tanah.
Konsultasi publik ketiga merupakan kelanjutan dari dua kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 September dan 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fajar Eko Satriyo mengatakan, konsultasi publik tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan informasi rencana pengadaan tanah tersampaikan dengan baik kepada para pihak yang berhak, pengelola barang, pengguna barang, maupun masyarakat yang terdampak. Sebagai informasi, MRT Timur-Barat merupakan proyek transportasi massal yang membentang dari Cikarang hingga Balaraja dan melintasi tiga provinsi. Khusus Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang, pembangunan mencakup tiga stasiun dan berada di wilayah Jakarta Pusat, meliputi Kecamatan Gambir, Menteng, dan Senen serta Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.
Baca juga: Kasus Penjambretan Warga Negara Asing di Jakarta | Pilihan Tempat Nongkrong Seru di Jakarta | Kualitas Udara Jakarta: Waspadai Dampak Kesehatan di Masa Puncak Kemarau

