Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran

oleh -23 Dilihat
oleh
Mardiono Soroti Peran DPR dan MPR dalam Polemik Ijazah Gibran

Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik ijazahnya. Mardiono tidak serta-merta menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian. Ia menekankan bahwa perkara tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh, termasuk dengan mencermati isi putusan, dasar hukum, serta fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Mardiono saat menghadiri Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa isu mengenai ijazah dan tuntutan pemakzulan tidak seharusnya disikapi secara terburu-buru. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku agar pembahasan politik tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Mardiono juga menyoroti pentingnya memahami kewenangan lembaga negara dalam merespons persoalan tersebut. DPR dan MPR memiliki peran masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap langkah terkait dugaan pelanggaran oleh wakil presiden harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Setelah putusan MK dibacakan, substansi serta implikasinya perlu dikaji oleh pihak-pihak terkait sebelum menentukan sikap. Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran sebaiknya dipandang sebagai isu hukum dan ketatanegaraan yang membutuhkan penilaian objektif, bukan sekadar perdebatan politik.

Mardiono memandang wacana pemakzulan dalam polemik ijazah Gibran dapat disikapi melalui dua jalur yang berbeda, yaitu jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Kedua jalur tersebut memiliki dasar, mekanisme, serta ruang kewenangan masing-masing. Namun, menurut pandangan Mardiono, keduanya tidak dapat ditempatkan secara bertingkat dengan menganggap salah satunya lebih menentukan. Jalur hukum dan jalur politik memiliki kedudukan yang seimbang dalam merespons dinamika bangsa.

Jalur hukum konstitusi berkaitan dengan proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam jalur ini, persoalan dinilai berdasarkan ketentuan hukum konstitusi dan kewenangan lembaga peradilan konstitusional. Putusan MK menjadi bagian penting karena memberikan landasan hukum terhadap perkara yang diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan melalui jalur hukum berfokus pada aspek konstitusional dan keputusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut.

Sementara itu, jalur keputusan politik berada dalam kewenangan lembaga perwakilan. Jalur ini berkaitan dengan peran DPR dan MPR dalam menjalankan fungsi serta kewenangan konstitusionalnya. Apabila persoalan dibawa ke ranah politik, penilaiannya berlangsung melalui mekanisme lembaga perwakilan, sesuai prosedur dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing institusi. Karena itu, dinamika politik tidak ditempatkan sebagai pengganti proses hukum, melainkan sebagai jalur lain yang memiliki ruang kewenangan tersendiri.

Penjelasan Mardiono menegaskan bahwa kedua jalur tersebut sama-sama berpengaruh dalam menyikapi polemik yang berkembang. Jalur hukum memberikan arah melalui putusan MK, sedangkan jalur politik berlangsung melalui keputusan lembaga perwakilan. Perbedaan peran itu menunjukkan bahwa proses hukum konstitusi dan keputusan politik berjalan dalam ranah yang tidak sama, tetapi keduanya tetap memiliki kedudukan seimbang dalam melihat dan merespons persoalan bangsa.

Dari perspektif hukum, Mardiono menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait perkara yang menjadi polemik mengenai ijazah pendidikan terakhir Gibran. Penilaian tersebut menempatkan MK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai perkara itu perlu diletakkan dalam kerangka proses peradilan yang telah ditempuh para pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau penilaian di luar persidangan.

Mardiono juga menyebut bahwa proses persidangan berlangsung secara terbuka. Keterbukaan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara, mengikuti keterangan yang disampaikan, serta melihat bagaimana isu yang diajukan dibahas di hadapan majelis hakim. Dalam konteks ini, publik memiliki ruang untuk memperoleh informasi langsung dari proses persidangan, tanpa hanya bergantung pada pemberitaan atau penafsiran pihak tertentu.

Persidangan yang terbuka juga memungkinkan masyarakat menilai isi putusan setelah dibacakan. Penilaian itu dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan hukum yang disampaikan MK dan batas perkara yang diperiksa. Sikap tersebut penting agar pemahaman publik terhadap putusan bersumber dari dokumen dan proses resmi, bukan dari potongan informasi yang beredar dalam polemik politik maupun ruang publik.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan permohonan diskualifikasi Gibran, yang telah dibacakan dalam persidangan, serta menyentuh persoalan bukti ijazah pendidikan terakhirnya. Pernyataan Mardiono mengenai posisi MK menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memperoleh penanganan melalui jalur konstitusional. Karena proses dan putusannya dapat disaksikan secara terbuka, masyarakat dapat menilai materi putusan berdasarkan uraian resmi yang disampaikan dalam persidangan, sesuai ruang lingkup perkara yang diajukan dan diperiksa oleh MK.

Mardiono menilai polemik mengenai ijazah Gibran perlu ditempatkan dalam mekanisme politik yang berlaku di DPR dan MPR. Menurut pandangan tersebut, kedua lembaga negara itu memiliki ruang untuk menelaah secara teliti apakah terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Penelaahan diperlukan agar setiap langkah yang diambil bertumpu pada fakta, ketentuan hukum, serta prosedur kelembagaan yang tertib.

Dalam konteks ini, DPR disebut perlu menilai terlebih dahulu apakah persoalan yang dipermasalahkan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui jalur politik. Penilaian itu tidak dapat dilakukan secara serampangan, karena harus mempertimbangkan kewenangan lembaga, dasar pengajuan, dan relevansi dugaan pelanggaran dengan ketentuan yang berlaku. Mardiono menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari tugas institusional DPR dan MPR, bukan semata-mata sebagai respons terhadap tekanan atau perdebatan publik.

Pandangan itu juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai gugatan pemohon tidak relevan dengan rezim sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berada dalam kerangka sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana yang menjadi kewenangan MK. Pertimbangan tersebut menjadi konteks penting ketika lembaga politik menilai ruang penanganan persoalan yang diajukan.

Selain itu, sumber yang menjadi dasar pembahasan menyebutkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Fakta tersebut berarti ia tidak dapat diberhentikan melalui konteks sengketa pencalonan atau sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Karena itu, perhatian terhadap peran DPR dan MPR diarahkan pada penelitian yang cermat mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta kesesuaiannya dengan kriteria tindak lanjut politik, tanpa mengubah batas kewenangan masing-masing lembaga.

Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Apa yang Terjadi di Balik Penerbitan?