Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan simulasi untuk mengkaji kemungkinan perluasan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Dalam rancangan yang disusun Kementerian Sosial, penduduk yang tercatat pada desil 1 hingga desil 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kelompok yang ditargetkan agar dapat dijamin melalui skema tersebut. Gagasan ini membuka ruang pembahasan mengenai cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, tetapi belum dapat dipahami sebagai ketentuan yang sudah diterapkan. Simulasi diperlukan untuk melihat berbagai dampak dan kebutuhan sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi kebijakan final. Menurut dia, pemerintah masih membahas rancangan itu bersama sejumlah alternatif, sehingga cakupan penerima maupun bentuk pembiayaannya masih dapat berubah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pada 4 November 2026. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak menganggap seluruh penduduk dalam desil 1–8 sudah otomatis memperoleh status peserta PBI-JK berdasarkan aturan baru. Untuk saat ini, perluasan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan simulasi, bukan keputusan yang telah berlaku bagi peserta maupun fasilitas kesehatan.
Dalam proses pembahasan, pemerintah perlu menilai bagaimana pengelompokan DTSEN akan digunakan, termasuk konsekuensi terhadap jumlah penerima dan kebutuhan anggaran. Rancangan yang melibatkan desil 1 sampai 8 berpotensi mencakup kelompok masyarakat yang lebih luas daripada cakupan yang berlaku saat ini, sehingga perhitungan fiskal dan mekanisme pelaksanaan menjadi bagian penting dari simulasi. Pembagian tanggung jawab pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi pokok yang perlu diperjelas dalam skema yang sedang dibicarakan. Namun, belum ada keputusan final mengenai rincian tersebut. Pemerintah masih membandingkan opsi sebelum menetapkan kebijakan, dan informasi resmi berikutnya diperlukan untuk memastikan perubahan sasaran, jadwal, serta persyaratan bila rencana ini nantinya disetujui.
Rancangan simulasi pembiayaan PBI-JK membagi tanggungan iuran berdasarkan kelompok desil kesejahteraan penduduk. Dalam skema yang diusulkan, iuran peserta dari desil 1 hingga desil 4 ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kelompok ini menjadi prioritas bantuan pusat karena mencakup penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Pembiayaan tersebut dirancang agar kepesertaan mereka dalam program jaminan kesehatan tetap terlindungi.
Untuk penduduk yang berada pada desil 5 dan 6, beban iuran dialihkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Sementara itu, iuran peserta desil 7 dan 8 direncanakan menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Dengan pembagian ini, sumber pembiayaan kepesertaan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi melibatkan pemerintah daerah sesuai kelompok yang telah ditetapkan dalam simulasi. Ketentuan tersebut merupakan rancangan pembagian peran, bukan penjelasan bahwa skema itu telah berlaku.
Pengelompokan berdasarkan desil dimaksudkan untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam membiayai peserta PBI-JK. Batas yang lebih terstruktur diharapkan membantu pusat, kabupaten, kota, dan provinsi mengetahui kelompok penduduk yang menjadi tanggungan mereka. Kejelasan itu juga ditujukan untuk mengurangi tumpang tindih tanggung jawab kepesertaan, misalnya ketika pemerintah pusat dan daerah sama-sama mengalokasikan bantuan bagi kelompok yang sama atau ketika terdapat keraguan mengenai pihak yang harus membayar iuran.
Menurut Gus Ipul, rancangan tersebut sekaligus mengupayakan pembagian beban yang lebih adil antardaerah. Wilayah dengan jumlah penduduk miskin lebih besar diharapkan memperoleh porsi bantuan APBN yang lebih besar untuk menanggung kelompok desil terbawah. Sebaliknya, daerah yang relatif lebih maju akan menanggung porsi pembiayaan lebih besar melalui APBD, termasuk kewajiban yang ditempatkan pada pemerintah kabupaten/kota atau provinsi. Pendekatan ini menghubungkan dukungan anggaran dengan kondisi kesejahteraan penduduk, sembari mendorong pembagian tanggung jawab pusat dan daerah yang lebih jelas serta proporsional.
Pemetaan awal terhadap penduduk dalam desil 1–8 mencakup sekitar 223,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 188 juta orang, atau kurang lebih 84 persen, dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan iuran ditanggung pemerintah. Perkiraan ini menggambarkan cakupan potensial berdasarkan kelompok kesejahteraan, bukan penetapan kepesertaan secara otomatis bagi seluruh penduduk yang masuk dalam desil tersebut.
Sementara itu, sekitar 35,3 juta jiwa lainnya dalam kelompok desil 1–8 diperkirakan telah memperoleh jaminan melalui pemberi kerja atau tercatat sebagai peserta mandiri kelas I–II. Karena itu, mereka tidak dimasukkan dalam perkiraan calon penerima yang iurannya akan dibayarkan pemerintah pada simulasi ini. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penghitungan ganda terhadap penduduk yang sudah memiliki sumber pembayaran atau kepesertaan jaminan kesehatan.
Dengan asumsi iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, simulasi kebutuhan tahunan menunjukkan variasi menurut kelompok desil. Untuk desil 1–4, pembiayaan bagi 104,15 juta penerima diperkirakan mencapai Rp52,49 triliun. Kelompok desil 5–6, dengan 46,06 juta penerima, membutuhkan sekitar Rp23,22 triliun per tahun. Adapun desil 7–8 mencakup 37,84 juta penerima dengan perkiraan kebutuhan sebesar Rp19,07 triliun. Angka-angka tersebut menggunakan asumsi iuran dan jumlah calon penerima yang sama dalam perhitungan tahunan.
Dalam paparan Gus Ipul, total calon peserta yang tercakup dalam skema mencapai sekitar 188,05 juta jiwa, dengan kebutuhan pembiayaan diperkirakan Rp94,78 triliun. Komposisi tanggungan yang disimulasikan terdiri atas 55 persen dari APBN, 25 persen dari anggaran kabupaten/kota, dan 20 persen dari anggaran provinsi. Pembagian ini menunjukkan rancangan berbagi biaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberi gambaran besaran komitmen fiskal yang perlu disiapkan masing-masing pihak.
Seluruh angka tersebut merupakan gambaran simulasi, bukan keputusan final mengenai jumlah peserta, besaran iuran, ataupun alokasi anggaran. Realisasi skema masih bergantung pada pemutakhiran data, verifikasi kepesertaan, serta kesepakatan pembagian pembiayaan dan kemampuan anggaran pusat maupun daerah.
Simulasi skema PBI-JK untuk penduduk desil 1–8 diarahkan pada tiga tujuan utama. Pertama, memperluas perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Cakupan yang lebih luas dinilai penting karena biaya pengobatan dapat membuat keluarga yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari jatuh miskin. Dengan perlindungan kesehatan, peserta diharapkan dapat mengakses layanan tanpa menghadapi beban iuran dan biaya yang semakin sulit ditanggung. Gus Ipul menekankan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan risiko tersebut, bukan hanya kondisi ekonomi pada satu waktu.
Kedua, rancangan itu hendak membagi tanggung jawab pembiayaan secara lebih adil pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Pembagian peran antartingkat pemerintahan diharapkan membuat pendanaan lebih terukur, sekaligus mendorong daerah mengambil bagian sesuai kapasitasnya. Ketiga, ketepatan sasaran dan keberlanjutan program perlu dijaga dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan. Pemutakhiran data penting agar perubahan keadaan rumah tangga dapat tercermin dalam penetapan penerima. Dalam rancangan tersebut, penduduk desil 9–10 diharapkan tetap mandiri, sedangkan dukungan diprioritaskan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
Rencana perluasan ini perlu dibaca dengan membandingkannya terhadap bantuan iuran yang sudah berjalan. Saat ini, cakupan bantuan iuran tercatat 156,8 juta jiwa, setara sekitar 55 persen populasi. Angka tersebut mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, serta PBPU mandiri kelas 3. Namun, masuk desil 1–8 tidak berarti seseorang otomatis menerima bantuan.
378 kunjungan






