Skema Perlindungan Polis Asuransi yang Disiapkan LPS Mulai 2027

oleh -34 Dilihat
oleh
Skema Perlindungan Polis Asuransi yang Disiapkan LPS Mulai 2027

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027 sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang polis. Program ini dirancang untuk memastikan hak pemegang polis tetap memperoleh perhatian ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan atau tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya. Kehadiran PPP juga diharapkan meningkatkan kepastian dalam penanganan masalah perusahaan asuransi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Program tersebut merupakan bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan. Pelaksanaannya mengacu pada peta jalan persiapan PPP 2023–2027 yang telah diselesaikan. Peta jalan itu menjadi landasan bagi LPS untuk menyiapkan aspek kelembagaan, pengaturan, pendanaan, serta mekanisme operasional sebelum program mulai dijalankan. Dengan persiapan yang bertahap, skema penjaminan dapat dirancang agar selaras dengan karakteristik produk asuransi dan kebutuhan perlindungan pemegang polis.

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan keterangan tersebut di Bandung, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, LPS akan melakukan sejumlah kegiatan utama, yaitu mengumpulkan iuran, melaksanakan surveilans, dan mendata polis. Pengumpulan iuran diperlukan untuk membangun sumber dana penjaminan, sedangkan surveilans berfungsi memantau kondisi perusahaan asuransi serta mengidentifikasi potensi masalah sejak dini. Di sisi lain, pendataan polis menjadi dasar untuk mengetahui cakupan kepesertaan dan memastikan proses perlindungan dapat dilakukan secara tertib apabila terjadi kegagalan perusahaan. Ketiga tahapan ini menjadi bagian penting dari kesiapan operasional PPP sebelum aktivasi pada 2027.

Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) akan diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam penerapan skema perlindungan polis yang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2027. Artinya, perusahaan yang masuk dalam cakupan ketentuan tersebut tidak dapat memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti PPP, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta PPP. Namun, status kepesertaannya dapat dibedakan menjadi peserta penuh dan peserta bersyarat. Pembagian status tersebut menunjukkan bahwa keikutsertaan perusahaan dalam skema ini tetap bersifat menyeluruh, meskipun terdapat perbedaan status sesuai kondisi atau pemenuhan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban menjadi peserta tidak hanya ditujukan kepada kelompok perusahaan asuransi tertentu.

Cakupan kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi syariah. Penyebutan perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan asuransi syariah menegaskan bahwa skema PPP dirancang untuk mencakup berbagai bentuk usaha perasuransian. Seluruh perusahaan yang memenuhi tingkat kesehatan sesuai ketentuan akan ditempatkan dalam kerangka kepesertaan PPP, baik sebagai peserta penuh maupun peserta bersyarat. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa perlindungan polis melalui PPP disiapkan dengan cakupan yang luas, tanpa mengecualikan perusahaan berdasarkan model usaha konvensional atau syariah.

Ruang lingkup perlindungan dalam skema Penjaminan Polis (PPP) diarahkan terutama pada unsur proteksi yang melekat pada produk asuransi. Pendekatan ini menempatkan fungsi perlindungan sebagai dasar penentuan polis yang dapat masuk ke dalam mekanisme penjaminan, bukan semata-mata melihat jenis perusahaan atau bentuk produknya. Dengan demikian, PPP diproyeksikan mencakup unsur proteksi dalam hampir seluruh lini usaha asuransi, baik pada produk yang memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, kesehatan, harta benda, maupun risiko lain sesuai karakteristik pertanggungannya.

Meski cakupannya luas, sumber menyebutkan adanya tiga pengecualian, yaitu asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Ketiganya tidak ditempatkan dalam arah perlindungan PPP sebagaimana unsur proteksi pada lini usaha asuransi lainnya. Pengecualian ini menunjukkan bahwa perancangan skema tetap mempertimbangkan karakter risiko, hubungan para pihak, serta fungsi ekonomi dari setiap produk. Karena itu, status suatu polis perlu dinilai berdasarkan ketentuan program dan karakteristik pertanggungannya, bukan hanya berdasarkan keberadaan unsur pembayaran premi.

Perlindungan yang diarahkan melalui PPP memiliki kaitan langsung dengan penguatan hak pemegang polis. Apabila perusahaan asuransi menghadapi masalah yang memengaruhi kemampuannya memenuhi kewajiban, mekanisme penjaminan diharapkan memberikan kerangka penanganan yang lebih jelas bagi pemegang polis sesuai batasan dan persyaratan yang ditetapkan. Skema tersebut juga berjalan berdampingan dengan mekanisme resolusi yang terukur, sehingga penyelesaian masalah perusahaan dapat dilakukan melalui prosedur yang memiliki dasar, tahapan, dan kewenangan yang jelas.

Selain melindungi kepentingan pemegang polis, rancangan ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Kejelasan mengenai produk yang berada dalam cakupan maupun yang dikecualikan dapat membantu masyarakat memahami fungsi PPP secara lebih realistis. Namun, arah perlindungan pada unsur proteksi tidak berarti seluruh manfaat atau seluruh nilai polis otomatis dijamin. Besaran, bentuk, dan pelaksanaan perlindungan tetap bergantung pada aturan program, persyaratan kepesertaan, serta proses penjaminan dan resolusi yang berlaku.

Perbedaan peserta penuh dan peserta bersyarat terletak pada pemenuhan persyaratan kesehatan serta status pengawasan perusahaan. Dalam skema perlindungan polis asuransi yang disiapkan LPS mulai 2027, perusahaan asuransi yang telah memenuhi seluruh ketentuan akan dikategorikan sebagai peserta penuh. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan dinilai memiliki kondisi keuangan dan tata kelola yang memadai untuk mengikuti skema perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu persyaratan utama untuk menjadi peserta penuh adalah tingkat kesehatan perusahaan yang memenuhi batas minimum. Perusahaan asuransi harus memiliki Risk Based Capital (RBC) sekurang-kurangnya 120 persen. RBC merupakan indikator kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko berdasarkan perbandingan modal yang tersedia dan kebutuhan modal berbasis risiko. Semakin kuat rasio tersebut, semakin besar pula kapasitas perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Selain memenuhi ketentuan RBC, perusahaan juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. Status pengawasan tersebut mencerminkan adanya perhatian regulator terhadap kondisi tertentu dalam perusahaan, baik yang berkaitan dengan kesehatan keuangan, operasional, maupun pemenuhan kewajiban. Karena itu, perusahaan yang masih berada dalam salah satu status tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai peserta penuh.

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan awal akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Kategori ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap mengikuti proses penataan skema, tetapi dengan kewajiban dan kedudukan yang berbeda dari peserta penuh. Peserta bersyarat perlu memperbaiki tingkat kesehatan, memenuhi ketentuan permodalan berbasis risiko, serta keluar dari status pengawasan intensif atau khusus sebelum dapat memperoleh status penuh.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah. Keduanya tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan beralih dari peserta bersyarat menjadi peserta penuh. Anggito menjelaskan bahwa batas waktu pemenuhan persyaratan tersebut belum ditentukan. Dengan demikian, informasi mengenai tenggat tertentu belum dapat dicantumkan dan perusahaan perlu menunggu ketentuan lebih lanjut dari LPS serta regulator terkait.