Yogyakarta | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer XXVI/Mataram di Godean, Kabupaten Sleman, harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu mencakup pemenuhan prosedur administrasi, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk pembangunan markas. Sultan menyatakan rencana tersebut tidak menjadi masalah selama seluruh tahapan ditempuh sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kelanjutan rencana tidak hanya bergantung pada tujuan pembangunan, tetapi juga pada kepastian bahwa prosesnya mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta setelah menerima silaturahmi Pangdam XXVI/Mataram pada hari Selasa. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya memastikan urusan administrasi diselesaikan sebelum rencana pembangunan dilaksanakan. Penegasan itu menempatkan prosedur sebagai bagian penting dari pembahasan, termasuk ketika lahan yang direncanakan akan digunakan untuk fasilitas militer. Sikap Sultan menunjukkan bahwa rencana dapat dibicarakan dan diproses, selama semua pihak memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menempuh mekanisme yang semestinya.
Rencana pembangunan markas di Godean tersebut, karena itu, perlu berjalan melalui tahapan yang tertib dan sesuai aturan. Pemanfaatan lahan harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, sehingga prosesnya memiliki dasar yang jelas. Sultan tidak menyatakan penolakan terhadap rencana itu, melainkan menggarisbawahi syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya dapat berlangsung sesuai ketentuan. Penekanan pada prosedur juga menjadi hal penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rencana tersebut. Sebelum pembangunan dilakukan, aspek administrasi dan penggunaan lahan perlu dipastikan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, rencana pembangunan Makodam XXVI/Mataram di Kabupaten Sleman dapat ditangani secara tertib, tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur pemanfaatan lahan.
Sultan menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan di Godean untuk Makodam XXVI/Mataram perlu ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan, sehingga tidak cukup hanya dibicarakan sebagai rencana pembangunan. Setiap tahapan perlu mengikuti aturan dan prosedur yang menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga.
Peran pemerintah kabupaten dan kalurahan berkaitan dengan pengelolaan administrasi serta proses pemerintahan di wilayah yang bersangkutan. Karena itu, pembahasan mengenai lahan harus memperhatikan kewenangan kedua tingkat pemerintahan tersebut. Mekanisme ini menjadi bagian yang perlu dilalui sebelum rencana dapat diproses lebih lanjut, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku maupun peran instansi terkait.
Sultan mengaitkan prosedur tersebut dengan pembangunan markas Polda DIY. Ia menjelaskan bahwa pembangunan markas kepolisian itu juga harus melewati tahapan pemerintahan yang relevan. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa rencana pembangunan fasilitas institusi negara tidak dapat dilepaskan dari tata kelola administrasi, termasuk koordinasi dengan pemerintah di wilayah tempat pembangunan direncanakan.
Penjelasan itu menekankan perlunya mengikuti jalur resmi dalam membahas rencana Makodam XXVI/Mataram di Godean. Pemerintah kabupaten dan kalurahan memiliki kewenangan masing-masing yang perlu dihormati dalam proses tersebut. Dengan demikian, pembahasan lahan harus berjalan sesuai prosedur, bukan dianggap sebagai keputusan yang dapat ditetapkan tanpa tahapan administrasi.
Pernyataan Sultan mengenai mekanisme itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa lahan telah disetujui untuk digunakan atau bahwa seluruh proses telah rampung. Ia menguraikan tahapan yang perlu ditempuh dan menempatkan pemerintah kabupaten serta kalurahan dalam lingkup kewenangannya. Perkembangan rencana selanjutnya bergantung pada proses pemerintahan yang harus dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Penjelasan tersebut memberi konteks bahwa rencana pembangunan masih perlu dibahas melalui mekanisme yang sesuai, sebagaimana prosedur yang juga diterapkan pada pembangunan markas Polda DIY.
Pangdam XXVI/Mataram Mayor Jenderal TNI Drajad Brima Yoga menyampaikan bahwa Godean direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas komando daerah militer atau Makodam XXVI/Mataram. Dalam penjelasannya, kebutuhan lahan untuk kompleks tersebut diperkirakan sekitar sembilan hektare. Luasan itu menjadi gambaran awal mengenai ruang yang diperlukan untuk menampung sejumlah fungsi organisasi dan fasilitas pendukung. Namun, keterangan tersebut menjelaskan rencana lokasi serta kebutuhan lahan, bukan menandakan bahwa pembangunan telah dimulai atau fasilitasnya sudah tersedia.
Kompleks yang direncanakan itu mencakup markas komando sebagai pusat kegiatan dan koordinasi satuan, serta badan pelaksana yang mendukung tugas organisasi. Selain dua unsur tersebut, sebagian fasilitas perumahan juga masuk dalam cakupan rencana. Dengan demikian, penggunaan lahan nantinya diproyeksikan untuk beberapa kebutuhan, bukan hanya bangunan utama markas. Pembagian ruang dan bentuk fasilitas secara terperinci tetap perlu mengikuti perencanaan lebih lanjut, termasuk penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Penekanan bahwa seluruh fasilitas tersebut masih berupa rencana penting agar informasi tentang Makodam XXVI/Mataram dipahami secara tepat. Perkiraan kebutuhan lahan sekitar sembilan hektare dan penyebutan Godean sebagai lokasi yang direncanakan belum dapat disamakan dengan keputusan pembangunan yang sudah terlaksana. Markas komando, badan pelaksana, maupun fasilitas perumahan yang disebutkan belum merupakan bangunan yang telah berdiri di lokasi itu. Tahap berikutnya masih bergantung pada proses perencanaan dan prosedur yang harus ditempuh. Karena itu, rincian mengenai pelaksanaan, penataan kompleks, dan penyediaan fasilitas belum dapat dipastikan hanya dari keterangan awal tersebut. Pernyataan Pangdam memberikan gambaran mengenai arah rencana, sementara realisasinya memerlukan tindak lanjut sesuai aturan serta keputusan pihak berwenang.
Rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XXVI/Mataram di Godean masih memerlukan sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan. Pangdam menyampaikan bahwa survei lokasi perlu dilakukan terlebih dahulu untuk menilai kondisi dan kesesuaian area yang direncanakan. Hasil survei itu kemudian menjadi salah satu bahan bagi penyusunan perencanaan lebih lanjut, termasuk pembahasan mengenai kebutuhan serta kesiapan lokasi.
Selain peninjauan lapangan dan perencanaan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan juga diperlukan. Pangdam mengatakan akan melaporkan rencana tersebut kepada Sultan terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan berdiskusi dengan kalurahan dan pemerintah daerah untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan. Urutan komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menempuh prosedur yang diperlukan, sekaligus memastikan rencana dibahas bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan wilayah Godean.
Survei dan koordinasi itu belum berarti bahwa seluruh keputusan mengenai pembangunan telah ditetapkan. Tahapan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi dan proses perencanaan, serta membuka ruang pembahasan dengan unsur pemerintahan setempat. Dengan demikian, rencana Makodam dapat ditindaklanjuti secara tertib setelah komunikasi dan kajian awal dilakukan. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil peninjauan, penyusunan rencana, dan pembicaraan dengan pihak terkait.
Makodam XXVI/Mataram merupakan satu dari enam kodam baru yang diresmikan pada 5 Oktober 2026. Peresmian itu berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar tersebut menjelaskan mengapa rencana markas di Godean menjadi bagian dari perhatian publik, sementara tahapan di tingkat daerah masih perlu dijalankan. Pangdam menegaskan bahwa prosedur, termasuk pelaporan kepada Sultan serta koordinasi dengan kalurahan dan pemerintah daerah, tetap menjadi bagian dari proses sebelum rencana bergerak ke tahap berikutnya.







