Dalam hal jual-beli tidak mengatur tentang bunga maka apabila salah satu pihak terlambat membayar biaya pembelian maka tidak dibenarkan dikenakan bunga.
Tag: jual-beli
PEMBATALAN JUAL-BELI KARENA WANPRESTASI
Agar suatu perjanjian jual-beli menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
