Agar suatu perjanjian jual-beli menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Tag: PEMBATALAN JUAL-BELI KARENA WANPRESTASI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
