Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bojonegoro Diduga Kebal Hukum, Warga Minta APH jang Tutup Mata

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bojonegoro Diduga Kebal Hukum, Warga Minta APH jang Tutup Mata

Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan. Meski kerap dilaporkan warga dan bahkan pernah digerebek aparat kepolisian, tambang tersebut tetap beroperasi dengan bebas, seolah kebal terhadap hukum.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, operasi tambang tersebut justru semakin brutal demi mengejar keuntungan pribadi, tanpa mengindahkan dampak lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

“Tambang itu sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” ujar seorang warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Pak Mol ini sempat ditertibkan oleh jajaran Polres Bojonegoro. Namun, aktivitasnya kembali berjalan dalam waktu singkat, meski disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.

“Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi gak tahu kenapa bisa buka lagi, padahal katanya tidak punya izin,” kata warga lainnya.

Warga pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan tersebut. Mereka berharap aparat bertindak tegas agar tidak menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas seorang warga.

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dikenai denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *