Usulan Penambahan Anggota KPU Masuk dalam Evaluasi Pemilu

oleh -89 Dilihat
oleh
Usulan Penambahan Anggota KPU Masuk dalam Evaluasi Pemilu

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diusulkan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Usulan tersebut muncul sebagai salah satu hal yang dipertimbangkan dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Jika perubahan itu diterapkan, jumlah komisioner di tingkat pusat akan bertambah dua orang dibandingkan susunan yang berlaku saat ini. Irawan menjelaskan bahwa penambahan tersebut bukan keputusan yang sudah ditetapkan, melainkan usulan yang direncanakan untuk dibahas dalam proses evaluasi dan perubahan aturan pemilu. Dengan demikian, gagasan itu masih menjadi bagian dari pembahasan mengenai kelembagaan penyelenggara pemilu.

Menurut Irawan, rencana penambahan anggota KPU akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Revisi tersebut menjadi ruang untuk meninjau kembali ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, termasuk pengaturan mengenai jumlah anggota KPU. Usulan tujuh menjadi sembilan orang itu berangkat dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Evaluasi diperlukan untuk melihat kembali berbagai aspek penyelenggaraan dan menjadi dasar dalam merumuskan perbaikan aturan. Dalam konteks tersebut, jumlah anggota komisi menjadi salah satu poin yang dapat dibahas bersama ketentuan lain dalam undang-undang. Rencana memasukkannya ke revisi menunjukkan bahwa usulan tersebut akan melalui pembahasan lebih lanjut, bukan langsung berlaku sebagai kebijakan baru.

Irawan menyampaikan keterangan itu saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan rencana revisi undang-undang. Keterangan itu menegaskan bahwa perubahan jumlah anggota KPU masih berada pada tahap usulan. Pembahasannya direncanakan menjadi bagian dari peninjauan terhadap Undang-Undang Pemilu, sehingga perlu dipertimbangkan dalam proses revisi. Penambahan dari tujuh menjadi sembilan orang merupakan poin spesifik yang disampaikan Irawan dalam evaluasi tersebut. Sejauh ini, informasi yang disampaikan adalah mengenai jumlah yang diusulkan dan jalur pembahasannya, yakni revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Belum ada keputusan yang dinyatakan mengenai penerapan susunan baru itu.

Usulan untuk menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) muncul dalam pembahasan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Gagasan tersebut berangkat dari penilaian bahwa tujuh anggota belum tentu memadai untuk mengelola seluruh tahapan pemilu yang luas dan kompleks. Tanggung jawab KPU mencakup perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan internal, hingga penanganan berbagai persoalan yang timbul selama proses berlangsung. Karena itu, kecukupan jumlah anggota menjadi salah satu aspek yang perlu ditelaah, bukan sekadar ditentukan berdasarkan kebiasaan atau struktur yang sudah ada.

Pertimbangan penambahan juga berkaitan dengan manajemen penyelenggaraan dan pembagian beban kerja di anggota. Setiap tahapan memiliki kebutuhan koordinasi serta tuntutan pengambilan keputusan yang berbeda, sementara pekerjaan dapat berlangsung secara bersamaan di berbagai bidang. Apabila tanggung jawab terkonsentrasi pada jumlah anggota yang terbatas, pengaturan prioritas dan pemantauan pelaksanaan tugas berpotensi menjadi lebih berat. Evaluasi dapat membantu mengidentifikasi apakah pembagian kerja saat ini berjalan seimbang, apakah terdapat bidang yang memerlukan perhatian lebih besar, dan sejauh mana struktur yang tersedia mendukung kelancaran tugas.

Meski demikian, usulan tersebut tidak berarti bahwa penambahan anggota telah diputuskan atau otomatis menjadi jawaban atas persoalan penyelenggaraan pemilu. Penentuan kebutuhan perlu didasarkan pada asesmen yang terukur, termasuk penelaahan terhadap volume pekerjaan, kompleksitas tahapan, pola koordinasi, serta kapasitas organisasi yang telah tersedia. Hasil asesmen dapat menjadi dasar untuk membandingkan kebutuhan dengan sumber daya saat ini dan menilai pilihan penataan yang paling sesuai. Dengan demikian, pembahasan jumlah anggota ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan yang lebih luas. Fokusnya bukan hanya pada penambahan personel, melainkan juga pada kecukupan pengelolaan, efektivitas pembagian tanggung jawab, dan kemampuan KPU menjalankan mandatnya secara konsisten. Kesimpulan mengenai perubahan komposisi baru dapat dipertimbangkan setelah kebutuhan tersebut dikaji secara menyeluruh dan didukung alasan yang jelas.

Menurut Irawan, kompleksitas pekerjaan penyelenggara pemilu tidak hanya terlihat pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Tanggung jawab tersebut telah berjalan sejak tahap persiapan, ketika berbagai kebutuhan penyelenggaraan harus ditangani sebelum hari pemungutan. Karena itu, penilaian atas beban kerja komisioner perlu melihat keseluruhan rangkaian tugas, bukan semata-mata kegiatan yang tampak pada hari pemungutan atau sesudahnya. Persiapan merupakan bagian dari pekerjaan penyelenggara yang menuntut perhatian dan kesiagaan komisioner. Dengan memandang tugas secara utuh, pembahasan mengenai kebutuhan anggota dapat mempertimbangkan beban yang berlangsung dalam berbagai tahap tersebut, sesuai dengan penjelasan Irawan.

Pada fase persiapan itu, komisioner perlu bersiaga di tingkat daerah maupun pusat. Kesiagaan di kedua tingkat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, sebab pekerjaan penyelenggara tidak berhenti pada satu lokasi atau satu tahapan saja. Komisioner dapat menangani persoalan yang muncul di daerah, sementara pada saat yang sama kantor pusat tetap memerlukan petugas yang siap menjalankan tugas. Penjelasan Irawan menempatkan kondisi ini sebagai salah satu gambaran tentang kompleksitas kerja komisioner. Dengan demikian, pembahasan mengenai jumlah anggota tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga dengan kebutuhan kesiagaan dalam masa persiapan serta pada tingkatan kerja yang berbeda.

Ketika komisioner menangani persoalan di daerah, kebutuhan agar petugas tetap siaga di kantor pusat turut menjadi pertimbangan manajemen. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan bagaimana tugas tetap dapat ditangani di pusat sementara komisioner menjalankan penanganan di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan personel perlu memperhitungkan kondisi kerja yang berlangsung bersamaan, sebagaimana diterangkan Irawan, tanpa membatasi penilaian hanya pada banyaknya pekerjaan di lokasi tertentu. Kesiagaan di kantor pusat dan penanganan persoalan di daerah merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat kebutuhan penyelenggara. Uraian ini menegaskan bahwa pekerjaan KPU meliputi persiapan serta kebutuhan menjaga kesiapan pada tingkat daerah dan pusat. Karena itu, penilaian terhadap beban komisioner perlu mencakup pengelolaan tugas pada kedua tingkat tersebut, termasuk saat penanganan masalah daerah berlangsung.

Selain usulan penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum, evaluasi penyelenggaraan pemilu juga mencakup kemungkinan perubahan komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dalam naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu, jumlah anggota Bawaslu RI direncanakan bertambah dari lima orang menjadi tujuh atau sembilan orang. Pilihan mengenai jumlah tersebut masih berupa usulan yang perlu ditelaah lebih lanjut, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Pembahasan mengenai kebutuhan pengawasan, cakupan kerja, serta konsekuensi kelembagaan menjadi bagian dari pertimbangan yang dapat dikaji dalam proses penyusunan regulasi.

Seluruh gagasan mengenai perubahan komposisi penyelenggara pemilu, termasuk untuk Bawaslu RI, masih tercantum dalam naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Karena itu, isi dan arah pembahasannya masih dinamis. Rumusan yang ada dapat menjadi bahan diskusi dan penajaman sebelum suatu ketentuan memperoleh bentuk yang lebih jelas melalui proses legislasi. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan mengkaji berbagai usulan tersebut bersama beragam pihak. Pihak yang akan dilibatkan mencakup lembaga negara dan kalangan akademisi, sehingga pandangan mengenai fungsi pengawasan, kebutuhan organisasi, serta pelaksanaan pemilu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan memberi ruang untuk menguji alasan di balik usulan penambahan anggota, sekaligus menilai relevansinya dengan tantangan pengawasan pemilu. Namun, proses itu belum menunjukkan bahwa jumlah tertentu akan dipilih atau dimasukkan ke dalam aturan akhir. Tahapan pembahasan masih berjalan, dan pandangan yang disampaikan dalam forum kajian dapat memperkaya pertimbangan Panja.

Baca juga: Evaluasi Kebijakan Penggratisan Uang Kuliah di PTN | KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Bengkulu, Terungkap Jaringan Korupsi | Evaluasi Jalur Sepeda di Jakarta