KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031. Pandangan tersebut disampaikannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, dalam konteks kebutuhan menjaga kesinambungan pemerintahan selama masa transisi menuju penyelenggaraan pemilu lokal.
Menurut Siti Zuhro, sekda memiliki pemahaman yang kuat mengenai tata kelola pemerintahan karena menjalankan fungsi administratif dan koordinatif sehari-hari. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting bagi seorang penjabat kepala daerah yang harus memastikan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah tetap berjalan secara efektif.
Pemahaman itu tidak hanya berlaku pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten dan kota. Sekda di setiap jenjang pemerintahan terlibat langsung dalam menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam pelaksanaan birokrasi. Mereka juga memahami kondisi organisasi, kebutuhan masyarakat, serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Siti Zuhro menggambarkan posisi sekda sebagai “dapur pemerintahan”. Ungkapan tersebut menekankan peran strategis sekda dalam mengelola proses internal pemerintahan, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengoordinasian berbagai kebijakan. Karena berada dekat dengan operasional birokrasi, sekda dipandang lebih siap menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan ketika menjabat sebagai kepala daerah sementara.
Usulan ini menempatkan kapasitas birokrasi dan pengalaman pemerintahan sebagai pertimbangan utama dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Menjelang pemilu lokal 2031, kehadiran penjabat yang memahami sistem kerja pemerintahan diharapkan dapat membantu mencegah gangguan terhadap pelayanan publik sekaligus memastikan agenda pemerintahan daerah tetap berlangsung secara tertib. Pandangan tersebut juga membuka ruang pembahasan mengenai pentingnya memilih penjabat berdasarkan kompetensi, pemahaman wilayah, dan kemampuan menjaga netralitas birokrasi selama masa politik.
Usulan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penjabat kepala daerah menjelang Pemilu Lokal 2031 berangkat dari perubahan desain kelembagaan pemilu. Perubahan tersebut ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini tidak hanya berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berpengaruh terhadap kesinambungan pemerintahan daerah, masa jabatan kepala daerah, serta kebutuhan penataan pejabat yang menjalankan pemerintahan selama masa transisi.
Melalui putusan tersebut, keserentakan pemilu diubah mulai 2029. Pemilu tidak lagi diselenggarakan dalam satu rangkaian besar yang mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, melainkan dipisahkan menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
Pemisahan tersebut menciptakan jeda waktu pemilu nasional dan pemilu lokal. Berdasarkan kerangka yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden. Rentang waktu ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi penyelenggara, peserta pemilu, serta pemerintah dalam mempersiapkan tahapan politik dan administratif secara lebih terukur.
Konsekuensinya, terdapat kemungkinan masa jabatan kepala daerah tidak sepenuhnya beririsan dengan jadwal pemilu lokal. Daerah yang mengalami kekosongan jabatan memerlukan pejabat sementara yang memiliki kapasitas administratif, pemahaman terhadap birokrasi, dan kemampuan menjaga netralitas aparatur. Dalam konteks itu, Sekda dipandang sebagai salah satu pilihan karena memiliki pengalaman teknis pemerintahan dan memahami kesinambungan pelayanan publik. Namun, penetapannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum, mekanisme pengangkatan, serta prinsip profesionalitas dan netralitas aparatur negara.
Jeda pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan kebutuhan untuk mengatur keberlangsungan pemerintahan daerah secara cermat. Dalam rentang tersebut, daerah tetap harus menjalankan administrasi pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berlangsung tanpa gangguan. Karena itu, diperlukan kerangka pengelolaan yang dapat menjaga stabilitas pemerintahan hingga pemilu lokal diselenggarakan.
Siti Zuhro menilai masa transisi itu perlu dipikirkan secara khusus, dengan perkiraan durasi sekitar dua hingga dua setengah tahun. Periode tersebut bukan sekadar ruang waktu di dua agenda pemilu, melainkan masa ketika daerah membutuhkan penjabat kepala daerah untuk mengisi kepemimpinan pemerintahan. Pengaturan mengenai siapa yang menjalankan fungsi tersebut menjadi penting agar roda pemerintahan tetap berjalan dalam situasi politik yang sedang berada pada fase peralihan.
Dalam pandangan tersebut, sekretaris daerah dapat dipertimbangkan untuk menjalankan peran sebagai penjabat kepala daerah. Sekretaris daerah memiliki posisi dalam struktur pemerintahan daerah dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Siti Zuhro menyampaikan argumentasi mengenai peran sekretaris daerah itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyampaian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pengaturan masa transisi telah ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan tata kelola pemerintahan.
Pengaturan ini juga perlu melihat adanya tarik-menarik yang kuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan tersebut menjadi konteks penting dalam menentukan mekanisme pemerintahan selama masa jeda. Ketika kewenangan dan kepentingan pusat serta daerah saling berhadapan, penunjukan penjabat kepala daerah perlu ditempatkan dalam kerangka yang mampu menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, masa dua hingga dua setengah tahun sebelum pemilu lokal memerlukan perhatian kebijakan yang memadai. Kejelasan mengenai peran penjabat, termasuk kemungkinan penugasan sekretaris daerah, dapat menjadi bagian dari pengaturan untuk mengelola pemerintahan selama masa transisi tersebut.
Siti Zuhro mengkritisi pola penunjukan penjabat kepala daerah yang sebelumnya banyak dilakukan melalui kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak selalu mampu mempertimbangkan secara utuh kondisi, kebutuhan, serta dinamika pemerintahan di setiap daerah. Ketika keputusan penunjukan lebih dominan ditentukan dari pusat, terdapat risiko munculnya ketidaksesuaian sosok yang dipilih dan karakter persoalan yang dihadapi daerah.
Ia menilai, pada sebagian kasus, pola tersebut justru menimbulkan silang sengkarut di daerah. Penjabat yang datang melalui keputusan pusat dapat menghadapi tantangan dalam memahami konfigurasi birokrasi, hubungan antarlembaga, serta agenda pemerintahan yang telah berjalan. Situasi semacam itu berpotensi memengaruhi kesinambungan administrasi dan pelaksanaan program daerah, terutama apabila pergantian berlangsung tanpa pemahaman yang memadai terhadap proses pemerintahan setempat.
Kritik tersebut juga berkaitan dengan kedudukan kepala daerah yang sedang memimpin. Siti Zuhro mengingatkan bahwa kepala daerah tersebut merupakan hasil pemilihan. Mereka memperoleh mandat melalui proses politik yang melibatkan masyarakat, kemudian menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat tersebut. Karena itu, ia memandang tidak elok apabila setelah memimpin selama dua atau tiga tahun, mereka digantikan begitu saja oleh orang yang ditunjuk.
Pergantian semacam itu, dalam pandangannya, perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan administratif, melainkan juga sebagai persoalan penghormatan terhadap mandat pemilihan. Kepala daerah yang terpilih telah membangun arah kebijakan dan menjalankan tanggung jawab pemerintahan dalam periode tertentu. Penggantian melalui penunjukan dari luar proses pemilihan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan kepemimpinan serta hubungan mandat masyarakat dan kewenangan pemerintah pusat.
Dalam konteks itu, usulan agar sekretaris daerah dipertimbangkan sebagai penjabat kepala daerah dimaksudkan sebagai pilihan yang berangkat dari pemahaman terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sekretaris daerah berada di dalam struktur birokrasi dan mengetahui proses administrasi, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan yang berlangsung. Pertimbangan tersebut menjadi dasar untuk memilih sosok yang lebih memahami kesinambungan kerja pemerintahan daerah.

