Kabupaten Banyuwangi | Kementerian Sosial menyiapkan penggunaan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah dalam sistem perlindungan sosial digital. Rencana ini ditujukan untuk memperkuat proses pemeriksaan identitas penerima bantuan sosial, sekaligus melengkapi data by name by address yang selama ini menjadi salah satu dasar pendataan. Dengan menggabungkan informasi identitas dan pencocokan biometrik, pemerintah berupaya memastikan bantuan disalurkan kepada orang yang tercatat sebagai penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, menyampaikan rencana tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Paparan itu disampaikan dalam Kongres Nasional XVI dan Forum Ilmiah Tahunan XII Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia di Gedung Nusantara V, kompleks MPR/DPR RI, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pengembangan sistem digital perlindungan sosial mencakup upaya mengintegrasikan data sekaligus memperkuat verifikasi penerima.
Pengenalan wajah disiapkan sebagai fitur pendukung untuk membantu memastikan identitas orang yang menerima bantuan. Dalam penerapannya, proses pencocokan biometrik dapat melengkapi pemeriksaan terhadap data penerima, bukan menggantikan kebutuhan akan pendataan yang akurat. Data by name by address tetap menjadi unsur penting karena memuat informasi mengenai siapa penerima dan di mana ia tercatat. Verifikasi tambahan diharapkan membantu petugas mengenali kesesuaian catatan tersebut dan orang yang hadir atau mengakses layanan.
Rencana ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola bantuan sosial melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data. Ketepatan identitas penting agar proses penyaluran lebih terarah dan risiko ketidaksesuaian data dengan penerima dapat ditekan. Namun, efektivitas fitur tersebut akan bergantung pada kualitas data yang digunakan, kesiapan sistem, serta penerapan prosedur yang jelas di lapangan. Pelaksanaan juga perlu mempertimbangkan perlindungan informasi pribadi dan memastikan warga memperoleh penjelasan mengenai tujuan pemeriksaan biometrik. Dengan demikian, teknologi pengenalan wajah dapat berfungsi sebagai instrumen verifikasi yang mendukung layanan, sementara keputusan dan pengelolaan bantuan tetap mengikuti mekanisme perlindungan sosial yang berlaku.
Gus Ipul menilai verifikasi penerima bantuan sosial perlu diperketat karena pencocokan nama dan alamat saja belum cukup untuk memastikan bantuan sampai kepada individu yang berhak. Informasi tersebut memang dapat menunjukkan bahwa sebuah rumah tangga tercatat dengan benar, tetapi belum menerangkan siapa yang secara langsung menerima bantuan. Ketepatan data pada tingkat rumah tangga, dengan demikian, tidak selalu sama dengan kepastian penyaluran kepada orang yang dituju. Pembedaan ini menjadi alasan penting untuk melengkapi proses pendataan dan pemeriksaan, bukan semata mengandalkan kecocokan identitas pada dokumen. Verifikasi yang lebih menyeluruh dapat membantu memperjelas hubungan catatan penerima dan orang yang benar-benar mendapatkan bantuan, sesuai keadaan di lapangan.
Dalam penjelasannya, Gus Ipul menyebut bantuan yang tercatat untuk seseorang dapat diterima oleh pihak lain di sekitar penerima. Pihak tersebut bisa berupa tetangga, anak, cucu, atau orang lain, meskipun nama dan alamat pada catatan telah sesuai. Contoh ini menggambarkan batas informasi yang diperoleh dari data dasar: kecocokan alamat tidak dengan sendirinya memastikan bahwa penerima yang tercantum menerima bantuan secara langsung. Karena itu, pemeriksaan identitas dan penerimaan perlu memberi perhatian pada individu, bukan hanya pada lokasi atau rumah tangga tempat ia terdaftar. Pernyataan tersebut menjelaskan perlunya memastikan alur penyaluran, tanpa menyatakan bahwa setiap penerimaan oleh pihak lain merupakan penyalahgunaan atau bahwa selalu terjadi masalah dalam penyaluran.
Pengetatan verifikasi diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai siapa yang tercatat dan siapa yang menerima bantuan. Hal ini penting agar proses penyaluran dapat dinilai berdasarkan kesesuaian penerima yang berhak dan orang yang memperoleh manfaat. Data nama serta alamat tetap berguna sebagai dasar identifikasi, tetapi perlu dipadukan dengan pemeriksaan yang dapat mengonfirmasi penerimaan pada tingkat individu. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi ketidakpastian yang tidak terjawab oleh pencocokan administrasi semata, sekaligus menjaga agar penilaian tetap berangkat dari fakta yang diperiksa. Penjelasan Gus Ipul menekankan kebutuhan akan verifikasi yang lebih tepat, bukan kesimpulan umum tentang adanya penyimpangan. Fokusnya ialah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh individu yang menjadi sasaran program.
Sistem perlindungan sosial digital dirancang untuk mengolah informasi yang berasal dari berbagai instansi, bukan hanya mengandalkan satu sumber data. Penggabungan tersebut ditujukan untuk membantu proses penilaian kelayakan calon penerima bantuan sosial secara lebih terstruktur. Dengan memadukan data lintas lembaga, sistem dapat menelaah informasi yang tersedia sebagai bagian dari proses penilaian. Sistem juga dirancang menyertakan alasan yang mendasari hasil penilaian, sehingga prosesnya tidak berhenti pada penyampaian status semata. Keterangan mengenai alasan tersebut menjadi bagian penting dari rancangan, karena dapat memberi gambaran tentang bagaimana informasi yang masuk dipertimbangkan. Meski demikian, sistem ini berfungsi mengolah data yang tersedia; rincian sumber data tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dasar suatu keputusan.
Sumber informasi yang disebutkan mencakup data kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta data kendaraan bermotor dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sistem juga mengolah informasi pelanggan PLN dan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Setiap sumber memberikan jenis informasi yang berbeda. Data ATR/BPN berkaitan dengan kepemilikan tanah, data Samsat dengan kendaraan bermotor, data PLN dengan pelanggan, sedangkan Dukcapil menyediakan informasi kependudukan. Penyebutan sumber-sumber ini menggambarkan cakupan integrasi yang disiapkan, tetapi tidak menetapkan bahwa setiap unsur data secara terpisah menjadi penentu kelayakan.
Pengenalan wajah ditempatkan sebagai unsur tambahan di dalam sistem, berdampingan dengan pengolahan data dari berbagai instansi. Fitur tersebut bukan pengganti seluruh sumber informasi yang disebutkan. Alur yang dijelaskan menempatkan data masyarakat sebagai masukan terlebih dahulu; setelah data masuk, sistem memproses penilaian kelayakan dan menyertakan alasan penilaiannya. Dengan demikian, verifikasi wajah merupakan bagian dari pendekatan digital yang disiapkan, sementara keputusan kelayakan diproses melalui sistem berdasarkan data yang diterima. Penjelasan ini tidak merinci bobot tiap sumber, kriteria penilaian, ataupun hasil bagi kelompok tertentu. Karena itu, uraian mengenai integrasi perlu dipahami sebatas fungsi dan sumber data yang telah disebutkan, tanpa mengasumsikan aturan tambahan di luar rancangan tersebut.
Uji coba verifikasi dan pemutakhiran data bantuan sosial telah dilaksanakan di sejumlah wilayah untuk melihat kesiapan warga serta dukungan yang dibutuhkan dalam proses registrasi. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi salah satu contoh pelaksanaan. Di wilayah ini, sekitar 80 persen warga tercatat melakukan registrasi ulang. Peserta tidak hanya terdiri atas warga yang pernah menerima bantuan sosial, tetapi juga mereka yang belum pernah menjadi penerima. Pelibatan kedua kelompok tersebut membantu memperluas pembaruan informasi dan memberi gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi masyarakat yang perlu diperhatikan.
Proses registrasi menunjukkan bahwa akses terhadap layanan digital belum merata. Hanya sekitar 10 persen pendaftar yang melakukan pendaftaran secara mandiri. Sebagian besar warga lainnya mendapat bantuan dari agen perlindungan sosial atau agen perlinsos. Pendampingan diperlukan, lain, karena ada warga yang tidak memiliki telepon pintar dan ada pula yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Dengan bantuan agen, warga dapat mengikuti tahapan registrasi dan menyampaikan informasi yang diperlukan tanpa harus mengandalkan kemampuan digital secara mandiri. Pengalaman ini sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan teknologi perlu disertai dukungan langsung di lingkungan masyarakat, terutama bagi kelompok yang menghadapi hambatan akses.
Gus Ipul mengajak organisasi profesi kesehatan puskesmas dan kader kesehatan untuk turut mendorong warga mengakses.
Baca juga: Memperkuat Jejaring Pengusaha Muda Melalui Turnamen Padel







