Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengunjungi 550 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang ditahan di detensi sementara Kong Va, Kota Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Kunjungan tersebut berlangsung pada Selasa untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus memberikan layanan dan akses kekonsuleran.
Para WNI itu berada dalam penahanan setelah operasi terkait dugaan penipuan dan judi daring yang berlangsung pada 4 Oktober. Dalam kunjungan tersebut, KBRI Phnom Penh melakukan pemantauan terhadap keadaan para warga negara Indonesia yang ditempatkan di fasilitas detensi sementara Kong Va. Lokasi itu berada di Kota Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.
Berdasarkan hasil kunjungan, kondisi para WNI secara umum dinyatakan baik. KBRI hadir untuk memastikan keadaan mereka serta memberikan layanan kekonsuleran yang diperlukan selama berada dalam detensi. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya perwakilan Indonesia dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan bagi warga negara Indonesia di Kamboja, sesuai dengan akses yang tersedia di lokasi penahanan tersebut.
Sebanyak 550 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan masuk ke ruang detensi di Kamboja setelah terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring yang dilakukan kepolisian setempat pada 4 Oktober. Penindakan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan jumlah WNI yang sangat besar dalam satu kegiatan operasi. Meski demikian, keterjaringan dalam penggerebekan tidak dengan sendirinya menunjukkan peran maupun kesalahan hukum setiap individu. Status dan keterlibatan masing-masing WNI tetap perlu ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penggerebekan berlangsung di gedung One Avenue, Desa Samaki Meanchey, Komune O'Chrov, Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey. Lokasi itu berada di wilayah Poipet, kawasan yang berbatasan dengan Thailand dan dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi di perbatasan. Dalam operasi tersebut, kepolisian setempat menjaring ratusan orang yang kemudian ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi mengenai operasi ini menjadi dasar pencatatan jumlah WNI yang ditahan, tanpa menyimpulkan bahwa seluruhnya terlibat dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Jumlah 550 orang tersebut disebut sebagai penangkapan WNI terbanyak dalam satu operasi di Kamboja. Sebagai perbandingan, rekor sebelumnya tercatat pada Agustus 2024 di Sihanoukville, ketika 330 WNI terjaring dalam operasi setempat. Perbandingan ini menunjukkan peningkatan skala operasi yang dilaporkan, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyamakan status hukum para WNI dalam kedua peristiwa tersebut. Setelah penggerebekan di Poipet, proses berikutnya menjadi penting untuk memastikan identitas, kondisi, serta status masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Keterangan lebih lanjut dari otoritas Kamboja dan perwakilan Indonesia diperlukan agar informasi mengenai penahanan tersebut dapat dipahami secara akurat dan tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh WNI yang berada di lokasi.
Koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dan otoritas Provinsi Banteay Meanchey terus dilakukan setelah 550 warga negara Indonesia (WNI) ditahan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan penipuan serta judi daring. Koordinasi tersebut berfokus pada penanganan administratif dan langkah lanjutan bagi para WNI yang berada di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan terpisah, Wakil Gubernur Banteay Meanchey Hill Raya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pemindahan para WNI ke Phnom Penh. Komitmen serupa disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banteay Meanchey, Brigadir Jenderal Ly Hour. Pemindahan itu diperlukan agar proses deportasi para WNI ke Indonesia dapat ditangani melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dengan dipindahkan ke Phnom Penh, proses administrasi yang melibatkan otoritas Kamboja dan perwakilan diplomatik Indonesia diharapkan dapat berlangsung lebih terkoordinasi. Tahapan tersebut mencakup penanganan dokumen, verifikasi identitas, serta pengaturan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaan pemindahan dan kepulangan tetap bergantung pada penyelesaian prosedur dari pihak-pihak terkait.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja menyampaikan penghargaan atas kerja sama otoritas setempat dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap pemindahan dan deportasi para WNI dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku. KBRI, lanjutnya, berkomitmen mendukung kelancaran seluruh proses, termasuk melalui koordinasi dengan otoritas Kamboja dan penyelesaian kebutuhan administratif yang diperlukan.
Kerja sama lintas lembaga ini menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan para WNI berjalan tertib, tetap memperhatikan ketentuan hukum, serta memberikan kepastian mengenai tahapan administratif yang harus ditempuh sebelum mereka dipulangkan ke Indonesia. KBRI juga terus berkoordinasi untuk mendukung proses tersebut tanpa mengabaikan mekanisme yang ditetapkan oleh pihak Kamboja.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terus memberikan pendampingan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses penanganan oleh otoritas Kamboja. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui layanan kekonsuleran, pemantauan kondisi warga, serta koordinasi dengan pihak berwenang setempat.
KBRI mengimbau seluruh WNI yang berada di lokasi penanganan untuk menjaga ketertiban dan mematuhi arahan petugas keamanan. Sikap kooperatif diperlukan agar proses pendataan, pemeriksaan, dan penyelesaian administrasi dapat berlangsung secara tertib. Para WNI juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pekerjaan aparat atau menimbulkan persoalan baru selama proses tersebut berlangsung.
WNI yang masih memegang paspor pribadi diminta menyerahkan dokumen itu kepada pihak berwenang. Penyerahan paspor diperlukan untuk membantu pendataan dan memastikan administrasi dokumen dapat dilakukan secara akurat. KBRI akan terus memantau proses tersebut serta menyampaikan layanan dan pendampingan kekonsuleran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, KBRI juga berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan dan memastikan komunikasi mengenai kebutuhan para WNI tetap berjalan. Pendampingan ini tidak menghapus proses hukum yang berlaku, tetapi bertujuan memastikan hak-hak kekonsuleran warga Indonesia tetap diperhatikan.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengingatkan WNI di Kamboja agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk sindikat penipuan dan judi daring. WNI juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang tidak memiliki informasi perusahaan, kontrak, lokasi kerja, dan ketentuan hukum yang dapat diverifikasi. Setiap tawaran kerja sebaiknya diperiksa secara hati-hati melalui sumber resmi sebelum diterima, agar warga Indonesia tidak terjebak dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

