Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 6 Oktober — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berjenis sabu. Barang terlarang tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa paket makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung untuk diserahkan kepada warga binaan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan dan pengawasan terhadap seluruh barang bawaan yang masuk ke lingkungan lapas.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam hidangan ayam goreng krispi. Kemasan tersebut tidak langsung terlihat dari luar karena ditempatkan di bagian makanan dalam paket. Temuan itu kemudian diamankan untuk mencegah barang tersebut berpindah tangan, sementara pengunjung yang membawa paket menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penimbangan awal menunjukkan bahwa klip pertama memiliki berat 4,12 gram, klip kedua 4,83 gram, klip ketiga 3,78 gram, dan klip keempat 4,24 gram. Dengan demikian, total berat bruto seluruh serbuk kristal putih tersebut mencapai 17,11 gram. Petugas menyebutkan bahwa isi setiap klip diduga merupakan sabu, tetapi kepastian mengenai jenis narkotika itu masih menunggu hasil pengujian laboratorium. Seluruh barang bukti selanjutnya dicatat, dikemas, dan diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan serta penanganan hukum berikutnya. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap makanan dan barang titipan, termasuk hidangan yang tampak biasa seperti ayam goreng krispi. Lapas juga memastikan setiap temuan ditangani melalui prosedur resmi, mulai dari pengamanan lokasi, pendataan barang bukti, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari bentuk atau berat awal material yang ditemukan.
Perkembangan pemeriksaan mengungkap bahwa paket makanan yang diduga menjadi media penyelundupan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial AM. Perempuan atau laki-laki berusia 62 tahun itu diketahui merupakan warga Surabaya. Sebelum datang ke Lapas Porong, AM telah mendaftarkan diri sebagai pengunjung yang hendak mengantarkan makanan kepada warga binaan berinisial BSN, yang berusia 21 tahun.
Proses pemeriksaan terhadap data kunjungan dan keterangan awal menunjukkan bahwa tujuan pengantaran makanan tersebut tercatat atas nama BSN. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap hubungan pengunjung, penerima makanan, serta isi paket yang dibawa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk asal makanan dan pihak yang sebenarnya akan menerima paket tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, BSN menyebut ayam goreng itu sebagai titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB. Warga binaan tersebut berusia 28 tahun dan juga sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, MAB dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dengan pidana subsider tiga bulan.
Adapun BSN sendiri merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Keterangan mengenai peran BSN dan MAB tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman petugas, sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang disebut. Pemeriksaan terus dilakukan dengan mencocokkan keterangan para pihak, data pendaftaran kunjungan, serta hasil pemeriksaan terhadap paket makanan. Petugas juga perlu memastikan apakah setiap orang yang tercantum dalam rangkaian kejadian mengetahui isi paket dan maksud pengirimannya. Dengan demikian, informasi yang disampaikan pada tahap ini merupakan perkembangan pemeriksaan awal, sementara penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan MAB, warga binaan lain berinisial DD diduga memiliki peran dalam pengaturan paket yang kemudian ditemukan di dalam potongan ayam goreng krispi. DD disebut berusia 28 tahun dan sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara narkotika. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk mengetahui bagaimana paket itu disiapkan, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana barang tersebut dapat masuk ke lingkungan Lapas Porong. Namun, informasi mengenai peran DD masih berupa dugaan berdasarkan keterangan MAB dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta bukti lain.
MAB menyebut DD berstatus narapidana kasus narkotika dengan vonis tujuh tahun penjara dan hukuman subsider selama empat bulan. Menurut keterangan MAB, DD diduga mengoordinasikan jaringan yang berada di luar lapas untuk menyiapkan paket yang diduga berisi sabu. Paket itu disebut disamarkan dengan cara ditempatkan di dalam potongan ayam goreng krispi, sehingga secara tampilan menyerupai makanan yang dibawa untuk keperluan kunjungan. Rangkaian tersebut diduga dirancang agar barang dapat melewati pemeriksaan sebelum diterima oleh pihak yang berada di dalam lapas.
Masih menurut keterangan MAB, paket tersebut diserahkan kepada AM ketika keduanya bertemu di kawasan luar area lapas. Setelah menerima paket itu, AM diduga membawanya masuk ke Lapas Porong. Keterangan mengenai pertemuan dan penyerahan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik melalui rekaman kamera pengawas, keterangan petugas, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sampai proses pembuktian selesai, dugaan keterlibatan DD maupun AM tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final. Penetapan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Setelah upaya penyelundupan sabu dalam ayam krispi terungkap di Lapas Kelas I Surabaya, petugas mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Barang yang ditemukan tidak langsung disimpulkan kandungannya berdasarkan pemeriksaan awal, melainkan diamankan untuk mendukung proses pengujian. Langkah tersebut diperlukan agar identifikasi terhadap barang itu dilakukan melalui pemeriksaan yang tepat serta melibatkan pihak berwenang.
Lapas Kelas I Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi itu mencakup pengujian terhadap barang yang ditemukan dan penanganan proses hukum lebih lanjut. Penyerahan penanganan kepada unsur kepolisian dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan di lingkungan lapas. Hingga tahap ini, informasi yang tersedia hanya menyebutkan adanya koordinasi untuk pengujian dan proses hukum, tanpa memuat hasil pemeriksaan laboratorium maupun perkembangan perkara berikutnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, setiap temuan yang mengarah pada dugaan penyelundupan narkotika akan ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Sikap itu juga menunjukkan bahwa pengawasan di dalam lapas terus dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang. Petugas akan mendukung proses pengujian serta penanganan sesuai ketentuan, dengan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya.

