Konfirmasi Dugaan Jalur Cepat SIM di Tulungagung Berujung Pemblokiran Nomor Media

oleh -12 Dilihat
oleh
Konfirmasi Dugaan Jalur Cepat SIM di Tulungagung Berujung Pemblokiran Nomor Media

Tulungagung, 26 Mei 2026 — Polemik dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C di lingkungan Satpas Polres Tulungagung kembali memantik sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku kesulitan lolos ujian praktik meski telah berkali-kali mengikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku. Di tengah keluhan itu, muncul dugaan adanya jalur tidak resmi yang menawarkan kemudahan penerbitan SIM dengan biaya mencapai Rp800 ribu.

 

Situasi makin menjadi perbincangan setelah seorang awak media mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung usai mencoba meminta klarifikasi terkait isu dugaan “jalur belakang” tersebut. Tindakan pemblokiran itu memicu pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan di lingkungan Satpas.

 

Di area pelayanan SIM yang setiap hari dipadati pemohon, kabar mengenai dugaan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi disebut bukan lagi hal asing. Beberapa warga mengaku pernah mendengar tawaran bantuan agar proses penerbitan SIM bisa lebih cepat dan tanpa hambatan. Dugaan praktik tersebut kini berkembang menjadi keresahan yang lebih luas karena dinilai mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan profesional.

 

Salah seorang warga Tulungagung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah beberapa kali mengikuti ujian praktik SIM-C namun selalu dinyatakan tidak lulus. Padahal menurut pengakuannya, ia merasa sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai arahan petugas di lapangan.

 

“Sudah ikut tes berkali-kali, tapi gagal terus. Setelah itu ada yang bilang kalau mau cepat bisa dibantu asal siapkan uang Rp800 ribu,” katanya kepada wartawan.

 

Keterangan serupa juga muncul dari pemohon lain yang mengaku mendengar adanya dugaan praktik percaloan di sekitar area Satpas. Mereka menduga terdapat perlakuan berbeda antara peserta yang mengikuti prosedur murni dan pemohon yang menggunakan bantuan pihak tertentu. Dugaan itulah yang kemudian memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Di sisi lain, publik mempertanyakan pengawasan internal di tubuh kepolisian, khususnya terhadap pelayanan SIM yang seharusnya menjadi salah satu wajah pelayanan publik Polri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir institusi kepolisian terus menggencarkan slogan reformasi birokrasi dan pelayanan humanis kepada masyarakat.

 

Suasana pelayanan di Satpas Tulungagung sendiri setiap harinya terlihat cukup ramai. Pemohon datang sejak pagi untuk mengikuti tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes teori, hingga praktik berkendara. Namun di balik antrean panjang tersebut, isu soal dugaan “jalur cepat” justru menjadi pembicaraan yang terus berkembang dari mulut ke mulut.

 

Pengamat pelayanan publik menilai dugaan pungli dalam penerbitan SIM bukan persoalan sepele. Selain merusak integritas lembaga, praktik semacam itu dinilai dapat menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang mengikuti prosedur resmi sesuai aturan negara.

 

“Kalau memang ada pungutan di luar biaya resmi, maka itu berbahaya. Karena pelayanan publik harus berdasarkan aturan, bukan kemampuan membayar lewat jalur belakang,” ujar seorang pengamat kebijakan publik saat dimintai tanggapan.

 

Menurutnya, penerbitan SIM memiliki dimensi keselamatan berkendara. Jika proses kelulusan bisa diperjualbelikan, maka kemampuan pengendara di jalan raya menjadi dipertanyakan. Dampaknya bukan hanya pada administrasi, melainkan juga keselamatan masyarakat luas.

 

Sorotan publik semakin tajam ketika upaya konfirmasi dari wartawan disebut berujung pemblokiran nomor komunikasi. Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut justru memperkuat kecurigaan masyarakat dan memperburuk citra pelayanan. Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, pejabat pelayanan semestinya memberikan penjelasan secara profesional apabila muncul keluhan masyarakat.

 

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Bukan malah menghindar atau memblokir komunikasi,” kata salah satu aktivis sosial di Tulungagung.

 

Dalam aturan resmi, biaya penerbitan SIM sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk pembuatan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp100 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.

 

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar mekanisme resmi, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

 

Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungli dapat dijerat dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juga mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

Tidak hanya itu, dugaan praktik percaloan dalam penerbitan SIM juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran. Dalam KUHP baru, semangat pengaturan tersebut tetap masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

 

Apabila ditemukan adanya pihak yang bertindak sebagai perantara atau calo dengan mengatasnamakan oknum tertentu di internal pelayanan, maka proses hukum juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

 

Masyarakat kini mendesak agar Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan SIM di Tulungagung. Desakan itu muncul karena publik ingin ada kepastian hukum sekaligus transparansi atas isu yang telah berkembang luas di tengah masyarakat.

 

Beberapa warga berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui investigasi lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik percaloan di sekitar Satpas. Sebab menurut mereka, dugaan jalur belakang dalam pengurusan SIM bukan lagi rahasia umum.

 

“Kalau memang bersih, buktikan dengan pemeriksaan terbuka. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kepolisian,” ujar warga lainnya.

 

Di tengah berkembangnya isu tersebut, sejumlah kalangan juga meminta Kapolda Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka menilai pembenahan pelayanan publik harus dimulai dari sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk pelayanan SIM.

 

Penerbitan SIM sendiri sejatinya memiliki fungsi penting sebagai bukti kompetensi berkendara seseorang. Karena itu, proses ujian teori maupun praktik seharusnya berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Jika kelulusan dapat diperoleh lewat uang, maka tujuan utama pengujian kemampuan pengemudi menjadi kehilangan makna.

 

Hingga Rabu malam, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan adanya pungutan hingga Rp800 ribu maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi. Kondisi tersebut membuat tanda tanya publik semakin besar.

 

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan yang muncul. Transparansi dianggap menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Kasus dugaan pungli di sektor pelayanan publik bukan pertama kali mencuat di Indonesia. Namun setiap dugaan yang muncul selalu menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di tubuh institusi negara. Karena itu, publik kini menunggu apakah isu yang berkembang di Tulungagung akan ditindaklanjuti secara serius atau justru menguap tanpa kejelasan.