Patroli Cegah Balap Liar, Kanit Samapta Polsek Cikupa Sisir Kawasan Citra Raya hingga Perbatasan Panongan

oleh -119 Dilihat
oleh
Patroli Cegah Balap Liar, Kanit Samapta Polsek Cikupa Sisir Kawasan Citra Raya hingga Perbatasan Panongan

TANGERANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi balap liar, personel Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Samapta IPTU Amir Murtado bergerak cepat melaksanakan patroli mobile di kawasan Perum Citra Raya, Sabtu (4/7/2026) pukul 22.35 WIB.

Patroli dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas balap liar di sepanjang ruas jalan depan Cluster Water Point Citra Raya hingga Bundaran 3 perbatasan Kecamatan Panongan dan Kecamatan Cikupa.

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Amir Murtado didampingi AIPTU M.N. Firdaus dan AIPTU Asep Kusheri.

Tim patroli melakukan penyisiran secara menyeluruh mulai dari Bundaran 3 hingga kawasan Masjid Al Ikhwan, Panongan, guna memastikan situasi tetap aman dan mencegah potensi gangguan keamanan maupun keselamatan pengguna jalan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat melalui patroli dan pengecekan langsung di lapangan.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Sementara itu, IPTU Amir Murtado menyampaikan bahwa hasil patroli dan penyisiran tidak menemukan adanya aktivitas balap liar di lokasi yang dilaporkan.

“Personel telah melakukan penyisiran mulai dari Bundaran 3 hingga Masjid Al Ikhwan Panongan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas balap liar dan situasi di sepanjang jalur tersebut terpantau aman, tertib, serta kondusif,” jelas IPTU Amir Murtado.

Polsek Cikupa juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

(ARDI)