Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Begal, Tiga Laporan Polisi Berhasil Diungkap

oleh -46 Dilihat
oleh

Kota Sorong PBD – Komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Sorong Barat, Selasa (28/07/26).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIT, saat Team Elang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas pada jam-jam rawan.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial M.L.W. alias T (30), warga Distrik Sorong Barat.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Team Elang sejak pukul 01.00 WIT. Sekitar pukul 01.15 WIT, situasi patroli dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos. dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIT, saat melintas dari Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas melihat dua orang yang diduga sedang menodong seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J di pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1 Sorong.

Melihat aksi tersebut, Team Elang segera melakukan tindakan cepat dengan menghentikan kedua pelaku. Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri sambil mengayunkan parang ke arah petugas. Sementara satu pelaku berhasil diamankan dan pada pukul 01.40 WIT langsung dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya tiga laporan polisi. Pada laporan pertama tertanggal 27 Juli 2026, korban berinisial M.R.S.P. menjadi sasaran setelah sepeda motornya mogok. Pelaku bersama rekannya kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasus kedua terjadi pada 23 Juni 2026. Korban berinisial A.S.E. yang hendak membeli rokok dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Salah seorang pelaku mengayunkan parang ke arah korban hingga korban melompat dari sepeda motornya dan menyelamatkan diri.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 21 Mei 2026. Korban berinisial A.S. memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung sebelum membeli makanan. Saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang dan diduga dicuri oleh pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio J warna kuning, satu unit Honda Beat Street warna hitam, satu unit Honda Beat Street Sporty warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah gunting yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Sementara satu unit Honda Genio warna hijau masih dalam proses pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah hukum Polsek Sorong Barat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas kendaraan milik korban.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.

“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolresta.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim/Red)