KEDIRI — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan warga di wilayah Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Keresahan muncul karena arena yang disebut-sebut menjadi lokasi perjudian tidak beroperasi secara terbuka dan diduga kerap berpindah tempat, sehingga keberadaannya sulit dipantau masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebut akses menuju arena tersebut diduga tidak diberikan secara bebas kepada siapa saja. Hanya kalangan tertentu yang disebut mengetahui kapan dan di mana kegiatan berlangsung. Pola semacam ini membuat aktivitas yang dipersoalkan warga seolah bergerak di ruang tertutup, sementara masyarakat sekitar justru harus menanggung keresahan tanpa memperoleh kepastian mengenai lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Dalam percakapan warga, muncul pula nama Pak Giman yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan arena perjudian tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang menjadi pengelola. Konfirmasi langsung dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar adanya permainan sabung ayam. Jika benar terdapat taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Terlebih apabila ada pihak yang menyediakan tempat, mengatur permainan, menarik keuntungan, atau menjadikan kegiatan perjudian sebagai sumber penghasilan. Kondisi seperti itu tentu tidak semestinya dibiarkan menjadi aktivitas yang berpindah-pindah hanya karena sulit ditemukan.
Secara hukum, Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.
Karena itu, jika keresahan warga tersebut memiliki dasar dan ditemukan bukti adanya perjudian, aparat penegak hukum patut melakukan pengecekan secara serius, bukan sekadar menunggu arena tersebut muncul secara terang-terangan. Kritik warga menjadi semakin beralasan apabila sebuah kegiatan ilegal diduga dapat terus berpindah lokasi dan berlangsung secara tertutup. Penindakan tentu harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum, termasuk memastikan siapa penyelenggara, siapa yang menyediakan tempat, bagaimana mekanisme taruhan berlangsung, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Masyarakat kini menunggu kejelasan. Jika memang tidak ada aktivitas perjudian seperti yang dikhawatirkan warga, persoalan itu seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila pemeriksaan aparat menemukan bukti perjudian, maka tidak ada alasan untuk membiarkan kegiatan tersebut terus berputar dari satu lokasi ke lokasi lain. Nama yang disebut warga harus diverifikasi melalui penyelidikan, sementara siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tim/Red)

