BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 masih memiliki ruang untuk mengakomodasi tambahan insentif pemerintah. Ruang tersebut dapat digunakan apabila diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan Juda kepada wartawan di Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026, ketika menjelaskan fleksibilitas pemerintah dalam menyiapkan dukungan melalui kebijakan anggaran.
Menurut Juda, sebagian insentif pemerintah telah tercantum dalam struktur APBN 2027. Dengan demikian, sejumlah dukungan untuk perekonomian sudah diperhitungkan dalam rancangan anggaran. Namun, tidak seluruh bentuk insentif harus ditetapkan secara final sejak awal. Sebagian lainnya masih dapat disesuaikan ketika memasuki tahap implementasi, sehingga pemerintah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan pelaksanaan anggaran.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai keberlanjutan berbagai program insentif. Pemerintah sedang mengkaji kelanjutan program-program tersebut untuk mendukung perekonomian pada kuartal IV 2026 dan sepanjang 2027. Kajian itu mencakup program yang telah terakomodasi dalam struktur APBN serta kemungkinan penyesuaian terhadap bentuk dukungan yang diperlukan pada saat pelaksanaan.
Dengan adanya ruang dalam APBN 2027, tambahan insentif masih dapat dipertimbangkan melalui proses implementasi kebijakan. Juda menegaskan bahwa struktur anggaran yang telah disusun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian. Pemerintah tetap menilai kebutuhan dukungan ekonomi secara berkala, khususnya dalam mempersiapkan program untuk kuartal IV 2026 dan menjaga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sepanjang 2027. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan insentif masih berlangsung dalam kerangka pengkajian program dan pelaksanaan APBN.
Pemerintah menegaskan bahwa ruang penyesuaian insentif dalam APBN 2027 tidak berarti perubahan terhadap sasaran fiskal yang telah ditetapkan. Juda menyampaikan, fleksibilitas anggaran tetap berada dalam koridor kehati-hatian, dengan target defisit dipertahankan sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto. Angka tersebut menjadi batas penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan fiskal, sekaligus memastikan dukungan pemerintah terhadap perekonomian tidak mengganggu kesinambungan anggaran dalam jangka menengah.
Pengendalian defisit akan ditempuh melalui penguatan kualitas belanja, peningkatan efektivitas penerimaan, serta penetapan prioritas program secara lebih selektif. Setiap penyesuaian kebijakan perlu memperhatikan kapasitas fiskal dan dampaknya terhadap kebutuhan pembiayaan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa tambahan dukungan anggaran benar-benar diarahkan untuk kegiatan yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial, tanpa mendorong defisit melampaui batas aman.
Dari sisi pembiayaan, strategi pemerintah diarahkan pada optimalisasi sumber domestik. Pendalaman pasar keuangan dalam negeri diharapkan dapat memperluas basis investor, memperkuat daya serap instrumen negara, dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan eksternal. Langkah ini penting untuk menekan kerentanan APBN terhadap perubahan suku bunga global, fluktuasi nilai tukar, serta gejolak pasar internasional yang dapat meningkatkan biaya pembiayaan.
Kebijakan utang juga akan dilaksanakan secara antisipatif melalui perencanaan penerbitan yang mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan kas negara. Pemerintah menyiapkan pengelolaan kas dan utang secara aktif atau active cash and debt management, termasuk penyesuaian waktu penerbitan, diversifikasi instrumen, dan pengelolaan jatuh tempo. Dengan pengelolaan tersebut, risiko pembiayaan dapat dikendalikan, likuiditas tetap terjaga, dan keberlanjutan fiskal APBN 2027 tetap menjadi landasan utama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyisir kembali kebutuhan anggaran untuk sejumlah program yang dinilai penting dan berpotensi dilanjutkan pada 2027. Penyisiran tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kesinambungan program, sasaran penerima manfaat, serta kemampuan fiskal negara. Langkah ini menjadi bagian dari pembahasan penyusunan APBN 2027, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap bentuk maupun besaran insentif yang telah berjalan pada 2026.
Salah satu program yang disiapkan untuk berlanjut adalah magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut ditujukan kepada sekitar 150 ribu peserta, terutama untuk memperluas kesempatan memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kesiapan tenaga kerja. Pemerintah juga membahas keberlanjutan program vokasi dengan sasaran sekitar 300 ribu orang. Pelatihan vokasi diharapkan dapat memperkuat keterampilan masyarakat sekaligus membantu menyesuaikan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Selain program ketenagakerjaan, pemerintah mengevaluasi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli kelompok pekerja sekaligus memberikan dukungan di tengah perubahan kondisi ekonomi. Namun, pelaksanaannya tetap akan diselaraskan dengan prioritas belanja negara dan ruang fiskal yang tersedia.
Pembahasan juga mencakup kemungkinan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi sebagai salah satu faktor dalam menentukan kebijakan tersebut, mengingat kenaikan harga dapat memengaruhi kemampuan riil masyarakat. Airlangga menegaskan bahwa besaran penyesuaian PTKP belum diputuskan dan masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai kelanjutan program dan perubahan insentif akan ditetapkan setelah seluruh kebutuhan anggaran serta dampaknya terhadap penerimaan negara dikaji secara menyeluruh.
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan sektoral yang dapat dilanjutkan sekaligus disesuaikan dalam APBN 2027. Salah satu fokusnya adalah menjaga akses masyarakat terhadap hunian melalui fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Fasilitas tersebut direncanakan tetap berlaku untuk pembelian rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar. Untuk rumah bernilai hingga Rp5 miliar, fasilitas akan diterapkan pada bagian harga sampai Rp2 miliar. Skema ini diharapkan membantu menjaga daya beli, mendukung sektor properti, serta mempertahankan aktivitas industri terkait, seperti konstruksi dan bahan bangunan.
Perlindungan bagi pekerja juga menjadi bagian dari agenda yang dipertimbangkan untuk berlanjut. Pemerintah berencana mempertahankan dukungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kebijakan tersebut sebelumnya disertai diskon iuran pada tahun berjalan, sehingga keberlanjutannya perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan perlindungan peserta. Pada saat yang sama, pemanfaatan jaminan kehilangan pekerjaan akan disesuaikan selama enam bulan dengan mempertimbangkan tingkat penghasilan pekerja. Penyesuaian ini ditujukan agar manfaat lebih proporsional serta tetap memberikan dukungan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
Di bidang pembiayaan perumahan, terdapat rencana tambahan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga 6 persen. Sasaran tambahannya adalah masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah bernilai hingga Rp500 juta. Sebelumnya, skema tersebut lebih diarahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Perluasan sasaran diharapkan membuka akses pembiayaan bagi kelompok pekerja formal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program subsidi.
Pemerintah juga merencanakan penyusunan standar baru untuk sektor perhiasan. Perubahan ini akan memungkinkan fasilitas PPN dimanfaatkan untuk produk logam mulia dengan kadar 99,9 persen, menggantikan ketentuan kadar 99,99 persen yang berlaku saat ini. Penyesuaian standar tersebut diharapkan mencerminkan kondisi industri, memperluas pilihan produk yang memenuhi ketentuan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif perpajakan.

