Terduga Pencuri Perangkat Tower BTS Senilai Rp481,6 Juta Ditangkap di Rajeg

oleh -90 Dilihat
oleh
Pencurian Tower BTS di Tangerang: Penangkapan Pelaku Spesialis

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian perangkat tower BTS yang menimbulkan kerugian hingga Rp481,6 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DSA (37), yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi milik perusahaan penyedia infrastruktur jaringan.

DSA ditangkap pada Jumat, 25 September 2026, di rumah kontrakannya yang berada di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan perangkat tower BTS di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran DSA dalam perkara itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur pemindahan atau penjualan perangkat yang diduga dicuri.

Perangkat tower BTS memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional jaringan komunikasi. Kehilangan komponen tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi pemilik, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi di sekitar lokasi. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan infrastruktur jaringan dan menindak tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas telekomunikasi.

Polisi kini memproses DSA sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian, menghitung kerugian secara menyeluruh, serta memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus pencurian perangkat BTS tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam 7 September 2026 di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari. DSA diduga datang ke lokasi bersama seorang rekan dengan membawa dalih hendak melakukan pekerjaan perbaikan pada perangkat tower BTS. Keduanya disebut berupaya meyakinkan warga bahwa mereka merupakan teknisi resmi dari provider yang bertugas menangani kebutuhan teknis di area tersebut.

Gerak-gerik kedua orang itu kemudian menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Dalam situasi tersebut, warga meminta mereka memperlihatkan surat tugas sebagai bukti bahwa kegiatan perbaikan itu dilakukan secara resmi. Permintaan tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian kejadian karena keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta. Setelah menyadari perhatian warga mulai tertuju kepada mereka, DSA dan rekannya disebut panik.

Keduanya kemudian meninggalkan kawasan tersebut sebelum pekerjaan yang diklaim sebagai perbaikan terlaksana. Mereka melarikan diri menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B-2583-TRU. Kepergian mendadak itu memperkuat dugaan warga bahwa keduanya bukan teknisi resmi, melainkan hendak mengambil perangkat tower BTS yang berada di lokasi.

Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencurian tersebut. Dalam perkara ini, DSA disebut sebagai salah satu orang yang diduga terlibat, sementara identitas rekannya belum disampaikan. Kronologi penyamaran sebagai teknisi provider menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap cara pelaku memasuki area tower dan menjalankan aksinya pada malam kejadian. Lokasi di Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, kini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara terkait perangkat telekomunikasi yang dilaporkan hilang.

Penyelidikan kasus dugaan pencurian perangkat tower BTS senilai Rp481,6 juta bermula dari laporan mengenai hilangnya sejumlah peralatan di kawasan Selapajang Jaya. Setelah menerima laporan tersebut, tim kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan informasi awal dan menelusuri kemungkinan jalur yang digunakan para pelaku. Petugas kemudian memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk pihak yang mengetahui aktivitas kendaraan maupun orang-orang yang berada di area tower sebelum dan sesudah kejadian.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan petunjuk yang terekam dalam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu memperlihatkan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi pada waktu yang berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang saksi bahkan sempat mencatat pelat nomor mobil yang diduga digunakan pelaku. Catatan tersebut menjadi informasi penting karena dapat dibandingkan dengan data kendaraan operasional yang tercatat dalam kegiatan subkontraktor.

Berbekal pencocokan rekaman, keterangan saksi, dan data kendaraan operasional milik subkontraktor, penyidik kemudian melacak identitas serta keberadaan orang yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Penelusuran itu mengarah kepada DSA, yang akhirnya diketahui berada di wilayah Rajeg. Polisi selanjutnya melakukan tindakan penyelidikan hingga mengamankan DSA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencurian perangkat tower BTS.

Parikhesit menjelaskan bahwa pencatatan nomor kendaraan oleh saksi menjadi petunjuk yang mengarahkan penyidik kepada DSA. Keterangan tersebut memperkuat rangkaian informasi yang sebelumnya diperoleh dari pemeriksaan tempat kejadian dan rekaman CCTV. Meski demikian, penyidik tetap mendalami seluruh bukti serta keterangan yang ada untuk memastikan peran DSA dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hasil penggeledahan di rumah kontrakan DSA mengungkap adanya sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian komponen tower BTS. Lokasi tersebut disebut menjadi tempat penyimpanan perangkat sebelum seluruh barang diamankan oleh petugas. Dari pemeriksaan di dalam rumah kontrakan, polisi menemukan puluhan modul Universal Base Band Processor (UBBP), yaitu perangkat yang digunakan dalam sistem pemrosesan jaringan telekomunikasi.

Selain modul UBBP, petugas juga menemukan 17 unit mesin Radio Receiver Unit (RRU). Perangkat RRU merupakan salah satu bagian penting pada infrastruktur jaringan karena berhubungan dengan pengelolaan sinyal radio pada tower BTS. Temuan itu menambah daftar barang yang diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian perangkat telekomunikasi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp481,6 juta.

Jumlah perangkat yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut menunjukkan bahwa lokasi itu menyimpan lebih dari satu jenis komponen tower BTS. Puluhan modul UBBP dan 17 unit RRU kemudian dicatat sebagai bagian dari barang hasil penggeledahan. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan polisi dalam pengungkapan perkara pencurian perangkat tower BTS di wilayah Rajeg.

Dengan ditemukannya berbagai perangkat tersebut, penggeledahan di rumah kontrakan DSA menghasilkan barang bukti berupa komponen-komponen yang berkaitan dengan infrastruktur jaringan seluler. Modul UBBP dan mesin RRU menjadi bagian penting dari temuan karena keduanya termasuk perangkat yang berada dalam rangkaian sistem tower BTS. Barang-barang itu selanjutnya tercatat bersama perangkat lain yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.