Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

oleh -193 Dilihat
oleh
Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, mulai terungkap setelah keluarganya kehilangan kontak dengan akademisi berusia 74 tahun tersebut. Putrinya, Devi Aprilianti, tidak dapat menghubungi sang ayah sejak pertengahan September 2026. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga untuk memastikan keadaan korban di kediamannya.

Devi selanjutnya melakukan pengecekan bersama pengurus lingkungan setempat. Dari pemeriksaan tersebut, Profesor Petrus Pallangan ditemukan telah meninggal dunia di rumahnya pada Jumat, 25 September. Saat ditemukan, jasad korban sudah dalam kondisi membusuk. Penemuan itu menjadi titik awal terbukanya rangkaian peristiwa yang kemudian ditangani oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September. Perkiraan waktu itu mengacu pada rentang sejak keluarga mulai kehilangan komunikasi hingga korban ditemukan. Dengan demikian, kabar mengenai meninggalnya profesor tersebut baru diketahui setelah putrinya bersama pengurus lingkungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Temuan di Kampung Bakti itu kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri penyebab kematian Profesor Petrus Pallangan. Informasi awal dari keluarga mengenai terputusnya komunikasi, dilanjutkan pemeriksaan di kediaman korban, menjadi rangkaian yang mengungkap keberadaan jasad akademisi tersebut. Peristiwa ini selanjutnya berkembang menjadi penyelidikan untuk mengungkap keadaan yang melatarbelakangi kematian korban.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga berinisial PAL alias Agus, berusia 41 tahun, dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap adanya keterlibatan PAL dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, korban dan PAL baru saling mengenal pada Mei. Hubungan tersebut kemudian berkembang setelah diketahui bahwa PAL memiliki latar belakang sebagai warga Toraja. Dalam perjalanannya, PAL tinggal bersama korban di kediaman korban dan membantu berbagai kebutuhan sehari-hari.

PAL disebut membantu merawat Profesor Petrus Pallangan yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan bantuan untuk melakukan sejumlah aktivitas. Kehadiran PAL di rumah korban pada awalnya berkaitan dengan pekerjaan rumah tangga sekaligus dukungan perawatan bagi korban.

Perkembangan penyelidikan berubah setelah polisi menemukan petunjuk yang mengaitkan PAL dengan kematian korban. Setelah peristiwa tersebut, PAL tidak lagi berada di Sukabumi dan diketahui melarikan diri hingga ke Makassar. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya serta mengamankan yang bersangkutan.

PAL berhasil ditangkap di Makassar pada 29 September. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, PAL dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran, motif, serta kronologi peristiwa yang menimpa Profesor Petrus Pallangan. Keterangan tersangka dan bukti-bukti lain selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi perkara.

Dengan penetapan tersebut, PAL alias Agus kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan korban dan tersangka sejak keduanya pertama kali berkenalan, aktivitas tersangka selama tinggal bersama korban, serta alasan PAL meninggalkan Sukabumi dan menuju Makassar setelah peristiwa tersebut.

Kepolisian menyampaikan bahwa motif dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi berkaitan dengan harta korban. Pekerja rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut mengincar simpanan milik korban. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menjelaskan latar belakang tindakan yang berujung pada kematian profesor tersebut.

Menurut penjelasan polisi, tersangka sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar karena terlilit utang di kampung halamannya, Makassar. Pada saat yang sama, korban diketahui memiliki banyak tabungan. Informasi mengenai kebutuhan uang dan keberadaan simpanan korban itu disampaikan kepolisian sebagai dasar dugaan bahwa harta menjadi sasaran dalam perkara ini.

Polisi juga menjelaskan sejumlah barang yang dibawa tersangka setelah pembunuhan. Barang-barang tersebut meliputi kartu ATM, ponsel, serta uang tunai milik korban. Uang tunai yang dibawa terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Barang-barang itu kini menjadi bagian penting dari barang bukti yang ditelusuri penyidik dalam rangka mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.

Total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta. Nilai itu mencakup uang dan barang yang diduga dibawa setelah kejadian. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta bukti terkait, termasuk jumlah dan jenis aset yang hilang, untuk memastikan perhitungan kerugian dan memperkuat konstruksi perkara. Kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka disebut merapikan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum meninggalkan rumah korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan membuat situasi di dalam rumah tampak lebih teratur. Polisi menyampaikan bahwa tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi setelah memastikan tidak ada hal lain yang dapat menghubungkannya secara langsung dengan peristiwa tersebut. Proses penyidikan masih menjadi dasar untuk menguraikan secara rinci urutan peristiwa serta tindakan yang dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia.

Korban, Profesor Petrus Pallangan, ditemukan dalam posisi telentang di tempat tidur. Kondisinya disebut rapi, sementara tubuh korban diselimuti sehingga tampak seperti orang yang sedang tidur. Posisi tersebut diduga menjadi bagian dari upaya tersangka untuk menyamarkan keadaan sebenarnya dan menunda terungkapnya peristiwa kepada orang lain. Keterangan mengenai kondisi korban saat ditemukan menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangka melengkapi rangkaian fakta di lokasi kejadian. Polisi juga terus memeriksa berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan tindakan tersangka sebelum meninggalkan tempat tersebut.

Atas perkara ini, kepolisian mengenakan pasal pembunuhan terhadap tersangka. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan barang milik korban yang disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Polisi menyatakan bahwa perkara tersebut memiliki ancaman hukuman seumur hidup. Ketentuan itu menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara, sementara proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.