Jejak Upah Rp1 Juta dalam Dugaan Penyelundupan Sabu ke Rutan Depok

oleh -296 Dilihat
oleh
Jejak Upah Rp1 Juta dalam Dugaan Penyelundupan Sabu ke Rutan Depok

DEPOK, Jawa Barat, 27 September 2026 — Polisi menyelidiki dugaan penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai masuknya narkotika yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan. Dalam perkara ini, polisi menemukan dugaan keterlibatan seorang petugas rutan berinisial S.

S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membawa sabu masuk ke dalam rutan. Dugaan pembayaran itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan, karena menunjukkan adanya peran perantara dari pihak internal untuk memasukkan narkotika ke area rutan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk mekanisme penyerahan dan penggunaan sabu di lingkungan warga binaan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, S diduga memperoleh sabu dari wilayah Tapos. Setelah itu, petugas tersebut diduga menjadi perantara bagi warga binaan yang membutuhkan narkotika. Sabu yang menjadi bagian dari perkara ini disebut berkaitan dengan narkotika yang digunakan dalam sebuah video viral.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan penyelundupan tersebut. Keterangan mengenai bayaran Rp1 juta setiap kali membawa masuk sabu menjadi fokus dalam pengungkapan perkara. Polisi juga terus menelusuri hubungan petugas berinisial S, sumber sabu di wilayah Tapos, dan warga binaan yang diduga memperoleh narkotika tersebut.

Perkara ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran sabu yang melibatkan lingkungan Rutan Kelas I Depok. Hingga tahap ini, dugaan keterlibatan S dan alur masuknya sabu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Informasi yang disampaikan Kompol Sutirto menjadi dasar bahwa polisi sedang mengusut peran petugas rutan sebagai perantara serta dugaan imbalan yang diterimanya.

Peristiwa yang melibatkan warga binaan berinisial A dan Y di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok diduga terjadi pada 27 September 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga mengonsumsi sabu di dalam rutan pada tanggal tersebut. Namun, rekaman yang memperlihatkan dugaan peristiwa itu tidak langsung beredar pada hari kejadian. Rekaman tersebut baru menjadi viral di masyarakat pada 3 Oktober 2026, sehingga muncul perhatian publik terhadap kronologi dan sumber narkotika yang diduga digunakan.

Satres Narkoba kemudian melakukan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan penggunaan narkotika tersebut. Dalam pemeriksaan lokasi, petugas tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika di tempat yang diduga menjadi lokasi kejadian. Tidak ditemukannya barang atau perlengkapan terkait penggunaan narkotika itu menjadi bagian dari hasil penyelidikan, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan yang sedang ditangani. Status A dan Y tetap perlu dipahami berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan keterangan yang tersedia.

Pemeriksaan urine memberikan hasil berbeda. A dan Y dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sedangkan petugas rutan berinisial S dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar pemeriksaan lebih lanjut, meskipun penilaiannya tetap berada dalam konteks proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil positif juga tidak boleh dipisahkan dari waktu pemeriksaan, metode pengujian, serta keterangan lain yang diperoleh penyidik.

Dalam keterangannya, A menyebut dugaan penggunaan sabu sebelumnya berlangsung sebanyak tiga kali. Waktu yang disebutkan adalah 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 27 September 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mencocokkan urutan kejadian dengan hasil tes urine serta rekaman yang beredar. Sampai seluruh fakta terverifikasi, penggunaan sabu oleh A dan Y maupun keterlibatan pihak lain tetap merupakan dugaan, bukan pernyataan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Asal-usul sabu yang disebut dalam video viral tersebut masih didalami penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, warga binaan berinisial A menerangkan bahwa narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok karena diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang sedang diverifikasi untuk mengungkap jalur peredaran sabu hingga masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok.

Dalam pemeriksaan, sabu yang terlihat dalam video disebut berasal dari wilayah Tapos. Narkotika itu diduga dibawa masuk ke dalam rutan dengan meminta bantuan petugas berinisial S. Penyidik menduga S telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setiap kali menjalankan peran tersebut, S disebut memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika itu diduga diserahkan kepada dua warga binaan, yakni A dan Y.

A dan Y sebelumnya diketahui sama-sama ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Informasi mengenai keterlibatan keduanya serta peran S dan diperoleh dari keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, termasuk penjelasan warga binaan yang diduga mengetahui rangkaian penerimaan narkotika tersebut. Namun, hubungan antarorang dan aliran barang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran komunikasi, serta pengumpulan bukti lain yang relevan.

Penyidik masih menempatkan seluruh uraian tersebut sebagai informasi dalam tahap penyelidikan. Karena itu, dugaan peran sebagai pemasok, S sebagai pihak yang membantu membawa sabu, serta A dan Y sebagai penerima belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum. Proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk menguji konsistensi keterangan, menentukan pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan apakah dugaan penyelundupan dengan imbalan Rp1 juta itu benar-benar terjadi sebanyak tiga kali. Seluruh informasi ini bersumber dari keterangan penyidik dan belum merupakan putusan pengadilan.

Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki hubungan dengan masuknya sabu ke lingkungan rumah tahanan. Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Pemeriksaan dan penggeledahan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, termasuk jalur masuk barang terlarang serta kemungkinan adanya aktivitas lain di dalam rutan.

Dalam proses penyelidikan sementara, dua petugas rutan turut diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan di lokasi tersebut. Meski demikian, dugaan peran masing-masing belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menyatakan urine kedua petugas tersebut negatif narkoba. Hasil itu menjadi bagian dari bahan penyelidikan, tetapi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian perkara.

Polisi masih menelusuri asal sabu dan pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan peredarannya di dalam atau sekitar rutan. Keterlibatan kedua petugas tersebut juga terus didalami, termasuk kemungkinan bentuk pelanggaran terhadap tugas dan prosedur yang berlaku. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa sanksi kepegawaian nantinya diserahkan kepada instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan ketentuan yang berlaku, sanksi yang mungkin dipertimbangkan dapat berupa sanksi administratif atau sanksi kode etik. Namun, belum ada pernyataan bahwa sanksi tersebut telah dijatuhkan. Keputusan akhir menunggu proses pemeriksaan dan penanganan oleh pihak yang berwenang.