DLHK Tangerang Menelusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri

oleh -178 Dilihat
oleh
DLHK Tangerang Menelusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, sedang menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul indikasi perubahan kondisi air sungai di kawasan industri Milenium. Air Sungai Cimanceuri terlihat berubah warna menjadi hitam dan disertai bau yang tercium di sekitar aliran sungai.

Informasi mengenai pemeriksaan itu disampaikan Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan pencemaran yang terjadi di Sungai Cimanceuri. Penelusuran dilakukan untuk memeriksa kondisi sungai secara lebih lanjut, terutama setelah adanya laporan atau informasi mengenai perubahan warna air serta bau tersebut.

Perubahan warna menjadi hitam dan munculnya bau menjadi indikasi yang tengah diperiksa oleh DLHK Kabupaten Tangerang. Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan industri Milenium, yang dilalui aliran Sungai Cimanceuri. Hingga pemeriksaan berlangsung, informasi yang disampaikan DLHK berfokus pada dugaan pencemaran dan temuan awal berupa perubahan warna air serta bau. Sandi Nugraha menjadi pihak yang menyampaikan keterangan mengenai langkah penelusuran tersebut. DLHK Kabupaten Tangerang masih menelusuri kondisi Sungai Cimanceuri berdasarkan indikasi yang terlihat di lapangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kondisi air sungai di kawasan tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai hasil penelusuran belum disampaikan dalam informasi awal yang diterima.

DLHK Tangerang memperluas penelusuran dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri dengan memeriksa 190 perusahaan yang berada di kawasan industri Milenium. Seluruh perusahaan tersebut masuk dalam daftar penelusuran karena aktivitas industrinya dinilai berpotensi memiliki keterkaitan dengan kondisi pencemaran yang ditemukan di aliran sungai. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kegiatan usaha, pengelolaan limbah, serta kemungkinan adanya saluran pembuangan yang terhubung ke lingkungan sekitar.

Keterangan tersebut disampaikan Sandi, yang menjelaskan bahwa dugaan sumber pencemaran berada di sisi setelah Jembatan Bundaran 2 kawasan industri Milenium. Lokasi itu menjadi salah satu titik yang diperhatikan dalam proses pelacakan, sebab tim perlu membandingkan kondisi air dan lingkungan pada beberapa bagian aliran sungai. Penelusuran dilakukan dengan mempertimbangkan arah aliran serta posisi berbagai kegiatan usaha yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Ratusan perusahaan yang diperiksa tidak berada dalam satu wilayah administratif saja. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan, sehingga pemeriksaan membutuhkan koordinasi dan pengumpulan informasi dari sejumlah lokasi. DLHK masih menelusuri setiap kemungkinan secara bertahap, termasuk meninjau sistem pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.

Meski 190 perusahaan telah masuk dalam pemeriksaan, DLHK belum mengetahui tenant atau perusahaan mana yang menjadi sumber pencemaran. Daftar tersebut menunjukkan cakupan penelusuran, bukan penetapan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, DLHK masih memerlukan hasil pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan pencocokan data sebelum dapat menyimpulkan asal pencemaran secara lebih spesifik. Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan bukti, sekaligus mencegah penunjukan perusahaan tertentu tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pencemaran di Sungai Cimanceuri. Salah satu langkah utama dalam pemeriksaan tersebut adalah mengambil sampel air dari beberapa titik di sepanjang aliran sungai. Pengambilan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kualitas air serta mengetahui apakah terdapat kandungan tertentu yang mengindikasikan masuknya bahan pencemar.

Sampel yang telah dikumpulkan selanjutnya dikirim ke laboratorium untuk menjalani serangkaian pengujian. Pemeriksaan laboratorium diperlukan karena dugaan pencemaran tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perubahan warna, bau, atau kondisi permukaan air. Melalui analisis yang terukur, DLHK dapat membandingkan parameter kualitas air dengan ketentuan yang berlaku dan menilai jenis pencemar yang mungkin terdapat di dalamnya.

Verifikasi awal di lapangan mengarah pada dugaan bahwa sumber pencemaran berkaitan dengan kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Cimanceuri. Namun, sampai tahap pemeriksaan ini berlangsung, identitas tenant atau perusahaan tertentu yang diduga menjadi sumber pencemaran belum dapat dipastikan. Karena itu, temuan awal tersebut masih memerlukan penguatan melalui data teknis dan hasil analisis sampel.

Hasil uji laboratorium diharapkan dapat membantu mempersempit penelusuran sumber pencemaran. Jika ditemukan karakteristik bahan pencemar yang sesuai, DLHK dapat mencocokkannya dengan aktivitas usaha di kawasan industri serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saluran pembuangan dan pengelolaan limbah masing-masing tenant. Proses ini juga penting agar penetapan pihak yang bertanggung jawab dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan. Dengan demikian, pengambilan sampel menjadi tahapan penting untuk memastikan arah investigasi secara lebih objektif dan terukur.

Hasil pengujian laboratorium akan menjadi rujukan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri. Sampel yang telah diambil dari sejumlah titik akan dianalisis untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi air berdasarkan parameter yang diperiksa. Proses ini diperlukan agar setiap langkah tindak lanjut didasarkan pada data, bukan semata-mata pada pengamatan visual atau laporan yang berkembang di masyarakat.

Menurut perkiraan, hasil analisis laboratorium dapat diterima dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut diperlukan agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama menunggu hasil pemeriksaan, informasi mengenai penyebab maupun pihak yang berkaitan dengan kondisi Sungai Cimanceuri masih perlu ditempatkan sebagai dugaan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan perusahaan tertentu bersalah atau menetapkan bentuk tindakan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Setelah hasil laboratorium tersedia, DLHK Kabupaten Tangerang akan mempelajari data tersebut dan membandingkannya dengan informasi lapangan. Hasil analisis akan digunakan untuk membantu menentukan sumber pencemaran serta mengidentifikasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan kondisi Sungai Cimanceuri. Penelusuran itu dapat menjadi dasar bagi langkah pemeriksaan lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan menunggu hasil resmi, proses penanganan diharapkan tetap objektif, terukur, dan tidak mendahului fakta yang belum dikonfirmasi.