Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Satu Korban Ditangani Dinas Sosial

oleh -393 Dilihat
oleh
Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Satu Korban Ditangani Dinas Sosial

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan dipulangkan setelah berada dalam penanganan kepolisian. Mereka tiba di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.

Kedatangan keempat ABK tersebut disambut pihak keluarga yang telah menunggu di lingkungan markas kepolisian. Pertemuan itu menjadi bagian dari proses pemulangan para korban setelah penanganan perkara dilakukan oleh aparat terkait. Keempatnya sebelumnya berada dalam penanganan kepolisian menyusul dugaan penganiayaan yang mereka alami.

Pemulangan dilakukan melalui koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru. Koordinasi tersebut juga melibatkan pihak-pihak terkait dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Langkah bersama itu ditempuh untuk memastikan proses pemulangan empat ABK KM Maulana 23 dapat terlaksana sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Dengan tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, keempat ABK akhirnya dapat bertemu kembali dengan keluarga. Pihak keluarga sebelumnya menanti kedatangan mereka di lokasi. Peristiwa ini menjadi bagian dari penanganan lanjutan terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan awak kapal tersebut, sementara proses koordinasi antarlembaga tetap berjalan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebutkan bahwa empat korban yang dipulangkan dalam proses penanganan ABK KM Maulana 23 adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Keempat nama tersebut menjadi bagian dari pendataan korban sebelum mereka menerima penanganan lanjutan sesuai kondisi dan pihak yang dapat menerima kepulangan masing-masing. Penyebutan identitas ini juga memperjelas bahwa proses pemulangan dilakukan secara terarah, dengan mempertimbangkan tujuan penyerahan setiap korban.

Dari empat korban tersebut, Ilyas, Oktavian, dan Johan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Penyerahan itu menandai bahwa ketiga korban dapat kembali ke lingkungan keluarga setelah proses penanganan selesai dilakukan. Informasi mengenai pemulangan mereka disampaikan sebagai bagian dari langkah penyelesaian penanganan korban KM Maulana 23, tanpa mengubah rincian mengenai identitas maupun pihak yang menerima mereka.

Sementara itu, Syawal tidak dipulangkan kepada keluarga karena tidak memiliki keluarga. Oleh sebab itu, penyerahannya dilakukan kepada perwakilan dinas sosial. Langkah tersebut memastikan Syawal tetap memperoleh pihak yang menangani dan mendampingi setelah proses pemulangan, meskipun tujuan penyerahannya berbeda dari tiga korban lainnya. Dinas sosial menjadi pihak yang menerima Syawal dalam tahapan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Perbedaan tujuan penyerahan ini menunjukkan bahwa pemulangan korban dilakukan berdasarkan pihak yang tersedia untuk menerima masing-masing korban. Tiga korban, yakni Ilyas, Oktavian, dan Johan, kembali kepada keluarga mereka, sedangkan Syawal diserahkan kepada perwakilan dinas sosial. Rangkaian ini merupakan bagian penting dari proses pemulangan empat ABK KM Maulana 23, sekaligus memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut bagi setiap korban setelah penanganan oleh pihak terkait.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk memastikan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 berada di tempat yang aman setelah dipulangkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian kepolisian terhadap kondisi para korban, terutama setelah mereka melalui situasi yang memerlukan penanganan dan perlindungan. Kepolisian memastikan proses pemulangan tidak berhenti pada pengantaran, tetapi juga diikuti perhatian terhadap keadaan mereka setelah tiba di tempat yang dituju.

Selain memastikan aspek keamanan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap kesehatan fisik dan mental para ABK. Pendampingan itu dilakukan dengan dukungan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, kondisi korban akan diperhatikan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan keadaan tubuh, tetapi juga berdasarkan kondisi psikologis yang mungkin terdampak oleh pengalaman mereka.

Alrasyidin menyampaikan bahwa perawatan terhadap para korban merupakan komitmen yang telah dijalankan sejak awal. Menurutnya, kepolisian akan terus memastikan komitmen tersebut berjalan selama para ABK membutuhkan perhatian dan pendampingan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan korban dipandang sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar tindakan pada saat pemulangan.

Komitmen tersebut mencakup perhatian terhadap kesehatan fisik sekaligus kondisi mental para ABK. Kepolisian bersama Polda Metro Jaya akan tetap mendukung upaya pendampingan agar para korban dapat berada dalam situasi yang aman setelah kembali. Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dari penanganan perkara, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan mereka secara menyeluruh.

Proses hukum dalam perkara yang melibatkan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 masih terus berjalan. Dugaan penganiayaan terhadap para ABK ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum kepolisian itu. Penanganan perkara akan mencakup pendalaman terhadap rangkaian kejadian, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta pengumpulan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.

Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara yang sama. Penanganan dugaan TPPO dilakukan untuk menelusuri proses perekrutan, penempatan, pemberangkatan, serta kondisi kerja para ABK selama berada di atas kapal. Penyidik juga dapat mendalami pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan eksploitasi atau pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan TPPO masih berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Pendalaman perkara juga dapat membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu. Namun, kemungkinan tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan dan belum dapat dipastikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Dengan adanya penanganan oleh dua kepolisian, perkara ini diproses berdasarkan aspek hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan. Polres Kepulauan Aru berfokus pada dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayahnya, sedangkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dugaan TPPO. Perkembangan selanjutnya akan menunggu hasil penyidikan, termasuk kecukupan bukti dan kesimpulan hukum dari masing-masing penyidik.