Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hingga informasi ini disampaikan, lembaga antirasuah tersebut belum memperoleh keterangan mengenai lokasi atau keberadaan Nusron dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum perkara yang sedang ditangani.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi KPK mengenai perkembangan pencarian informasi terkait keberadaan Nusron Wahid. KPK menyampaikan hal itu dalam konteks penanganan perkara yang tengah berjalan dan tanpa memberikan keterangan tambahan di luar informasi yang telah disampaikan.
Budi menjelaskan bahwa KPK belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nusron. Karena itu, proses penelusuran masih dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait keberadaannya. KPK terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan tahapan penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, KPK tetap meyakini Nusron Wahid dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut akan bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut menegaskan keyakinannya tanpa menyampaikan dugaan tambahan mengenai alasan belum diketahui keberadaan Nusron.
Dengan demikian, informasi yang tersedia saat ini terbatas pada keterangan bahwa KPK belum mengetahui keberadaan Nusron Wahid dan masih melakukan penelusuran. KPK juga tetap menempatkan proses hukum sebagai dasar penanganan perkara, sembari berharap seluruh pihak yang berkaitan dapat memberikan kerja sama sesuai kebutuhan proses tersebut.
Muncul spekulasi di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan Nusron Wahid. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta. Isu itu berkembang ketika keberadaan Nusron masih menjadi perhatian KPK.
Kepala BIN Muhammad Herindra membantah kabar yang mengaitkan keberadaan Nusron dengan kantornya. Herindra menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang berkembang selama sepekan terakhir, terutama terkait dugaan bahwa Nusron berada di lingkungan BIN.
Bantahan Herindra menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar sebagaimana yang disebutkan dalam spekulasi yang beredar. Karena itu, informasi mengenai lokasi Nusron perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Kepala BIN juga menjadi penjelasan atas isu yang telah menimbulkan perhatian publik selama proses penelusuran oleh KPK berlangsung.
Dengan adanya penegasan tersebut, kabar mengenai Nusron berada di kantor BIN tidak dapat dijadikan rujukan untuk menyimpulkan keberadaannya. Herindra hanya menyampaikan bahwa informasi itu tidak berdasar, tanpa memberikan alasan lain di luar bantahan tersebut. Sementara itu, KPK masih menelusuri keberadaan Nusron, sedangkan spekulasi yang menghubungkannya dengan kantor BIN telah dibantah secara langsung oleh Kepala BIN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Nusron Wahid dalam proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterangan tersebut dinilai dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk proses pengambilan keputusan, komunikasi antarpejabat, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Nusron bukan semata-mata berkaitan dengan pencarian keberadaannya. Penyidik memerlukan informasi langsung dari yang bersangkutan untuk mencocokkan keterangan saksi lain dengan dokumen dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan. Kesaksian itu diharapkan dapat memperjelas konteks perkara, menguji kesesuaian informasi yang sudah dikantongi, dan membantu membangun gambaran utuh mengenai dugaan suap yang sedang ditangani.
Kebutuhan tersebut menjadi alasan KPK tetap menelusuri keberadaan Nusron Wahid dan menempuh prosedur pemanggilan secara resmi. Surat panggilan dikirimkan sebagai langkah hukum agar Nusron hadir dan memberikan keterangan sesuai kepentingan penyidikan. Melalui mekanisme itu, penyidik dapat menyampaikan secara jelas waktu serta tempat pemeriksaan, sekaligus memastikan proses pemanggilan berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila panggilan belum dipenuhi, KPK dapat melakukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum dan perkembangan penyidikan. Namun, inti pemanggilan tersebut adalah memperoleh penjelasan yang relevan, bukan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. Keterangan Nusron nantinya akan dinilai bersama bukti lain untuk menentukan hubungan setiap pihak dengan perkara. Dengan demikian, pemeriksaan terhadapnya diharapkan membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih akurat serta memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid yang sebelumnya dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penjadwalan ulang. Nusron semestinya hadir untuk memberikan keterangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia berhalangan memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda dinas. Ketidakhadiran itu kemudian menjadi bagian dari proses penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh penyidik KPK. Keterangan mengenai alasan tersebut disampaikan dalam konteks agenda pemeriksaan yang sedang berlangsung, tanpa mengubah status proses penelusuran yang dilakukan lembaga antirasuah.
Setelah Nusron tidak hadir pada jadwal awal, penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaannya pada pekan ini. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan agar pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidikan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan meminta keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Waktu pelaksanaan pemeriksaan menjadi bagian dari agenda penyidik, sementara kehadiran pihak yang dipanggil tetap dinantikan. KPK masih menelusuri informasi terkait keberadaan Nusron dan berupaya memperoleh keterangan langsung darinya melalui agenda pemeriksaan yang telah disusun kembali.
Sampai berita ini disusun, tim masih berupaya mengonfirmasi keterangan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai informasi yang berkaitan dengan keberadaan Nusron. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Namun, hingga waktu publikasi, keterangan dari Kepala BIN belum diperoleh. Karena itu, informasi mengenai jadwal pemeriksaan ulang dan proses konfirmasi masih menjadi perkembangan yang terus dipantau. Penyidik KPK juga masih menjalankan langkah-langkah yang diperlukan sesuai agenda pemeriksaan, sementara jawaban dari pihak Kepala BIN tetap ditunggu oleh tim.
