Palembang | Polrestabes Palembang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Miftahudin alias AM, pemuda berusia 22 tahun asal Lampung Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi mengenai peristiwa yang bermula dari upaya menjebak korban menggunakan tuduhan pencurian sepeda motor. Ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga tersangka tersebut adalah Panca Dwipa alias Uncu, 20 tahun, Kgs Reval Apriliansyah, 20 tahun, dan Reyhan Devianfansyah, 18 tahun. Seluruhnya tercatat sebagai warga Palembang. Polisi mengamankan mereka di lokasi persembunyian yang berbeda. Sebagian tersangka ditangkap di wilayah Palembang, sedangkan seorang lainnya diketahui melarikan diri hingga Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perbedaan lokasi penangkapan itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memastikan alur pelarian serta keterlibatan setiap tersangka.
Proses pengungkapan kasus dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut, penyidik mencocokkan ciri-ciri orang yang diduga terlibat dengan keterangan korban yang selamat. Informasi dari saksi yang masih hidup membantu polisi mengidentifikasi gerak-gerik para pelaku sebelum dan sesudah peristiwa. Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, tim melakukan pencarian di sejumlah tempat hingga berhasil mengamankan tiga warga Palembang tersebut.
Polisi masih mendalami motif, pembagian peran, serta kronologi lengkap kejadian yang menimpa Ahmad Miftahudin. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terus dilakukan untuk menguatkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan korban selamat, dan temuan lain di sekitar lokasi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau membantu rangkaian peristiwa tersebut. Status serta sangkaan terhadap para tersangka akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.
Para tersangka diduga menggunakan tuduhan pencurian sebagai cara untuk menjebak dan menekan calon korban. Mereka disebut sengaja mencari sasaran yang dapat dipaksa atau ditakut-takuti, bukan karena memiliki informasi yang benar mengenai adanya pencurian. Modus tersebut dilakukan dengan membangun situasi seolah-olah korban merupakan pelaku kejahatan, sehingga perhatian dan tekanan dapat diarahkan kepada orang yang menjadi sasaran.
Dalam peristiwa itu, para tersangka melihat AM bersama dua rekannya sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Setelah melihat keadaan tersebut, mereka kemudian mengejar ketiganya. Sambil mengejar, para tersangka meneriakkan tuduhan bahwa AM dan dua rekannya merupakan maling. Teriakan itu digunakan untuk membuat korban berada dalam posisi terdesak serta menimbulkan kesan bahwa mereka sedang menangkap pelaku pencurian motor.
Setelah korban terdesak, para tersangka meminta sejumlah uang. Pada saat yang sama, mereka juga berupaya mengambil sepeda motor secara paksa. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan terhadap korban bukanlah laporan atau penindakan atas pencurian yang benar, melainkan bagian dari cara yang digunakan untuk melakukan pemalakan. Tekanan melalui tuduhan sebagai pencuri kemudian disertai permintaan uang dan usaha merampas kendaraan milik korban.
Dengan demikian, modus yang dilakukan para tersangka menggabungkan intimidasi dan pemaksaan. Korban lebih dahulu dituduh sebagai pencuri ketika sedang mendorong sepeda motor, lalu dikejar dan ditekan hingga berada dalam keadaan tidak leluasa. Setelah itu, para tersangka meminta uang sekaligus berupaya menguasai kendaraan tersebut. Tuduhan pencurian hanya dijadikan kedok untuk menjalankan aksi pemalakan dan perampasan sepeda motor, bukan karena korban terbukti melakukan pencurian.
Ketika AM berusaha melawan, situasi di lokasi kejadian berubah menjadi serangan fisik. Para tersangka menyerang AM hingga korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan punggung. Serangan tersebut membuat AM terkapar di lokasi. Setelah itu, AM kemudian meninggal dunia. Rangkaian kejadian ini berlangsung setelah korban dijebak dengan tuduhan pencurian sepeda motor, sebagaimana kronologi perkara yang disampaikan.
Dalam peristiwa yang sama, NK, seorang pria berusia 23 tahun, berusaha menolong AM. Upaya tersebut membuat NK turut menjadi sasaran serangan. Salah satu tersangka menusuk bagian kanan leher NK. Akibat penusukan itu, NK mengalami luka dan harus menghadapi dampak langsung dari kekerasan yang terjadi di lokasi. Keterangan mengenai luka NK disampaikan dalam rangkaian kronologi penyerangan terhadap korban.
Sementara itu, NV, teman AM dan NK yang berusia 22 tahun, berhasil menyelamatkan diri dari kejadian tersebut. Berbeda dengan AM yang terkapar setelah mengalami luka tusuk di dada dan punggung, serta NK yang terluka pada bagian kanan leher ketika berusaha memberikan pertolongan, NV dapat meninggalkan lokasi. Urutan kejadian itu menggambarkan bahwa serangan tidak hanya menimpa AM, tetapi juga NK yang datang untuk membantu, sedangkan NV berhasil menghindari serangan.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan tiga warga Palembang. AM disebut meninggal setelah mengalami luka tusuk, NK mengalami luka pada leher kanan, dan NV berhasil menyelamatkan diri. Uraian itu menjadi dasar untuk memahami dampak langsung serangan terhadap masing-masing orang yang berada di lokasi, tanpa menambahkan kondisi lain di luar keterangan mengenai kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara tersebut telah ditangkap. Keterangan itu disampaikan pada Selasa (13/10/2026), berdasarkan informasi yang tersedia dalam sumber. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri rangkaian kejadian yang bermula dari upaya menjebak korban menggunakan tuduhan sebagai pencuri sepeda motor.
Menurut keterangan kepolisian, motif para tersangka adalah perampokan dengan modus menuduh korban sebagai pencuri motor. Korban kemudian diduga menjadi sasaran pemalakan serta upaya pengambilan kendaraan. Situasi tersebut mendapat perlawanan dari korban sehingga terjadi kekerasan yang berujung pada penusukan. Rangkaian peristiwa itu masih didalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta penelusuran barang bukti yang telah diamankan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi dua sepeda motor, masing-masing jenis Yamaha Aerox dan Fegio, yang tidak dilengkapi nomor polisi, serta sejumlah telepon genggam. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat perkara dan memastikan keterkaitannya dengan kejadian yang menimpa korban.
Baca juga: Pencurian Motor di Margonda Gagal, Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri | Polres Cimahi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 91 Tersangka Ditangkap | Unit Resmob Polres Sorong Selatan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian
