Pemetaan Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak dan Tenggat Kepatuhan PSE

oleh -52 Dilihat
oleh
Pemetaan Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak dan Tenggat Kepatuhan PSE

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi profil risiko 60 produk, layanan, serta fitur digital yang berpotensi digunakan atau diakses oleh anak. Proses verifikasi tersebut tercatat hingga 6 September 2026 dan menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban pelindungan anak dalam ekosistem digital. Langkah ini memberikan gambaran awal mengenai tingkat risiko yang perlu dikelola oleh setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Penetapan profil risiko dilakukan berdasarkan laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai PSE. Dalam asesmen tersebut, penyelenggara menilai karakteristik produk atau layanan mereka dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kriteria itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai potensi dampak layanan digital terhadap keselamatan, privasi, kesehatan, dan perkembangan anak.

Hasil verifikasi Komdigi membagi 60 layanan tersebut ke dalam dua kelompok utama. Sebanyak 22 produk, layanan, atau fitur ditetapkan memiliki profil risiko tinggi. Kategori ini menunjukkan bahwa layanan terkait memerlukan perhatian dan pengendalian yang lebih kuat karena dapat menghadirkan tingkat paparan atau potensi dampak yang lebih besar bagi anak. Sementara itu, 38 layanan lainnya dikategorikan memiliki profil risiko rendah berdasarkan informasi dan penilaian yang telah disampaikan.

Pembagian tersebut bukan sekadar klasifikasi administratif, melainkan menjadi dasar untuk menentukan langkah kepatuhan dan pengawasan berikutnya. PSE perlu memastikan bahwa hasil asesmen mandiri disusun secara akurat, didukung informasi yang relevan, dan diikuti penerapan langkah pelindungan yang sesuai dengan tingkat risiko. Verifikasi pemerintah juga memperkuat pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam mengatur layanan digital yang dapat diakses anak.

Data ini belum memuat daftar rinci nama dari 22 layanan dengan profil risiko tinggi. Karena itu, informasi yang tersedia sebaiknya dipahami sebagai pemetaan jumlah dan kategori risiko, bukan sebagai daftar platform tertentu. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut kepatuhan masing-masing PSE serta pengawasan Komdigi terhadap penerapan ketentuan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa pemetaan risiko terhadap layanan digital diperlukan untuk memastikan pelindungan anak tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap platform. Setiap layanan memiliki fungsi, basis pengguna, sistem interaksi, serta pola pengumpulan dan penggunaan data yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat menciptakan tingkat kerawanan yang tidak sama bagi anak, baik terkait paparan konten, komunikasi dengan pihak lain, iklan, pemanfaatan data pribadi, maupun potensi eksploitasi dan perundungan digital.

Klasifikasi risiko membantu pemerintah menentukan bentuk pengawasan yang proporsional. Layanan dengan risiko rendah dapat memenuhi persyaratan dasar melalui mekanisme keamanan dan informasi yang memadai. Sementara itu, platform yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi perlu menjalankan pengendalian yang lebih ketat, termasuk verifikasi usia, pengaturan privasi secara default, pembatasan fitur tertentu, sistem pelaporan yang mudah diakses, serta pemantauan terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Pendekatan berbasis tingkat risiko memungkinkan sumber daya pengawasan diarahkan pada layanan yang paling berpotensi menimbulkan dampak serius bagi anak.

Penetapan tingkat risiko juga berfungsi sebagai dasar untuk menyusun kewajiban yang sesuai dengan karakteristik layanan. Sebuah platform yang menyediakan komunikasi langsung, misalnya, menghadapi tantangan berbeda dari layanan yang hanya menyajikan informasi. Demikian pula, layanan yang menggunakan rekomendasi algoritmik atau memungkinkan transaksi membutuhkan langkah mitigasi tambahan karena dapat memengaruhi perilaku, pilihan, dan keamanan pengguna anak. Karena itu, kewajiban pelindungan perlu mempertimbangkan desain, fitur, jenis data, kelompok pengguna, serta skala operasional masing-masing penyelenggara.

Dengan demikian, pemetaan 60 layanan digital bukan sekadar kegiatan pendataan administratif. Hasil klasifikasi menjadi instrumen untuk menetapkan standar pelindungan anak yang lebih terukur, mengidentifikasi celah keamanan, dan menilai kepatuhan secara konsisten. Penyelenggara layanan juga memperoleh kejelasan mengenai tindakan yang harus diprioritaskan sesuai profil risikonya. Kerangka ini mendorong tanggung jawab yang lebih nyata, karena semakin besar potensi bahaya bagi anak, semakin kuat pula kewajiban pencegahan, pengawasan, dan pemulihan yang perlu diterapkan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui ketentuan ini, layanan digital dipetakan berdasarkan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan perhatian, tanggung jawab, dan langkah kepatuhan yang sesuai bagi penyelenggara layanan.

Salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus adalah layanan dengan kategori risiko tinggi. Secara umum, kategori ini mencakup platform jejaring sosial yang memungkinkan terjadinya interaksi anak dan orang asing. Karakteristik tersebut dipandang relevan dalam penilaian risiko karena layanan menyediakan ruang interaksi yang melibatkan anak dengan pihak yang tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan mereka.

Kategori risiko tinggi juga mencakup layanan yang berpotensi mengekspos anak pada pornografi, kekerasan, atau muatan lain yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penilaian ini berfokus pada potensi paparan yang dapat terjadi melalui karakteristik atau fungsi layanan, bukan semata-mata pada popularitas suatu platform. Karena itu, pengelompokan perlu dilakukan dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam peraturan dan memperhatikan konteks layanan secara menyeluruh.

Kriteria tersebut sebaiknya dipahami sebagai kategori umum untuk membantu proses pemetaan, bukan sebagai daftar tertutup yang secara otomatis menetapkan status setiap layanan. Penyelenggara perlu menilai apakah layanan yang dikelolanya memiliki fitur atau fungsi yang memenuhi karakteristik risiko tersebut. Pendekatan yang hati-hati diperlukan agar klasifikasi tetap berdasarkan ketentuan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sekaligus tidak memperluas cakupan dengan memasukkan jenis ancaman atau contoh yang tidak disebutkan dalam sumber pengaturan.

Dengan demikian, identifikasi layanan berisiko tinggi harus dilakukan secara terukur dan konsisten. Fokus utamanya adalah kemampuan layanan untuk memfasilitasi interaksi anak dengan orang asing serta potensi paparan terhadap pornografi, kekerasan, dan muatan yang tidak sesuai usia. Hasil pemetaan ini menjadi bagian penting dalam memahami kewajiban kepatuhan PSE dan penerapan pelindungan anak di lingkungan digital.

Seluruh platform yang termasuk dalam cakupan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait perlu menyelesaikan asesmen mandiri paling lambat 31 Desember 2026. Asesmen ini menjadi tahap penting untuk menilai risiko layanan terhadap anak, termasuk potensi dampaknya terhadap keamanan, privasi, kesehatan, perkembangan, serta pemenuhan hak anak dalam lingkungan digital. Kewajiban tersebut tidak hanya relevan bagi platform yang sejak awal dipandang memiliki tingkat risiko tinggi, tetapi juga bagi PSE yang perlu memenuhi ketentuan penilaian risiko layanan terhadap anak sesuai karakteristik dan fungsi layanannya.

Melalui asesmen mandiri, pengelola platform diharapkan dapat mengidentifikasi risiko secara sistematis, mendokumentasikan hasil penilaian, dan menyiapkan langkah mitigasi yang diperlukan. Proses ini juga memberikan dasar bagi perusahaan untuk meninjau kembali desain layanan, mekanisme perlindungan pengguna anak, pengaturan usia, pengelolaan data pribadi, serta prosedur penanganan laporan atau insiden. Dengan demikian, asesmen bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk menunjukkan bahwa PSE telah mempertimbangkan dampak layanannya terhadap kelompok pengguna yang memerlukan perlindungan khusus.

Batas waktu tersebut perlu diperlakukan sebagai tenggat kepatuhan yang mengikat. Apabila kewajiban asesmen mandiri tidak dipenuhi hingga 31 Desember 2026, pemerintah dapat menetapkan status platform secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan ini berpotensi meningkatkan perhatian pengawasan dan menuntut pemenuhan langkah perlindungan yang lebih ketat.

Baca juga: Inisiatif Energi dan Digital: IEE Series Energy Week 2026 di Jakarta | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT | Tawa dan Harapan dari Komopa: Prajurit Marinir Hadir Berbagi Kebahagiaan dan Menyalakan Semangat Anak-Anak