Jakarta | KDA (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Temuan tersebut menjadi awal terungkapnya peristiwa kematian yang kemudian mendapat perhatian dan ditangani oleh kepolisian.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Pada waktu tersebut, keberadaan KDA di kamar mandi kos diketahui dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Kondisi korban yang ditemukan dengan tangan dan kaki terikat menjadi bagian penting dalam penanganan awal perkara tersebut.
Lokasi penemuan berada di lingkungan rumah kos di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar. Setelah menerima informasi mengenai temuan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan KDA ditemukan meninggal dunia di kamar mandi.
Penyelidikan di tempat kejadian menjadi tahap awal bagi polisi dalam mengumpulkan informasi terkait kematian korban. Petugas menelusuri kondisi lokasi serta keadaan korban sebagaimana ditemukan. Dari temuan awal berupa korban yang berada di kamar mandi dengan tangan dan kaki terikat, polisi kemudian melanjutkan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai proses penyelidikan.
Perkembangan penyidikan kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah tempat kos di Makassar mulai mengungkap dugaan motif di balik peristiwa tersebut. Kepolisian telah menetapkan KDO (22) dan ATW (27) sebagai dua tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah keterangan serta mengumpulkan informasi terkait rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KDO dan ATW diduga menghabisi nyawa korban dengan tujuan menguasai barang berharga miliknya. Barang yang diduga diambil dari korban berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp250 ribu. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk tindakan yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah korban kehilangan nyawa.
Informasi mengenai barang milik korban tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu memastikan bagaimana barang itu diambil, siapa yang menguasainya, serta ke mana barang tersebut dibawa setelah kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti dan informasi lain yang telah diperoleh.
Dugaan motif yang mulai terungkap berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan ekonomi. Dalam pemeriksaan, tindakan tersebut diduga didorong oleh kebutuhan sehari-hari dan keinginan untuk membayar utang. Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang ekonomi kedua tersangka serta memastikan apakah alasan tersebut menjadi satu-satunya faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara secara utuh. Pemeriksaan lanjutan terhadap KDO dan ATW, saksi-saksi, serta kemungkinan bukti tambahan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum, sehingga fakta mengenai peran dan motif kedua tersangka dapat dipastikan secara objektif.
Pemeriksaan polisi mengungkap pola pembagian barang yang diduga diperoleh dari kejahatan terhadap korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan bahwa masing-masing tersangka diduga mengambil jenis barang yang berbeda setelah peristiwa tersebut. Keterangan itu disampaikan Imron pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika menjelaskan perkembangan penyidikan serta dugaan motif kedua tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, salah satu tersangka diduga membawa telepon genggam milik korban. Sementara itu, tersangka lainnya disebut mengambil uang tunai korban. Pembagian tersebut menunjukkan adanya dugaan peran yang berbeda dalam penguasaan barang hasil kejahatan, meskipun polisi masih mendalami rangkaian tindakan masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Imron menyampaikan bahwa barang dan uang yang diambil itu diduga tidak dikuasai oleh satu tersangka saja, melainkan dibagi berdua. Pola tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui hubungan motif, tindakan kedua tersangka, dan tujuan mereka setelah melakukan kejahatan. Polisi juga masih perlu mencocokkan keterangan para tersangka dengan barang bukti serta informasi lain yang diperoleh selama penyidikan. Penjelasan mengenai pembagian telepon genggam dan uang tunai itu tetap merupakan dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap mekanisme pembagian, keberadaan barang, serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Temuan awal di lokasi kejadian memberikan gambaran mengenai kondisi korban saat ditemukan. Tangan dan kaki korban dilaporkan dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas untuk mendokumentasikan situasi di tempat kejadian perkara secara terukur, termasuk posisi korban dan benda-benda yang berada di sekitarnya.
Selain ikatan pada tangan dan kaki, wajah bagian kiri korban mengalami memar. Pada bagian leher, petugas juga menemukan ikatan berupa kaus berwarna hitam. Rangkaian kondisi itu dicatat dalam proses penyelidikan dan masih perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan lain, seperti keterangan saksi, pemeriksaan medis, serta analisis barang bukti. Dengan demikian, temuan di lokasi berfungsi sebagai informasi awal dalam mengungkap rangkaian peristiwa, bukan sebagai penentu tunggal mengenai penyebab maupun pelaku kematian.
Informasi mengenai kondisi korban sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi. Penyampaian tersebut mencakup keterangan tentang tali rafia yang mengikat tangan dan kaki, memar pada sisi kiri wajah, serta kaus hitam yang terikat di bagian leher. Aparat masih melanjutkan tahapan penyidikan untuk mencocokkan temuan lapangan dengan keterangan para pihak dan bukti lain yang diperoleh.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Status tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan sangkaan tidak dengan sendirinya menyimpulkan kesalahan final, karena perkara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum dan pembuktiannya dilakukan melalui tahapan peradilan.
Baca juga: Hubungan Tersangka dan Korban Pembunuhan di Bandung Terungkap | Polres Cimahi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 91 Tersangka Ditangkap | Kasus Haji: KPK Tanggapi Permintaan Tersangka untuk Hadirkan Jokowi
