Surabaya | Sejumlah orang di Surabaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga berkaitan dengan arisan fiktif bernama Meow kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedikitnya enam korban tercatat melaporkan Mourin Chienci Lintong, perempuan asal Surabaya yang disebut berperan sebagai pengelola arisan tersebut. Laporan itu menjadi dasar penanganan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan.
Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H M Sihombing pada Selasa, 13 Oktober. Ia menyebut laporan para korban telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam laporan itu, para pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui skema arisan Meow.
Berdasarkan nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi, total dana yang diduga merugikan para korban mencapai Rp4,075 miliar. Besaran tersebut menggambarkan akumulasi kerugian yang dilaporkan oleh sedikitnya enam orang, meskipun penyidik masih perlu mendalami keterangan korban, aliran dana, serta mekanisme pengelolaan arisan. Status perkara pada tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Nama Mourin disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga mengelola arisan Meow. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik akan menilai keterangan saksi, dokumen transaksi, komunikasi pengelola dan peserta, serta bukti lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan penggunaan dana. Langkah itu diperlukan untuk memastikan unsur penipuan maupun penggelapan dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Berdasarkan keterangan para pihak dan penjelasan kepolisian, Arisan Meow disebut menawarkan beberapa skema keikutsertaan kepada peserta. Uraian mengenai cara kerja tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan dalam laporan serta pemeriksaan terkait perkara, sehingga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya mekanisme pidana di luar fakta yang telah tersedia.
Salah satu skema yang disebut adalah arisan menurun. Dalam pola ini, besaran setoran peserta dapat berbeda sesuai dengan urutan atau posisi yang disepakati dalam kelompok arisan. Peserta kemudian memperoleh pencairan berdasarkan jadwal dan ketentuan yang berlaku pada skema tersebut. Selain itu, terdapat skema take over, yang berkaitan dengan pengambilalihan posisi atau kewajiban peserta lain dalam arisan.
Kepolisian dan para pihak juga menyebut adanya skema over slot. Istilah tersebut merujuk pada penawaran atau pengalihan slot tertentu kepada peserta lain, sesuai kesepakatan yang dibuat. Arisan Meow disebut pula memiliki skema flat, yakni setoran dengan nominal yang relatif tetap menurut ketentuan kelompok. Di samping berbagai pola arisan itu, terdapat penawaran dana pinjaman yang mekanismenya disebut berkaitan dengan penyerahan sejumlah dana dan pengembalian berdasarkan kesepakatan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pembayaran dan penyetoran dana disebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank. Dengan demikian, peserta melakukan pengiriman dana melalui saluran perbankan sesuai instruksi atau rekening yang diberikan. Catatan transaksi tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana dan mencocokkannya dengan keterangan peserta maupun pihak terkait.
Penjelasan mengenai skema menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman tersebut masih merupakan gambaran berdasarkan laporan serta keterangan yang disampaikan kepada kepolisian. Rincian penerapan setiap skema, jumlah peserta, jadwal pembayaran, dan penggunaan dana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan fakta hukum selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti transaksi, dokumen, serta keterangan para pihak yang dikumpulkan penyidik.
Penanganan perkara dugaan arisan Meow di Jawa Timur memasuki tahap baru setelah penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara untuk menilai rangkaian informasi dan bukti awal yang telah dikumpulkan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa polisi menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum secara lebih mendalam, meskipun belum berarti telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum gelar perkara, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang. Mereka terdiri atas enam pelapor, satu korban, serta pihak terlapor. Keterangan dari masing-masing pihak diperlukan untuk mencocokkan kronologi, mekanisme arisan, aliran dana, dan bentuk kerugian yang dilaporkan. Proses klarifikasi juga menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan dengan dokumen serta informasi lain yang telah diterima kepolisian.
Selain meminta keterangan, penyidik memperoleh dokumen rekening koran milik para korban. Dokumen tersebut akan diperdalam untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara, termasuk waktu pengiriman dana dan kemungkinan aliran dana kepada pihak tertentu. Rekening koran itu berpotensi digunakan sebagai barang bukti setelah melalui pemeriksaan dan pencocokan dengan keterangan para pihak.
Saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pelaku dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penyidik juga akan menilai kecukupan bukti sebelum menetapkan tersangka, sehingga tahapan tersebut belum dapat dinyatakan telah berlangsung. Selain itu, aparat masih memeriksa kemungkinan adanya barang bukti lain yang perlu diamankan atau disita. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, keterangan tambahan, serta alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Ami menjadi salah satu korban yang menceritakan bagaimana dirinya bergabung dalam arisan Meow. Ia mengaku mengikuti kegiatan tersebut setelah mendapat ajakan dari seorang teman yang telah lebih dahulu menjadi peserta. Keputusan itu diambil karena arisan tersebut pada awalnya terlihat berjalan lancar. Selama mengikuti kegiatan, Ami juga melihat adanya rekam jejak pembayaran dan pencairan yang membuatnya tidak menaruh kecurigaan.
Menurut Ami, dirinya telah bergabung selama kurang lebih sembilan bulan. Dalam periode tersebut, ia mengikuti dua skema arisan, yakni arisan menurun dan arisan flat. Ami mengatakan keikutsertaannya berlangsung hingga memperoleh giliran menerima dana. Namun, ketika waktu pencairan tiba, dana yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan oleh pengelola.
Masalah mulai dirasakan pada Juli. Pengelola disebut tidak dapat mencairkan dana sesuai jadwal, sementara peserta telah memenuhi kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di anggota karena sebelumnya kegiatan arisan dinilai berjalan tanpa kendala berarti. Ami mengaku semakin curiga setelah komunikasi dengan pengelola menjadi sulit dilakukan.
Upaya para anggota untuk mendapatkan penjelasan juga menghadapi hambatan. Pengelola disebut sulit dihubungi, bahkan memblokir nomor telepon sejumlah peserta. Akibatnya, korban tidak memperoleh kepastian mengenai status dana maupun alasan keterlambatan pencairan. Situasi itu mendorong Ami dan anggota lain mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Kuasa hukum korban, Roy, mengimbau anggota lain yang mengalami persoalan serupa agar tidak ragu menyampaikan laporan. Ia meminta korban yang belum tercatat dalam laporan, selain enam orang yang telah melapor, segera mengadukan perkara itu kepada Polda Jawa Timur. Laporan tambahan dinilai penting agar seluruh pihak yang merasa dirugikan dapat terdata dan penyidik memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai perkara tersebut.
Baca juga: Penyidikan Kasus Pelecehan Anak di Tangerang Terus Berlanjut | Kebakaran Hutan Melanda Tiga Gunung di Jawa Timur | Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM








