Polisi Tahan Pria yang Diduga Aniaya, Ancam, dan Ambil Uang Perempuan di Bandung

oleh -54 Dilihat
oleh
Polisi Tahan Pria yang Diduga Aniaya, Ancam, dan Ambil Uang Perempuan di Bandung

Kota Bandung | Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MK di Kota Bandung. Penahanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang menimpa seorang perempuan berinisial BLM. Berdasarkan keterangan kepolisian, MK diduga melakukan penganiayaan, mengancam korban menggunakan kekerasan, serta mengambil uang milik BLM.

Perkara itu ditangani oleh Polsek Lengkong. Kapolsek Lengkong menyampaikan bahwa MK telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban dan peristiwa hilangnya uang tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menempatkan MK sebagai terduga pelaku atau tersangka sesuai perkembangan penyidikan dan keterangan resmi yang disampaikan. Status tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Pembuktian mengenai dugaan penganiayaan, ancaman, dan pengambilan uang akan dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

BLM disebut sebagai perempuan yang melaporkan atau menjadi korban dalam perkara tersebut. Polisi perlu memeriksa keterangan BLM, MK, dan saksi lain untuk menyusun secara utuh kronologi kejadian. Selain itu, penyidik dapat menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan maupun uang yang dilaporkan telah diambil.

Penangkapan dan penahanan MK menjadi langkah awal dalam proses hukum di Polsek Lengkong. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik akan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan bukti. Kepolisian juga diharapkan memberikan informasi secara bertahap agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap MK maupun perlindungan bagi BLM sebagai pihak yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut.

Dugaan kekerasan terhadap BLM terjadi di kamar nomor 30, lantai 11, Tower C Apartemen Grand Asia Afrika. Lokasi tersebut berada di Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Peristiwa itu disebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan mengenai tempat dan waktu tersebut menjadi bagian dari informasi yang mendasari penanganan perkara oleh kepolisian.

Di lokasi itu, BLM diduga mengalami tindakan kekerasan. Bibir korban disebut dibekap hingga mengalami luka sobek dan berdarah. Selain itu, kedua mata BLM diduga ditampar menggunakan tangan kosong sehingga mengalami memar. Dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan kondisi luka yang dialami korban sebagaimana tercantum dalam sumber.

Dengan demikian, tempat kejadian yang disebutkan adalah kamar nomor 30 di lantai 11 Tower C Apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, sedangkan waktu kejadiannya adalah Senin, 12 Oktober 2026. Rincian dugaan kekerasan yang dialami BLM meliputi bibir yang dibekap sampai mengalami luka sobek dan berdarah, serta kedua mata yang ditampar dengan tangan kosong hingga memar. Uraian tersebut hanya mencakup lokasi, waktu, dan bentuk luka yang disebutkan dalam sumber terkait perkara ini.

Selain dugaan kekerasan dan pengambilan uang milik korban, MK juga diduga melakukan ancaman agar korban tidak berani mencari pertolongan. Keterangan tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang perempuan di Bandung. Ancaman itu disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa yang sedang didalami penyidik.

Menurut keterangan AKP Lazuardi, MK diduga menggunakan alat catokan rambut untuk menakut-nakuti korban. Alat tersebut diduga ditunjukkan atau digunakan sebagai sarana ancaman sehingga korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak berani meminta bantuan. Kepolisian menyampaikan informasi itu sebagai bagian dari uraian dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Dugaan ancaman tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan upaya pelaku mengendalikan keadaan setelah peristiwa kekerasan. Korban diduga dibuat merasa takut untuk menghubungi orang lain atau mencari pertolongan. Namun, rincian mengenai waktu, lokasi, serta bagaimana alat catokan rambut itu digunakan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak-pihak terkait untuk mencocokkan rangkaian kejadian. Penyidik juga perlu mendalami hubungan dugaan ancaman itu dengan tindakan kekerasan serta dugaan pengambilan uang yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap unsur peristiwa memiliki dasar keterangan dan bukti yang memadai.

Status dan tindakan hukum terhadap MK tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan. Informasi mengenai penggunaan alat catokan rambut merupakan dugaan berdasarkan keterangan kepolisian, sehingga penilaiannya akan mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara tersebut. Polisi juga diharapkan memberikan perlindungan serta ruang aman bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Kapolsek Lengkong AKP Lazuardi membenarkan adanya kejadian yang dilaporkan tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan itu sekaligus memastikan bahwa kepolisian telah menangani perkara yang melibatkan seorang pria berinisial MK dan seorang perempuan berinisial BLM. Berdasarkan keterangan kepolisian, MK telah ditangkap dan kini ditahan untuk kepentingan penanganan perkara. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilaporkan oleh BLM, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi menduga MK tidak hanya melakukan penganiayaan dan memberikan ancaman dengan kekerasan terhadap BLM. Setelah dugaan ancaman tersebut terjadi, MK juga diduga mengambil kartu ATM milik BLM. Pengambilan kartu ATM itu menjadi bagian dari dugaan pencurian yang turut diselidiki dalam perkara tersebut. Keterangan mengenai kartu ATM disampaikan sebagai rangkaian dugaan peristiwa yang menjadi dasar penanganan kepolisian terhadap MK.

Dengan demikian, kepolisian menduga perkara ini mencakup tiga dugaan perbuatan, yakni penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pencurian. Kapolsek Lengkong menegaskan bahwa MK telah ditangkap serta ditahan, sementara kejadian yang dilaporkan BLM telah dibenarkan oleh kepolisian. Informasi tersebut menjadi konfirmasi mengenai status penanganan perkara dan dugaan tindakan yang disangkakan kepada MK, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan bahwa seluruh perbuatan tersebut telah terbukti. Polisi tetap mendasarkan keterangannya pada dugaan yang sedang ditangani dalam perkara ini.

Baca juga: Inisiatif Baru Bank Syariah Nasional untuk Memperkuat Kerja Sama Usaha di Bandung | Misteri Dentuman Langit di Bandung: Apa itu Skyquake? | Persija Jakarta Hadapi Persib Bandung: Perjuangan Macan Kemayoran di El Clasico Indonesia